Sebagai wujud dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka Pemerintah berkewajiban menjelaskan kemana uang pajak yang telah dibayarkan tersebut dan untuk apa uang tersebut dipergunakan. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakansumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Fungsi pajak menurut Waluyo (2011:6) yaitu:
1)Fungsi penerimaan (budgetair)Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.2)Fungsimengatur(reguler)Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar