Minggu, 29 Mei 2022

Otonomi Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut UU Nomor 23 pasal 1 tahun 2014, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas otonomi sebagai prinsip dasar penyelenggaran pemerintah daerah berdasarkan otonomi daerah. Daerah otonom yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan wilayah yang berhak mengatur dan mengurus pemerintahan dan keperluan
masyarakat daerahnya berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyerahan sumber keuangan daerah seperti pajak dan retribusi daerahan ataupun berupa dana perimbangan itu konsekuensi dari adanya penyerahan pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah yang berdasarkan asas otonomi. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang pertahanan keamanan, politik luar negeri, peradilan, agama, moneter dan fiskal serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang lain ini merupakan kebijakan untuk perencanaan nasional dan pengendalian untuk pembangunan nasional secara makro. Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada daerah untuk melakukan desentralisasi harus diikuti adanya penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Menurut Bastian (2006) ada beberapa indikator ekonomi dalam keberhasilan sautu daerah dalam menjalankan otonomi daerah. 1.Terjadinya peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah riel, sehingga pendapatan per kapita akan terdorong. 2.Terjadi kecenderungan peningkatan investasi, baik investasi asing ataupun domestik. 3.Kecenderungan semakin berkembangnya prospek bisnis/usaha di daerah. 4.Andanya kecenderungan meningkatnya kreativitas pemda dan masyarakat Menurut Suparmoko (2002) pengembangan otonomi daerah tujuan nya adalah : 1.Memberdayakan masyarakat 2.Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas 3.Meningkatkan peran serta masyarakat

Tidak ada komentar: