Minggu, 29 Mei 2022

Pengelolaan Keuangan Desa (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pengelolaan keuangan desa yaitu keseluruhan proses kegiatan, yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan desaBerdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang
pengelolaankeuangan desa, disebutkan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa yang dapat dipertanggungjawabkan kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat satu tahun setelah akhir tahun anggaran. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 1 Desember. Dengan jumlah dana yang tidak sedikit ini tidak menutup kemungkinan adanya tindakan penyelewengan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas. Jadi semakin taat aparatur desa terhadap pelaporan keuangan maka semakin bagus pula kinerja pengelolaan keuangan suatu desa tersebut.Dalam Permendagri No.113 Tahun 2014 mengatur mengenai asas pengelolaan keuangan desa yang meliputi transparansi, akuntabel, partisipatif dan tertib, dan disiplin anggaran. Transparansi bermakna bahwa segala akses terhadap informasi dan proses pengambilan keputusan dimiliki oleh masyarakat dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan kegiatan diketahui umum. Akuntabel dalam hal konteks ini didefinisikan sebagai pertanggungjawaban secara moral, teknis, hukum, dan administrative. Pengelolaan keuangan pemerintah harus melibatkan masyarakat secara aktif sejak fase perencanaan sampai dengan pengawasan kegiatan. Selanjutnya, tertib dan disiplin anggaran
yang tercermin dari konsisten, tepat waktu, tepat jumlah dan taat asas

Tidak ada komentar: