Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pajak daerah yang tergolong ke dalam jenis perpajakan provinsi.Objek kendaraan pajak bermotor adalah wajib pajak yang memiliki penguasaan kendaraan dan/atau kepemilikan kendaraan bermotor. Adapun pengertian kendaraan bermotor adalah: 1.Semua jenis kendaraan beroda dan gandengan nya atau tidak, yang digunakan di semua jenis jalan darat maupun yang dioperasikan di air yang dikendalikan dengan menggunakan peralatan-peralatan teknik (motor atau peralatan lain sejenisnya yang berfungsi sebagai pengubah suatu sumber daya energi-energi tertentu sehingga menjadi tenaga yang menghasilkan gerak pada kendaraan bermotor tersebut, termasuk juga alat-alat berat dan alat-alat besar sejenisnya yang untuk mengoperasikannya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat permanen).2.Kendaraan bermotor yang dioperasikan di semua jenis jalan di darat beroda beserta gandengan nya dan di air dengan ukuran isi kotor lima Gross Tonnage(GT 5) sampai dengan tujuh Gross Tonnage(GT 7).Subjek pajak kendaraan bermotor adalah wajib pajak pribadi atau instansi yang memiliki kendaraan bermotor. Objek pajak kendaraan bermotor merupakan kepemilikan atas kendaraan bermotor. Adapun cara menghitung tarif kendaraan bermotor:a.Untuk wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor pertama akan dikenakan paling rendah 1% dan paling tinggi 2%.b.Untuk wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan seterusnya maka akan dikenakan paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.c.Untuk pajak kendaraan bermotor seperti angkutan umum, ambulan, pemadam kebakaran, dan kendaraan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maka akan dikenakan paling rendah 0,5% dan paling tinggi sebesar 1%.d.Untuk pajak kendaraan bermotor seperti alat-alat berat dan alat-alat besar akan dikenakan paling rendah 0,1% dan paling tinggi 0,2%.
Terhitung mulai pendaftaran kendaraan bermotor secara berturut-turut pajak kendaraan bermotor akan dikenakan masa pajak satu tahun atau dua belas bulan.(Zuraida, 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar