Sabtu, 28 Mei 2022

Ciri-Ciri Pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Suandy (2011) ciri-ciri pajak sebagai berikut : 1.Pajak peralihan kekayaan dari orang/badan ke pemerintah. 2.Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya, sehingga dapat dipaksakan. 3.Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya konraprestasi langsung secara individual yang diberikan oleh pemerintah. 4.Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.5.Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.6.Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah. 7.Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung

Tidak ada komentar: