Sabtu, 28 Mei 2022

Pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Mardiasmo (2016:3) Pajak merupakan iuranyang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yangmasuk dalam kas negara yang melaksanakan pada undang-undang serta pelaksanaannya dapat dipaksaaan tanpa adanya balas jasa. Iuran tersebutdigunakan oleh negara untuk melakukan pembayaran atas kepentingan umum.untuk melakukan pembayaran atas kepentingan umum (mardiasmo, 2016:3).Unsur ini memberikan pemahaman bahwa masyarakat dituntut untuk membayar pajaksecara sukarela dan penuh kesadaran sebagai warganegara yang baik. Penerimaan pajak adalah merupakan sumberpenerimaan yang dapat diperoleh secara terus –menerus dan dapat dikembangkan secara optimal sesuai kebutuhan pemerintah serta kondisi masyarakat. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, dalambuku Perpajakan Edisi Revisi 2013 (2013:1) menjelaskan Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbul (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Menurut Prof Dr. P.J.A. Andriani, dalam buku Perpajakan Indonesia (2014:3) pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untukmembiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintah.Menurut Prof Edwin R.A slegman dalam buku Perpajakan Indonesia (2009:1) Tax is compulsory contribution from the perso, to the government to depray the expenses incurred in the common nterest of all, without reference to special benefit conperred.Pajak adalah kontribusi wajib dari orang tersebut, kepada pemerintah untuk membayarbiaya yang dikeluarkan untuk kepentingan umum dari semua, tanpa merujuk pada manfaat khusus conperred.Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1 Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secaralangsung dan digunaka untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Tidak ada komentar: