Minggu, 29 Mei 2022

Teori Keagenan (Agency Theory) (skripsi, tesis, dan disertasi)

Konsep agency theorymenurut Anthony dan Govindarajan dalam Siagian (2011:10) adalah hubungan atau kontak antara principal dan agent.Principalmempekerjakanagentuntuk melakukan tugas untuk kepentingan principal,termasuk pendelegasian otorisasi pengambilan keputusan dari principalkepada agent. Teori agensi dapat diterapkan dalam organisasi publik pemerintah daerah yang berperan sebagai principalmerupakan pihak legeslatif (perwakilan rakyat) dan agentmerupakan pihak eksekutif(pemerintah daerah).Negara yang demokrasi memiliki hubungan keagenan antara masyarakat dengan pemerintah atau hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memberikan wewenang terhadap pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan tugasnya terhadap pemerintah pusat. Disisi lain pemerintah dearah juga harus memaksimalkan kesejahteraan masyarakat.Padaorganisasisektor publik,hubungan keagenan tersebut juga dapat dilihat dalam penyusunan anggaran. Pemerintah daerah menyusun anggaran,kemudian anggaran tersebut diserahkan kepusat. Setelah adanya pengesahan dari pusat, pemerintah daerah menjalankan kegiatan berdasarkan anggaran yang telah disusun. Akhirnya pemerintah daerah harus mempertanggung jawabkan realisasi anggaran terhadap pemerintah pusat.Selain hubungan pemerintah pusat dan daerah juga ada hubungan antara legislatif dan eksekutif, eksekutif adalah agent, sedangkan legislatif adalah principal(Halim, 2014). Legislator merupakanpihak yang mendelegasikan wewenang kepada agen seperti pemerintah atau panitia di
legislatif untuk membuat kebijakan baru. Agen disini membuat usulan kebijakan dan nantinya usulan agen tersebut diterima atau ditolak.Pada pemerintahan, peraturan perundang-undangan secara implisit merupakan bentuk kontrak antara eksekutif, legislatif, dan publik. Dalam peraturan tersebut dinyatakan semua kewajiban dan hak pihak-pihak yang terlibat dalam pemerintahan. Anggaran daerah merupakan rencana keuangan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pelayanan publik. Di Indonesia dokumen anggaran daerah disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik untuk provinsi maupun kabupaten dan kota. Proses penyusunan anggaran pasca Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 melibatkan dua pihak: eksekutif dan legislatif, masing-masing melalui sebuah tim atau panitia anggaran.Pemerintah pusat pada hakikatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi distribusi, fungsi stabilisasi, dan fungsi alokasi. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebihefektif dan tepat dilaksanakan oleh pemerintah pusat,sedangkan fungsi alokasi oleh pemerintah daerah yang lebih mengetahui kebutuhan, kondisi, dan situasi masyarakat setempat. Pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting sebagai landasan dalam penentuan dasar–dasar perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah(Kawedar, 2011). Pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah bertujuan untuk mengatasi masalah kesenjangan antara pemerintah pusat dengan daerah (vertical imbalances) serta kesenjangan antar daerah (horizontal imbalances).
Hubungan antara teori keagenan dengan penelitian ini adalah pemerintah yang bertindak sebagai agen (pengelola pemerintahan) yang harus menetapkan strategi tertentu agar dapat memberikan pelayanan terbaik untuk publik sebagai pihak prinsipal. Pihak prinsipal tentu menginginkan hasil kinerja yang baik dari agen. Kinerja tersebut dapat dilihat dari penggunaan pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, pertumbuhan ekonomi, dan leverage pemerintah daerah.

Tidak ada komentar: