Minggu, 29 Mei 2022

Dana Alokasi Umum (skripsi, tesis, dan disertasi)

Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dijelaskan dalam UU no. 33 thn 2004 bahwa tujuan alokasi APBN untuk pemerataan, dalam mendanai kebutuhan daerah untuk pelaksanaan desentralisasi. Inti dari DAU adalah merupakan sarana untuk mengatasi ketimpangan fiscal dan juga memberikan pembiayaan untuk daerah. Hal ini membuktikan DAU diprioritaskan untuk daerah yang mempunyai fiskal yang rendah.
Porsi DAU menetapkan 26% ( dua puluh enam persen) dari pendapatan dalam Negeri yang sudah ditetapkan oleh APBN dan disebutkan dalam UU no. 33 thn 2004. Sesuai dengan imbangan kewenangan antara provinsi dan Kabupaten/Kota. “Block Grant”yang artinya sifat DAU dalam penggunaannya sesuai prioritas dankebutuhan daerah yang diserahkan kepada daerah dengan tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan otonomi daerah.

Tidak ada komentar: