Menurut Ritonga (2011:15)Kesadaran wajib pajak merupakan perilaku dari wajib pajak itu sendiri berupa pandangan ataupun persepsi dimana melibatkan keyakinan, pengetahuan, dan penalaran serta kecenderungan untuk bertindak sesuai dengan rangsanan atau stimulus yang diberikan oleh sistem dan ketentuan pajak yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar