Menurut Waluyo dalam buku Perpajakan Indonesia (2010:34) Wajib Pajak adalah Orang pribadi dan Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Menurut Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 1 ayat 2, disebutkan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Pengertian Wajib Pajak diatas dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi membayar pajak,dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar