UU No. 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya dipenjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU KUP, berikut definisinya :1.Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
2.Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan ataupemungutan sesuai dengan Penghasilan 1984 dan perubahannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar