Sabtu, 28 Mei 2022

Keberatan dan Banding Wajib pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : 1.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) 2.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) 3.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) 4.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) 5.Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Dalam mengajukan keberatan wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.2.Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, wajib pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut

Tidak ada komentar: