DalamUndang–Undangperpajakandikenalduamacamsanksiyaitusanksi administrasi dan sanksi pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma dapat dikenai sanksi administrasi, sanksi pidana atau sanksi administrasi dansanksi
pidana. Adapun penjelasan sanksi administrasi dan sanksi pidana menurut Mardiasmo (2016:63) adalah sebagai berikut:“Sanksi Administrasi merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Sedangkan Sanksi Pidana merupakan siksaan atau penderitaan. Merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar