Minggu, 29 Mei 2022

Tingkat Ketergantungan Pada Pusat (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pada penelitian Mustikarini dan Fitriasari (2012) tingkat ketergantungan pada pemerintah pusat dinyatakan dengan besarnya Dana Alokasi Umum. Berdasarkan Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU diberikan pemerintah pusat untuk membiayai kekurangan dari pemerintah daerah dalam memanfaatkan PAD-nya. DAU ini bersifat BlockGrant yang artinya penggunaan DAU diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan prioritas, kepentingan, dan kebutuhan daerah masing-masing yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.

Tidak ada komentar: