Pengertian atau definisi pajak dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan adalah konribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksaberdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Menurut Mardiasmo (2011:1). Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur.a.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.b.Pajak dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi.c.Tidak ada timbal balik jasa (Kontraprestasi) secara langsungd.Pajak diperuntukkan bagi pengeluran-pengeluaran pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar