Sabtu, 28 Mei 2022

Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

Rahayu (2010), menyatakan bahwa kepatuhan perpajakan dapat didefinisikansebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan danmelaksanakan hak perpajakannya. Kondisi perpajakan yang menuntut keikutsertaan aktifwajib pajak dalam menyelenggarakan perpajakannyaMenurut Simon James et.al,yang dikutip oleh Gunadi (2005) dalam (WahyuSantoso,2008), pengertian kepatuhan pajak(tax compliance)adalah wajib pajakmempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan yangberlaku tanpa perlu diadakannya pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan, atau punancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi.Kemauan membayar pajak (willingness to pay tax) dapat dibagi menjadi 2 subkonsep yaitu, konsep kemauan membayar dan konsep pajak. Konsep kemauan membayaradalah suatu keadaan dimana seseorang rela untuk mengeluarkan dan mengorbankanuangnya untuk memperoleh sesuatu barang atau jasa. Sedangkan konsep pajak menurutNJ. Taylordalam Waluyo(2007) adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh negara danterhutang kepada pengusaha tanpa adanya suatu kontraprestasi dan semata-matadigunakan untuk menutup pengeluaran umum.Suhardito dan Sudibyo (1999) menyatakan bahwa salah satu ukuran keberhasilanperpajakan yang sesuai dengan fungsi budgeter pajak adalah keberhasilan penerimaanpajak ataucollection rates.Keberhasilan penerimaan pajak adalah rasio tingkatkepatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajibpajak, semakin tinggi pula tingkat keberhasilanpenerimaan pajak, dan akanmengakibatkan semakin tinggi keberhasilan perpajakan.
 Ismawan (2001:82) mengemukakan prinsip administrasi pajak yang diterima secaraluas menyatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai adalah kepatuhan sukarela. Kepatuhansukarela merupakan tulang punggung sistemself assessmentdi mana wajib pajakbertanggung jawab menetapkan sendiri kewajiban pajaknya dan kemudian secara akuratdan tepat waktu membayar dan melaporkan pajak tersebut. Kepatuhan perpajakan yangdikemukakan oleh Norman D.Nowak sebagai ”suatu iklim” kepatuhan dan kesadaranpemenuhan kewajiban perpajakan tercermin dalam situasi (Devano, 2006:110)sebagaiberikut ; 1)Wajib pajak paham atau berusaha untuk memahami semuaketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan, 2)Mengisi formulir pajak denganlengkapdan jelas, 3)Menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar, 4)Membayar pajakyang terutang tepat pada waktunya.Kepatuhan sebagai fondasiself assessmentdapat dicapai apabila elemen-elemenkunci telah diterapkan secara efektif.Elemen-elemen kunci (Ismawan, 2001:83)tersebut adalah sebagai berikut.a)Program pelayanan yang baik kepada wajib pajak.b)Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000, wajib pajakdimasukkan dalam kategori wajib pajak patuh apabila memenuhi kriteria sebagaiberikut.1)Tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan untuk semua jenispajak dalam dua tahun terakhir.2)Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telahmemperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.3)Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidangperpajakan dalam jangka waktu sepuluh tahun terakhir.4)Dalam dua tahun pajak terakhir menyelenggarakan pembukuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 28 UU KUP dan dalam hal terhadap wajib pajak pernahdilakukan pemeriksaan, koreksi pada pemeriksaan yang terakhir untuk tiap-tiap jenis pajak yang terutangpaling banyak 5%.5)Wajib pajak yang laporan keuangannya untuk dua tahun terakhir diaudit olehakuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau pendapatdengan pengecualian sepanjang tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. Laporanauditnya harusdisusun dalam bentuk panjang (long form report) yangmenyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal. Dalam hal wajib pajak

Tidak ada komentar: