Menurut Kamus Bahasa Indonesia (2005), kesadaran adalah keadaan tahu, keadaanmengerti dan merasa. Pengertian ini juga merupakan kesadaran dari diri seseorangmaupun kelompok.Jadi kesadaran wajib pajak adalah sikap mengerti wajib pajak badanatau perorangan untuk memahami arti, fungsi dan tujuan pembayaran pajak. Kesadaranwajib pajak merupakan faktor terpenting dalam sistem perpajakan modern (Harahap,2004). Sehingga diperlukan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak kepadanegaraguna membiayai pembangunan demi kepentingan dan kesejahteraan umum.Meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak juga tergantung daricarapemerintah memberikan penerangan dan pelayanan kepada masyarakat sebagaiwajibpajak agar kesan dan pandangan yang keliru tentang arti dan fungsi pajak dapatdihilangkan (Tunggal,2005)Kesadaran merupakan unsur dalam manusia memahami realitas dan bagaimanacara bertindak atau menyikapi terhadap realitas. Kesadaran yang dimiliki oleh manusia
kesadaran dalam diri, akan diri sesama,masa silam, dan kemungkinan masa depannya(Widayati dan Nurlis, 2010). Kesadaran adalah keadaan seseorang mengetahui ataumengerti, sedangkan perpajakan adalah perihal pajak. Penilaian positif masyarakat wajibpajak terhadap pelaksanaanfungsi negara oleh pemerintah akan menggerakkanmasyarakat untuk mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak (Suyatmin, 2004).(Irianto, 2005) dalam (Widayati dan Nurlis, 2010), menguraikan beberapa bentukkesadaran membayar pajak yang mendorong wajib pajakuntuk membayar pajak.Menurut Ritongga (2011) kesadaranmerupakanperilaku atau sikap terhadap suatuobjek yang melibatkan anggapan dan perasaan serta kecenderungan untuk bertindaksesuai objek tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran wajib pajakdalam membayar pajak merupakan perilaku wajib pajak berupa pandangan atau perasaanyang melibatkan pengetahuan, keyakinan, dan penalaran disertai kecenderungan untukbertindak sesuai peraturan yang diberikan oleh sistem dan ketentuan pajak tersebut
Kesadaran Membayar PajakMenurut Kamus Bahasa Indonesia (2005), kesadaran adalah keadaan tahu, keadaanmengerti dan merasa. Pengertian ini juga merupakan kesadaran dari diri seseorangmaupun kelompok.Jadi kesadaran wajib pajak adalah sikap mengerti wajib pajak badanatau perorangan untuk memahami arti, fungsi dan tujuan pembayaran pajak. Kesadaranwajib pajak merupakan faktor terpenting dalam sistem perpajakan modern (Harahap,2004). Sehingga diperlukan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak kepadanegaraguna membiayai pembangunan demi kepentingan dan kesejahteraan umum.Meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak juga tergantung daricarapemerintah memberikan penerangan dan pelayanan kepada masyarakat sebagaiwajibpajak agar kesan dan pandangan yang keliru tentang arti dan fungsi pajak dapatdihilangkan (Tunggal,2005)Kesadaran merupakan unsur dalam manusia memahami realitas dan bagaimanacara bertindak atau menyikapi terhadap realitas. Kesadaran yang dimiliki oleh manusia
kesadaran dalam diri, akan diri sesama,masa silam, dan kemungkinan masa depannya(Widayati dan Nurlis, 2010). Kesadaran adalah keadaan seseorang mengetahui ataumengerti, sedangkan perpajakan adalah perihal pajak. Penilaian positif masyarakat wajibpajak terhadap pelaksanaanfungsi negara oleh pemerintah akan menggerakkanmasyarakat untuk mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak (Suyatmin, 2004).(Irianto, 2005) dalam (Widayati dan Nurlis, 2010), menguraikan beberapa bentukkesadaran membayar pajak yang mendorong wajib pajakuntuk membayar pajak.Menurut Ritongga (2011) kesadaranmerupakanperilaku atau sikap terhadap suatuobjek yang melibatkan anggapan dan perasaan serta kecenderungan untuk bertindaksesuai objek tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran wajib pajakdalam membayar pajak merupakan perilaku wajib pajak berupa pandangan atau perasaanyang melibatkan pengetahuan, keyakinan, dan penalaran disertai kecenderungan untukbertindak sesuai peraturan yang diberikan oleh sistem dan ketentuan pajak tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar