Wajib Pajak terdiri atas:1.Wajib Pajak Orang PribadiWajib Pajak orang pribadi adalah subjek pajak yang memiliki penghasilan atasusaha sendiri atau memiliki pekerjaan tidak bebasseperti karyawan atau pegawaiyang hanya memperoleh passive incomeyang penghasilannya di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), yaitu Rp 54.000.000,00dan setiapwajib pajak mendaftarkan diri dan mempunyai nomorpokok wajib pajak (NPWP).Berdasarkan Undang-undang No.36 tahun 2008 tentang PPh (Pajak Penghasilan) yang merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 7 tahun 1983, maka wajib pajak orang pribadidapat di bagi menjadi delapan yaitu :1)Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dan pekerjaan. Contoh: Pegawai swasta, PNS.2)Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Usaha. Contoh: Pengusaha took emas, Pengusaha Industri Mie Kering.3)Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Pekerjaan bebas. Contoh: Dokter, Notaris,Akuntan, Konsultan.4)Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan lain yang tidak bersifat final. Contoh: sehubungan dengan pemodalan seperti Bunga pinjaman, royalti.5)Wajibpajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bersifat final. Contoh: seperti Bunga deposito, hadiah undian.6)Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bukan objek pajak. Contoh: seperti bantuan sumbangan.
7)Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dariluar negeri.Contoh: seperti bunga, royalty PPh 24.8)Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari berbagai sumber. Contoh: seperti Pegawai swasta tetapi juga mempunyai usaha rumah makan, PNS tetapi membuka praktek dokter.2.Wajib Pajak BadanSelain Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak juga terdapat Wajib Pajak Badan. Menurut UU KUP Republik Indonesia No.16 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan bahwa badan adalah sekumpulan orangdan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usahamaupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badanusaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma , kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar