Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1988 “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.Sedangkan pengertian kredit menurut Widayati (2019) Kata kredit berasal dari bahasa Romawi yaitu “credere” yang artinya percaya, kredit dapat diartikan juga sebagaipemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontraprestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang”. Menurut Dewi (2013:93) kredit dalam pengertian umum merupakan kepercayaan atas kemampuan pihak debitur (penerima kredit) untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang. Menurut Prandikafa (2016) secara etimologi, kata kredit berasal dari bahasa latin yaitu “credete” yang berarti percaya, atau “to believe” atau “to trus”. Jadi dasar pemikiran pemberian kredit pada dasarnya berlandaskan kepercayaan. Dilihat dari sudut pandang ekonomi, kredit diartikan sebagai penundaan pembayaran. Maksudnya pengertian pengembalian atas penerimaan uang atau suatu barang yang tidak dilakukan secara bersamaan pada saat penerimaannya, akan tetapi pengembaliannya dilakukan di masa yang akan datang.
Dari beberapa pengertian kredit diatas dapat disimpulkan bahwa kredit merupakan suatu kepercayaan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya yang dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak tersebut yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar