Tata Cara Pnerimaan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, sebagai berikut:a)Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung ke TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak.b)Petugas Penerima SPT melakukan penelitian kelengkapan formal SPT Tahunan, apabila SPT lengkap maka Petugas Penerima SPT membubuhkan stempel lengkap dan kepadawajib pajak diberikan tanda terima. c)Apabila SPT tidak lengkap maka Petugas Penerima SPT membuat lembar penelitianSPT Tahunan dan selanjutnya lembar penelitian beserta SPT-nya dikembalikan kepadaWajib Pajak.d)Petugas Penerima SPT memberikan tanda terima SPT tanpa melakukan penelitiankelengkapan formal terlebih dahulu
atas SPT tahunan yang disampaikan secaralangsung oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT.e)ApabilaSPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah SPT Pembetulan, makaPetugasPenerima SPT mengarahkan Wajib Pajak kepada Account Representative.f)Account Representative menerima SPT Tahunan Pembetulan dari WajibPajak danmelakukan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan,g)Account Representative mengarahkan Wajib Pajak yang SPT Pembetulannya telahdinyatakan sebagai SPT lengkap untuk menyerahkan SPT Pembetulan tersebut kepadaPetugas Penerima SPT.h)Petugas PenerimaSPT memberikan tanda terima kepadaWajib Pajakdan memisahkan SPT dari Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Sendiri dan SPT dari Wajib Pajak yang terdaftar di KPP lain, serta berdasarkan status SPT (Nihil, Kurang Bayar, dan Lebih Bayar).i)PetugasPenerima SPTdi akhir masa tugas penerimaan SPTTahunan membuat beritaacara serah terima berkas penerimaan, serta menandatanganinyalalu menyerahkan berita acara serah terima berkas penerimaan,SPT yang disampaikan Wajib Pajak, Tanda Terima yang tidak terpakai, serta arsip tanda terima terpakai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar