Minggu, 29 Mei 2022

Ukuran Legislatif (skripsi, tesis, dan disertasi)

Peraturan Perundang-undangan Indonesia telah memebagi sistem pemerintahan Negara dalam tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Ketiga lembaga itu memiliki peran masing-masing. Konsep  pembagian kekuasaan diterapkan sampai di tingkat daerah dimana roda pemerintahan dikendalikan oleh lembaga eksekutif (Gubernur, Walikota, Bupati), lembaga legislatif (DPRD) dan lembaga yudikatif (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi). Pembagian tugas ini memberikan ruang bagi setiap lembaga untuk menjalankan tugasnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat. Di samping itu, lembaga-lembaga tersebut juga melakukan pengawasan terhadap lembaga lainnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau anggota legislatif bertugas mengawasi pemerintah daerah agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran yang ada untuk dapat didaya gunakan dengan baik. Banyaknya jumlah anggota (DPRD) diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah sehingga berdampak dengan adanya peningkatan kinerja pemerintah daerah (Sumarjo, 2010). DPRD merupakan bentuk lembaga perwakilan rakyat daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama dengan terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum (Wikipedia.com, 2009). Dalam struktur pemerintah daerah, DPRD berada di tiga wilayah administratif, yaitu di tingkat provinsi disebut DPRD Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi, tingkat kabupaten disebut DPRD Kabupaten, dan tingkat Kota disebut DPRD Kota, berkedudukan Kota.

Tidak ada komentar: