Minggu, 29 Mei 2022

Transparansi (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Krina (2003) transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan yakni informasi tentang kebijakan proses pembuatan dan pelaksanaannya serta hasil –hasil yang dicapai.
Menurut Dwiyanto (2015) mendefinisikan transparansi sebagai penyediaan informasi tentang pemerintahan bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperoleh informasi-informasi yang akurat dan memadai.Menurut Andrianto (2007) transparansi adalah keterbukaan dan kejujuran kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.Dari beberapa pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa transparansi adalah keterbukaan pemerintah kepada masyarakat untuk mengakses informasi berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggung jawaban pemerintah tersebut.Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Artinya, informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan (Mardiasmo, 2009). Transparansi mengisyaratkan bahwa laporan tahunan tidak hanya dibuat tetapi juga terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, karena aktivitas pemerintah adalah dalam rangka menjalankan amanat rakyat.
Transparansi harus seimbang, juga dengan kebutuhan akan kerahasiaan lembaga maupun informasi -informasi yang mempengaruhi hak privasi individu. Karena pemerintahan menghasilkan data dalam jumlah besar, maka dibutuhkan petugas informasi professional, bukan untuk membuat dalih atas keputusan pemerintah, tetapi untuk menyebarluaskan keputusan –keputusan yang penting kepada masyarakat serta menjelaskan publik dari setiap kebijakan tersebut. Krina (2003) menjelaskan bahwa prinsip transparansi paling tidak dapat diukurmelalui sejumlah indikator seperti :1.Mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan standarisasi darisemua proses-proses didalam sektor publik.2.Mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publiktentang berbagai kebijakan dan pelayanan publik, maupun proses-proses didalam sektor publik.3.Mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi maupun penyimpangan tindakan aparat publik didalamkegiatan melayani

Tidak ada komentar: