Menurut Suraatmaja dan Wihardit(1999:3.3) arti dari kesadaran sendiri adalah pengakuan diri. Kesadaran muncul daridalam diri kita sebagai cetusan nurani. Jika dikaitkan dengan perspektif global maka kesadaran adalah pengakuan bahwa kita adalah bukan semata-mata sebagai warga suatu negara tetapi juga warga dunia, yang mempunyai ketergantungan terhadap orang lain dan bangsa lain, serta terhadap alam sekitar baik secara lokal, nasional dan global. Dengan kesadaran itu muncul suatu pengakuan bahwa masalah global perlu dipelajari, dipahami dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama sehingga dalam berpikir, berucap dan bertindak menunjukkan dan mencerminkan adanya kepedulian, kepentingan dan kemanfaatan(Suraatmaja dan Wihardit, 1999:3.3). Torgler (2008) berpendapatbahwa kesadaran pembayar pajak untuk patuh membayar pajak terkait dengan persepsi yang meliputi paradigma akan fungsi pajakbagi pembiayaan pembangunan, kegunaan pajak dalam penyediaan barang publik,juga keadilan (fairness) dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajibanperpajakan. Apabila wajib pajak merasa bahwa pajak yang dibayar tidak dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah, sehingga wajib pajak merasa tidak memperoleh manfaat yang nyata dari pajak yang dibayarnya, maka wajib pajak cenderung tidak patuh. Menurut Fikriningrum (2012)kesadaran merupakan unsur dalam diri manusia dalam memahami realitas dan bagaimana cara bertindak atau menyikapi realitas tersebut. Kesadaran yang dimiliki oleh manusia meliputi kesadaran dalam diri, kesadaran akan sesama, masa silam, dan kemungkinan masa depannya.
Irianto (2005:36) menguraikan beberapa bentukkesadaran membayar pajak yang mendorong wajib pajak untuk membayar pajak. Terdapat tiga bentuk kesadaran utama terkait pembayaran pajak. Pertama,kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara. Denganmenyadari hal ini, wajib pajak mau membayar pajak karena merasa tidak dirugikan dari pemungutan pajak yang dilakukan. Pajak disadari digunakan untuk pembangunan negara guna meningkatkan kesejahteraan warga negara. Kedua,kesadaran bahwa penundaan pembayaran pajak dan pengurangan beban pajak sangat merugikan negara. Wajib pajak mau membayar pajak karena memahami bahwa penundaan pembayaran pajak dan pengurangan beban pajak berdampak pada kurangnya sumber daya finansial yang dapat mengakibatkan terhambatnya pembangunan negara. Ketiga,kesadaran bahwa pajak ditetapkan dengan undang-undang dan dapat dipaksakan. Wajib pajak akan membayar karena pembayaran pajak disadari memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan kewajiban mutlak setiap warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar