Menurut Gunadi (2016:131) administrasi perpajakan dikatakan efektif apabila mampu mengatasi masalah-masalah berikut ini:1.Wajib pajak tidak terdaftar (unregistered taxpayers).Sejauh mana administrasi pajak mampu mendeteksi dan mengambil tindakan terhadap anggota masyarakat yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak walau seharusnya yang bersangkutan sudah memenuhi ketentuan untuk menjadi Wajib Pajak.Penambahan jumlah Wajib Pajak secara signifikan akan meningkatkan jumlah penerimaan pajak. Penerapan sanksi yang tegas perlu diberikan terhadap mereka yang belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak padahal sebenarnya potensial untuk itu.
2.Wajib Pajak yang tidakmenyampaikan SPT (stop filling taxpayers)Menyikapi Wajib Pajak yang sudah terdaftar tetapi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau disebut juga stop filing taxpayers, misalnya dengan melakukan pemeriksaan pajak untuk mengetahui sebab-sebab tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan (SPT) tersebut. Kendala yang mungkin dihadapi adalah terbatasnya jumlah tenaga pemeriksa..3.Penyelundup pajak (tax evaders).Wajib Pajak yang melaporkan pajak lebih kecil dari yang seharusnya menurut ketentuan perundang-undangan. Keberhasilan sistemself assessment yang memberi kepercayaan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untukmenghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, sangat tergantung dari kejujuran Wajib Pajak. Tidakmudah untukmengetahui apakah Wajib Pajak melakukan penyelundupan pajak atau tidak. Dukungan adanya bank data tentang Wajib Pajak dan seluruh aktivitas usahanya sangat diperlukan.4.Penunggak pajak (delinquent tax payers).Dari tahun ke tahun tunggakan pajak jumlahnyasemakin besar. Upaya pencairan tunggakan pajak dilakukan melalui pelaksanaan tindakan penagihan secara intensif. Apabila kebijakan perpajakan yang ada mampu mengatasi masalah-masalah di atas secara efektif, maka administrasi perpajakannya sudah dapat dikatakan baik sehingga Tax ratio akan meningkat. Dasar bagi terwujudnya suatu administrasi pajak yang baik adalah diterapkannya prinsip-prinsip manajemen modern yaitu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling, terdapatnya kebijakan perpajakan yang jelasdan sederhana sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya, tersedianya Pegawai Pajak yang berkualitas dan jujur serta pelaksanaan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Menurut Lawrence H. Summers dalam Buku Siti Kurnia(2010:93) administrasi perpajakan adalah sebagai prosedur meliputi antara lain tahap-tahap pendaftaran wajib pajak, penetapan pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak, dan penagihanpajak. Tahap-tahap yang tidak solid dapat merupakan sumber kecurangan (tax evasion). Laporan Bank Dunia menyatakan bahwa: “Poor tax administration undermine the effectiveness of the desired tax structure and raises distortion. A poor designed tax structure makes administration mor difficult”.Menurut Jantscher (1997:48) menekankan peran penting administrasi perpajakan dengan menuju pada kondisi terkini, dan pengalaman di berbagai negara berkembang. Kebijakan perpajakan (tax police)yang dianggap baik (adildan efisien) dapat saja kurang sukses menghasilkan penerimaan atau mencapai sasaran lainnya karena administrasi perpajakan tidak mampu melaksanakannya.Menurut Toshiyuki dalam buku Siti Kurnia(2010 : 95) menyatakan bahwa untuk mencapai hal tersebut disyarakatkan beberapa kondisi administrasi perpajakan dalam suatu negara adalah sebagai berikut ini:1.Administrasi pajak harus dapat mengamankan penerimaan negara.2.Harus berdasarkan perundang –undangan transparan.3.Dapat merealisasikan perpajakan yang sah dan adil sesuai ketentuan dan menghilangkan kewenang –wenangan, arogansi, danperilaku yang dipengaruhi kepentingan pribadi.4.Dapat mencegah dan memberikan sanksi serta hukuman yang adil atas ketidakjujuran dan pelanggaran serta penyimpangan.5.Mampu menyelenggarakan sistem perpajakan yang efisien dan efektif.Berdasarkan definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa Kebijakan administrasi perpajakan adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pajak dan administrasi yang baik akan mempermudah wajib pajak untuk
memenuhi kewajiban pajaknya. Komponen administrasi pajak yangterdiri darikelengkapan instruksi dan kemudahan dalam E-SPT, E-Filling, E-billing, E-registrationakan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Semakinbanyak yang mengakses DJP Online situs milik Direktorat Jenderal Pajak maka wajib pajak akan menimbulkan kemauan membayar yang akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya, semakin kurang lengkap instruksi yang disajikan, maka wajib pajak semakin tidak patuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar