Menurut Waluyo (2007:17) Sistem pemungutan pajak terbagi menjadi 3 yaitu official assesment system, self assesment system dan with holding system . yang uraiannya sebagai berikut :a.Official Assesment System, merupakansistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) umtuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Ciri-ciri Official Assesment System:
b.Self Assesment System, merupakan pemungutan pajak yang memberi wewenan, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitngkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.c.With Holding System,merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar