Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-84/PJ/2011 ditegaskan mengenai pelayanan perpajakan adalah sentra dan indikator utama untuk membangun citra DJP, sehingga kualitas pelayanan harusterus menerus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan harapan dan membangun kepercayaan Wajib Pajak dan seluruh stakeholderperpajakan terhadap DJP.Hakikat pelayanan umum adalah sebagai berikut:1.Meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan instansi pemerintah di bidang pelayanan umum.2.Mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana pelayanan sehingga pelayanan umum dapat diselenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna (efisien dan efektif).
3.Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa, dan peran serta masyarakat dalampembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar