Modal merupakan perpindahan dana dari masyarakat, unit bisnis dan pemerintah ke bank atau Lembaga keuangan lainnya. Dalam hal ini bank menjadi kreditur dalam perputaran dana. Dana yang telah di terima dari masyarakat akan digunakan untuk menyalurkan kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana. Dalam hal ini masyarakat yang kekurangan dana mempunyai alternatif untuk meminjam dana dari bank. Begitupun sebaliknya, masyarakat yang kelebihan dana bisa menyimpan dana nya ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Masyarakat yang meminjam dana akan dibebankan bunga sebagai harga dana yang dipinjam. Jadi tingkat bunga adalah harga dari pinjaman.Menurut Moh. Sofyan (2016) tingkat bunga atau yang disebut dengan bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah yang memiliki simpanan dengan yang harus dibayar oleh nasabah yang memperoleh pinjaman kepada bank.
Menurut Sunariyah (2014:80), suku bunga adalah harga dari pinjaman. Suku bunga tersebut dinyatakan dalam persentase pokok per unit waktu. Bunga merupakan suatu ukuran harga daya yang digunakan oleh debitur yang nantinya harus dibayarkan kepada kreditur. Berdasarkan definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa tingkat suku bunga adalah balas jasa yang harus dibayar dari pamakaian uang untuk jangka waktu tertentu. Suku bunga pada Bank Mandiri yang digunakan untuk penyaluran kredit kepada nasabah disebut Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).Modal merupakan perpindahan dana dari masyarakat, unit bisnis dan pemerintah ke bank atau Lembaga keuangan lainnya. Dalam hal ini bank menjadi kreditur dalam perputaran dana. Dana yang telah di terima dari masyarakat akan digunakan untuk menyalurkan kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana. Dalam hal ini masyarakat yang kekurangan dana mempunyai alternatif untuk meminjam dana dari bank. Begitupun sebaliknya, masyarakat yang kelebihan dana bisa menyimpan dana nya ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Masyarakat yang meminjam dana akan dibebankan bunga sebagai harga dana yang dipinjam. Jadi tingkat bunga adalah harga dari pinjaman.Menurut Moh. Sofyan (2016) tingkat bunga atau yang disebut dengan bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah yang memiliki simpanan dengan yang harus dibayar oleh nasabah yang memperoleh pinjaman kepada bank.
Menurut Sunariyah (2014:80), suku bunga adalah harga dari pinjaman. Suku bunga tersebut dinyatakan dalam persentase pokok per unit waktu. Bunga merupakan suatu ukuran harga daya yang digunakan oleh debitur yang nantinya harus dibayarkan kepada kreditur. Berdasarkan definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa tingkat suku bunga adalah balas jasa yang harus dibayar dari pamakaian uang untuk jangka waktu tertentu. Suku bunga pada Bank Mandiri yang digunakan untuk penyaluran kredit kepada nasabah disebut Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar