Pelayanan yang berkualitas adalah pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada wajib pajak dan tetap dalam batas memenuhi standar pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan serta harus secara konsisten dan kontinyu. Standar kualitas pelayanan prima kepada wajib pajak akan terpenuhi bilamana SDM melakukan tugasnya secara profesional, disiplin, dan transparan. Dengan demikian sistem informasi perpajakan dan kualitas SDM yang handal akan menghasilkan pelayanan perpajakan yang semakin baik (Hardiningsihdan Yulianawati2011).
Dalam hal untuk mengetahui bagaimana pelayanan terbaik yang seharusnya dilakukanoleh fiskus kepada wajib pajak, diperlukan juga pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai fiskus. Kewajiban fiskus yang diatur dalam UU Perpajakan :1.Kewajiban untuk membina wajib pajak 2.Kewajiban menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (pasal 17BUU KUP).3.Kewajiban merahasiakan data wajib pajak (pasal 34UU KUP).4.Kewajiban melaksanakan Putusan (pasal 88UU KUP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar