Kepatuhan berasal dari kata patuh. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), patuh berarti suka menurut perintah, taat kepada perintah atau aturan dan berdisiplin. Kepatuhan bersifat patuh, ketaatan, tunduk, patuh pada ajaran
atau aturan. Sedangkan Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 menyatakanbahwa Kepatuhan Perpajakan adalah tindakan wajib dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam suatu negara.Dalampajak, aturan yang berlaku adalah Undang-Undang Perpajakan. Jadi, kepatuhan pajak adalah kepatuhan seseorang terhadap Undang-Undang Perpajakan. Tuntutan kepatuhan bagi wajib orang pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun2000 tentang Ketentuan Umum danTata Cara perpajakan. Pasal 12 dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Menjelaskan keharusan Wajib Pajak membayar pajak sebagai berikut:“ (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. (2) Jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terhutang menurutketentuan perundang-undangan perpajakan ...”Berdasarkan pasal 9 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2000 batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh menteri keuangan dengan batas waktu tidak melewati15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. Keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran tersebut berakibat dikenakannya sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlakuMenurut Chaizi Nasucha dalam Sony Devano dan SitiKurnia Rahayu (2006 : 111), kepatuhan wajib pajak dapat diidentifiaksi dari :a.Kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri
b.Kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat Pemberitahuanc.Kepatuhan dalam menghitung, memperhitungkan dan membayar pajak terutangd.Kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran tunggakan.Identifikasi indikator-indikator tersebut sesuai dengan kewajiban pajak dalam self assesment systemmenurut Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu (2006 :82-84) yaitu sebagai berikut :1.Mendaftrkan Diri ke KantorPelayanan PajakWajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak, dan dapat melalui e-register(media cetak elektronik) untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).2.Menghitung Pajak oleh Wajib PajakMenghitung pajak penghasilan adalah menghitung besarnya pajak terutang yang dilakukan pada setiap akhir tahun pajak, dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajaknya. Sedangkan, memperhitungkan dalah mengurangi pajak yang terutang tersebut dengan jumlah pajak yang dilunasi dengan tahun berjalan yang dikenal sebagai kredit pajak(prepayment.)3.Membayar Pajak Dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak Pembayaran pajak dapat dilkaukan di bank-bank pemerintah maupun swasta dan kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP)yang dapat diambil di KPP terdekat, atau dengan cara lain melalui pembayaran pajak secara elektronik(e-payment)4.Pelaporan Dilakukan Wajib PajakSurat Pemberitahuan(SPT) memiliki fungsi sebagai sutau sarana bagi wajib pajak di dalam melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu, surat pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, baikyang dilakukan wajib pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemunguta yang dilakukan oleh pihak ketiga, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang tela dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar