Sabtu, 28 Mei 2022

Pajak Kabupaten/Kota (skripsi, tesis, dan disertasi)

1.Pajak hotel. Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan sedangkan subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel dan wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan ditetapkan dengan peraturan daerah.2.Pajak restoran. Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). 3.Pajak hiburan. Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Wajib pajak hiburan adalah orang pribadi
atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen). 4.Pajak reklame. Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. Wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen). 5.Pajak penerangan jalan. Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Subjek pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Wajib pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). 6.Pajak mineral bukan logam dan batuan. Objek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi: asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, dll. Subjek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. Wajib pajak mineral bukan logam dan batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
7.Pajak parkir. Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen).8.Pajak air tanah. Objek pajak air tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Subjek pajak air tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Wajib pajak air tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). 9.Pajak sarang burung walet. Objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. Wajib pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
10.Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai,dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). 11.Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Objek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Wajib pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

Tidak ada komentar: