Pengertian bank Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diunduh dengan Undang-Undang No 10 tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Menurut Dendawijaya (2009:14):“Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (Financial Intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana (idle fund surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (Defisit unit) pada waktu yang ditentukan”.Sedangkan menurut pendapat lain dariTaswan (2010:6):“Bank adalah sebuah lembaga atau perusahaan yang aktivitasnya menghimpun dana berupa giro, deposito, tabungan dan simpanan yang lain dari pihak yang kelebihan dana (Surplus Spending Unit) kemudian menempatkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana(Defisit spending Unit)melalui penjualan jasa keuangan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak”.Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah badan usaha yang berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan
dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana dan menyediakan jasa lalu lintas pembayaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar