Sabtu, 28 Mei 2022

Pengetahuan Wajib Pajak Tentang Peraturan Perpajakan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Widayanti dalam (Ilhamsyah, Endang, & Dewantara, 2016)mengungkapan berbagai hal yang mencakup pengetahuan dan pemahaman wajibpajak adalah sebagai berikut:a.Mengetahui dan memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai seorang wajib pajak. b.Kepemilikan NPWP, merupakan suatu sarana untuk mengefisienkan administrasi perpajakan, wajib pajak yang sudah memiliki penghasilan, wajib untuk mendaftarkan diri untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajaknya.c.Mengetahui dan memahami mengenai sanksi perpajakan. d.Mengetahui dan memahami mengenai PKP, PTKP, dan tarif pajak. Sehingga mereka akan mampu menghitung dan melaporkan kewajiban perpajkannya dengan benar dan baik.e.Pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan yang diperoleh melalui sosialisasi maupun pelatihan.
Menurut Carolina (2009). Pengetahuan pajak adalah informasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, dan menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajibannya dibidang pajak.Dalam Wardani dan Rumiyatun (2017). Pengetahuan perpajakan merupakan pemahaman awal wajib pajak mengenai hukum, Undang-Undang, serta tata cara perpajakan yang benar. Menurut Rahayu dalam (Putra, Kusuma, & Dewi, 2019). Konsep pengetahuan pajak ada 3 (tiga) yaitu, a) Pengetahuan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu pengetahuan mengenai kewajiban dan hak Wajib Pajak (WP), Surat Pemberitahuan (SPT), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Prosedur Pembayaran, Pemungutan, serta Pelaporan Pajak;b) Pengetahuan mengenai sistem perpajakan di Indonesia, sistem perpajakan di Indonesia saat ini yaitu self-assessment system: c) Pengetahuan mengenai fungsi perpajakan, yaitu mengetahui bahwa fungsi pajak adalah sebagai sumber penerimaan negara dan sebagai alat untuk mengatur kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.Pemahaman peraturan perpajakan merupakan salah satu proses wajib pajak memiliki pemahaman tentang aturan dan/ atau Undang-Undang serta tata cara perpajakan serta dapat mengaplikasikannya guna memenuhi kewajiban perpajakannya seperti, pembayaran pajak, pelaporan SPT. Kepatuhan wajib pajak akan meningkat apabila wajib pajak telah memahami dan mengerti tentang perpajakan. (Adiasa dalam Fitriana 2013).

Tidak ada komentar: