Sabtu, 28 Mei 2022

Kewajiban dan hak wajib pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badanyang bersifatmemaksa berdasarkan undang–undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat.Menurut Mardiasmo(2016:70). Kewajiban Wajib Pajak adalah sebagai berikut:a.Mendaftarkan diriuntuk mendapatkan NPWP.b.Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).c.Menghitung dan membayar sendiri pajakdengan benar. d.Mengisi dengan benar SPT (SPT diambil sendiri), dan memasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktuyang telah ditentukan.e.Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan.Menurut Mardiasmo (2016:72), hak-hak wajib pajak sebagai berikut:a.Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.b.Menerima tanda bukti pemasukan SPT.c.Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan.d.Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.e.Meminta bukti pemotongan atau pemungutan pajak

Tidak ada komentar: