Selasa, 29 November 2022

Pengertian Demokrasi (skripsi, tesis, disertasi)

 

Demokrasi berasal dari kata Demos yang berarti rakyat dan Cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Dalam kamus bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat (bentuk) pemerintahan Negara, yang segenap rakyat serta memerintahkan dengan peranan wakil-wakilnya.[1]

Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusionil, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa” atau “government or rule by the people”. (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/ berkuasa).[2]

Demokrasi selalu meletakkan posisi rakyat sangat penting dalam sistem kenegaraan, walaupun penerapannya berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lain. Adapun berbagai macam pengertian tentang demokrasi yang dikutip oleh penulis dari berbagai sumber.

Sementara Sidney Hook mendefinisikan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting atau arah kebijakan di balik keputusan secara langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.[3] Selain itu R Kranenburg menafsirkan demokrasi sebagai cara memerintah oleh rakyat. [4]

Membahas mengenai demokrasi berarti bicara tentang rakyat atau warga kemasyarakatan . Dalam suatu negara, rakyat merupakan sentral dan pemegang kekuasaan, karena pada hakikatnya rakyat adalah pemegang kekuasaan yang tertinggi yakni kedaulatan sedangkan demokrasi merupakan bentuk pengejawantahan kedaulatan.

Jadi suatu negara demokrasi merupakan negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi, berarti sebagai suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan negara yang merupakan hasil dari pendapat umum, merupakan cerminan dari kehendak kemasyarakatan  secara keseluruhan sehingga kepentingan negara (pemerintah) selalu sejalan dengan kepentingan kemasyarakatan .

Berkaitan dengan kehendak masyarakat maka lahirlah suatu perkumpulan sebagai sarana penyalur aspirasi dari masyarakat itu sendiri, sehingga sebagai Negara yang menjujung tinggi kebebasan berpendapat, dan mengingat pentingnya suatu Organisasi Kemasyarakatan, maka diatur dalam UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1985 maka pengertian Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.[5]

Organisasi adalah sekumpulan individu, kelompok, negara dengan kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan, keinginan-keinginan sama dan melakukan kerja sama untuk melaksanakan program kerja demi tercapainya kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan dan keinginan-keinginan tadi.[6] Menurut Karl W Deutsch yang dimaksud dengan kepentingan dalam organisasi segala bentuk perhatian dan harapan untuk tercapainya suatu tujuan. Jika sesuatu gangguan pada proses mendapatkan hasil terjadi maka ketertarikan organisasi tersebut akan segera teralihkan untuk mengatasi gangguan tersebut. Anggota dalam organisasi akan mendapatkan hasil baik simbolis maupun secara nyata ataupun memudahkan anggota untuk mendapatkan hasil[7]

Sedangkan menurut Tarrow, organisasi kemasyarakatan didefinisikan sebagai :

Kelompok yang memiliki kesadaran diri yang bertindak in concerto untuk mengungkapkan apa yang dilihatnya sebagai klaim-klaim penantang dengan menentang kelompok elit, penguasa, atau kelompok lain dengan klaim-klaim tersebut. [8]

 

 Oleh karena itu, konsep kemasyarakatan yang digunakan disini bukanlah seperti apa yang digambarkan sebagai perilaku kolektif dimana rakyat ikut serta dalam usaha memperbaiki dan menyusun kembali struktur sosial yang rusak. Mc Phail berpendapat bahwa perilaku kolektif secara relatif berlangsung spontan ketimbang direncanakan, tidak berstruktur ketimbang di organisir; emosional ketimbang rasional dan menyebar dengan kasar, bentuk komunikasi yang paling dasar seperti reaksi yang tak berujung pangkal, rumor, imitasi, penyakit sosial, dan keyakinan yang digeneralisir ketimbang jaringan komunikasi formal dan informal yang telah dibentuk sebelumnya. Dalam buku ini, kemasyarakatan justru dilihat sebaliknya, yaitu sebagai gerakan yang diorganisir dengan tujuan, strategi dan metodologi yang diformulasikan secara jelas dan sadar berdasarkan analisis sosial yang kuat.[9]

Dari perspektif Gramscian, konsep organisasi kemasyarakatan dikategorikan sebagai masyarakat sipil terorganisir. Konsep masyarakat sipil didasarkan pada analisis Gramsci tentang kepentingan konfliktual dan dialektika atau kesatuan dalam keberbedaan antara Negara dan masyarakat sipil. Dalam satu hal, analisis ini merupakan bagian dari penolakannya atas fokus yang sempit dimana unit analisis adalah kontradiksi dialektis antara buruh dan kapitalis. Ia menggunakan istilah “Negara” (state) dan masyarakat “sipil” (civil society) dalam analisisnya tentang supremasi dan hegemoni. Dalam membahas kaitan antara Negara dan masyarakat Gramsci mengatakan :

Apa yang dapat kita kerjakan, sejenak, adalah menyediakan dua “aras” superstruktur. Satu yang dapat disebut “masyarakat sipil”, yakni ensemble organisme yang biasanya disebut “privat”, dan aras lain yaitu “masyarakat politik” atau “negara”. Dua aras ini pada satu sisi berhubungan dengan fingsi hegemoni dimana kelompok dominan menjalankan seluruh masyarakat dan di sisi lain berhubungan dengan “dominasi langsung” atau perintah yang dijalankan melalui negara dan pemerintahan”juridis”.[10]

 

Dalam sistem teori politik, terutama dalam pembahsan infra struktur politik ada berbagai bentuk organisasi masyarakat, yaitu[11] :

  1. Organisasi masyarakat asosiasi:

yaitu suatu kelompok yang didirikan khusus untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu namun masih mencakup bidang yang luas sehingga isu, wacana dan visi masih general. Contohnya adalah organisasi massa.

  1. Organisasi masyarakat institusional

pada umumnya terdiri dari kelompok manusia yang berasal dari lembaga yang ada. tujuan yang hendak dicapai adalah memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksud, contohnya adalah kelompok-kelompok profesi, misalnya IKADIN,  IDI, IKAHI dan lain-lain

  1. Organisasi masyarakat non asosiasi

golongan kepentingan semacam ini tidak didirikan secara khusus. kegiatan tidak dijalankan teratur dan berkesinambungan. Aktivitasnya hanya terlihat keluar bila kepentingan masyarakat dan dalam keadaan mendesak, yang termasuk dalam kelompok ini adalah:

  1. masyarakat setempat tinggal
  2. masyarakat seketurunan (trah)
  3. masyarakat seasal pendidikan
  4. masyarakat paguyuban
  5. masyarakat patembayan
  6. kelompok anomik

yaitu suatu kelompok kepentingan yang bersifat mendadak atau spontan dan tidak bernama. Aksi-aksinya berupa demonstrasi, aksi-aksi bersama. Apabila kegiatan-kegiatan yang dilakukan tidak terkendali dapat menimbulkan keresahan, kerusuhan dan keonaran yang dapat mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban serta mengganggu stabilitas nasional.

Berdasarkan definisi organisasi masyarakat tersebut maka organisasi yang diharuskan mempunyai konstitusi atau hukum dasar seperti AD/ART adalah kelompok asosiasi dan institusional. sedangkan kelompok anomik dan non asosiasi bukanlah organisasi yang wajib membutuhkan ikatan formal berupa konstitusi atau AD/ART. Memang tidak semua bentuk organisasi wajib memiliki AD/ART.

 

 

Latar Belakang Lahirnya Demokrasi (skripsi, tesis, disertasi)

 

Munculnya konsep pemerintahan demokrasi, dimulai dari perdebatan antar filosof seperti Socrates, Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Polybius dan Cicero. Socrates (469-399) SM mengatakan negara yang dicita-citakan tidak hanya melayani kebutuhan penguasa tetapi negara yang berkeadilan bagi warga masyarakat (umum). Plato menempatkan demokrasi pada bentuk pemerintah yang dicitakan (bagus, baik), sementara Aristoles menempatkan demokrasi kepada kelompok yang korup (jelek, tidak bagus).

Konsep demokrasi yang sejak awal sudah dikenal sejak abad ke 5 SM, yang pada awalnya merupakan respon terhadap pengalaman buruk pemerintahan monarki dan kediktatoran di negara-negara Kota di zaman Yunani kuno. Tetapi ide-ide demokrasi modern mulai berkembang di abad 16, yakni dikembangkannya ide-ide sekularisme yang diprakarsai oleh Niccolo Manchiavelli, ide Negara Kontak oleh Thomas Hobbes, gagasan tentang Konstitusi Negara dan Liberalisme serta pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif dan lembaga federal oleh John Locke kemudian idenya mengenai pemisahan kekuasaan menjadi lesglitif, eksekutif dan yudikatif oleh Baron de Mostesquieu serta ide-ide tentang kedaulatan rakyat dan kontrak sosial yang diperkenalkan oleh Jean Jacques Rousseau.

Pengertian Hak Asasi Manusia (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Jan Materson dari komis HAM PBB, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.[1]

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.[2]

Menurut deklarasi HAM PBB  secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang sangat sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, tidak menjadi budak, tidak disiksa dan tidak ditahan, dipersamakan dimuka hukum (equality before the law), mendapatkan praduga tidak bersalah dan sebagainya. Hak-hak lain juga dimuat dalam deklarasi tersebut separti hak-hak akan nasionalitas, pemilikan, pemiliran, agama, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan berbudaya.[3]

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan atau tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. [4]

Adapun hak-hak asasi manusia yang diatur dan ditetapkan dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu :

  1. Hak untuk hidup[5]
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan[6]
  3. Hak mengembangkan diri[7]
  4. Hak memperoleh keadilan[8]
  5. Hak atas kebebasan pribadi[9]
  6. Hak atas rasa aman[10]
  7. Hak atas kesejahteraan[11]
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan[12]
  9. Hak wanita[13]
  10. Hak anak[14]

Dalam perspektif Indonesia, proses pencarian makna hak asasi manusia (HAM) sebenarnya telah melalui proses sejarah yang panjang. Dalam perspektif historis, dapat ditemukan adanya beberapa perdebatan yang mengarah kepada upaya perumusan konsepsi HAM menurut Indonesia, diantaranya didalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebelum masa kemerdekaan pada tahun 1945, kemudian pada sekitar pertengahan tahun 1950-an, dan ketika Orde Baru mulai tampil ke panggung kekuasaan pada tahun 1965.[15] Berkaitan dengan masalah pemahaman bangsa Indonesia terhadap HAM, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM antara lain menyatakan bahwa pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :[16]

  1. Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
  2. Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh.
  3. Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pengertian tentang hak asasi manusia dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang “Hak Asasi Manusia”.[17]

 

 

 

Latar Belakang Berdirinya Hak Asasi Manusia (skripsi, tesis, disertasi)

Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini merupakan lahir dan dilatarbelakangi karena adanya Perang Dunia II. Selama perang tersebut, dipandang dari segi apa pun akan terlihat bahwa satu aspek berbahaya dari pemerintahan Hitler adalah tiadanya perhatian terhadap kehidupan dan kebebasan manusia. Karenanya, perang melawan kekuatan Poros dibela dengan mudah dari segi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar. Negara Sekutu menyatakan di dalam "Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa" (Declaration by United Nations) yang terbit pada 1 Januari 1942, bahwa kemenangan adalah "penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independensi dan kebebasan beragama, serta untuk mempertahankan hak asasi manusia dan keadilan. " Dalam pesan berikutnya yang ditujukan kepada Kongres, Presiden Franklin D. Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang tersebut: kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan dari hidup berkekurangan, dan kebebasan dari ketakutan akan perang. [1]

Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencegah perang, untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internsional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa / PBB, yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia.

Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir seluruh dunia dan dimana hak-hak asasi diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia itu dalam suatu naskah internasional. Usaha ini pada tahun 1948 berhasil dengan diterimanya Universal Declaration of Human Right ( Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia ) oleh Negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Akhirnya diputuskan untuk memasukkan sedikit saja acuan tentang hak asasi manusia di dalam Piagam PBB (UN Charter), di samping menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights), komisi yang dibentuk PBB berdasarkan sebuah ketetapan di dalam piagam tersebut untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Piagam itu sendiri menegaskan kembali "keyakinan akan hak asasi manusia yang mendasar, akan martabat dan harkat manusia, akan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan serta antara negara besar dan negara kecil." Para penandatangannya mengikrarkan diri untuk "melakukan aksi bersama dan terpisah dalam kerja sama dengan Organisasi ini "untuk memperjuangkan" penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan mendasar untuk seluruh manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama." [2]

Dua puluh satu pasal pertama dalam Universal Declaration of Human Right tersebut menampilkan hak-hak yang sama dengan yang terdapat di dalam Pernyataan Hak Asasi Manusia (Bill of Rights) yang termaktub di dalam Konstitusi Amerika Serikat sebagaimana yang telah diperbarui saat ini. Hak-hak sipil dan politik ini meliputi hak atas perlindungan yang sama dan tidak pandang bulu, perlindungan hukum dalam proses peradilan, privasi dan integritas pribadi, serta partisipasi politik. Namun pasal 22 sampai 27 menciptakan kebiasaan baru. Pasal-pasal ini mengemukakan hak atas tunjangan ekonomi dan sosial seperti jaminan sosial (suatu standar bagi kehidupan yang layak ) dan pendidikan. Hak-hak ini menegaskan bahwa, sesungguhnya, semua orang mempunyai hak atas pelayanan-pelayanan dari negara kesejahteraan.

Hak asasi manusia, sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia yang muncul pada abad kedua puluh seperti Deklarasi Universal, mempunyai sejumlah ciri menonjol.[3] Pertama, supaya kita tidak kehilangan gagasan yang sudah tegas, hak asasi manusia adalah hak. Makna istilah ini tidak jelas, namun setidaknya kata tersebut menunjukkan bahwa itu adalah norma-norma yang pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib.

Kedua, hak-hak ini dianggap bersifat universal, yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah manusia. Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki hak asasi manusia. Ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari hak asasi manusia yang berlaku sekarang adalah bahwa itu merupakan hak internasional. Kepatuhan terhadap hak serupa itu telah dipandang sebagai obyek perhatian dan aksi internasional yang sah.

Ketiga, hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinya, dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya didalam sistem adat atau sistem hukum di negara-negara tertentu. Hak ini boleh jadi memang belum merupakan hak yang efektif sampai ia dijalankan menurut hukum, namun hak itu eksis sebagai standar argumen dan kritik yang tidak bergantung pada penerapan hukumnya.

Keempat, hak asasi manusia dipandang sebagai norma-norma yang penting. Meski tidak seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa perkecualian, hak asasi manusia cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk diberlakukan di dalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertentangan, dan untuk membenarkan aksi internasional yang dilakukan demi hak asasi manusia. Hak-hak yang dijabarkan di dalam Deklarasi tersebut tidak disusun menurut prioritas; bobot relatifnya tidak disebut. Tidak dinyatakan bahwa beberapa di antaranya bersifat absolut. Dengan demikian hak asasi manusia yang dipaparkan oleh Deklarasi itu adalah sesuatu yang oleh para filsuf disebut sebagai prima facie rights.

Kelima, hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah. Adanya kewajiban ini, sebagaimana halnya hak-hak yang berkaitan dengannya, dianggap tidak bergantung pada penerimaan, pengakuan, atau penerapan terhadapnya. Pemerintah dan orang-orang yang berada di mana pun diwajibkan untuk tidak melanggar hak seseorang, kendati pemerintah dari orang tersebut mungkin sekaligus memiliki tanggung jawab utama untuk mengambil langkah-langkah positif guna melindungi dan menegakkan hak-hak orang itu.

Akhirnya, hak-hak ini menetapkan standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak. Tidak seluruh masalah yang lahir dari kekejaman atau pementingan diri sendiri dan kebodohan merupakan problem hak asasi manusia. Sebagai misal, suatu pemerintah yang gagal untuk menyediakan taman-taman nasional bagi rakyatnya memang dapat dikecam sebagai tidak cakap atau tidak cukup memperhatikan kesempatan untuk rekreasi, namun hal tersebut tidak akan pernah menjadi persoalan hak asasi manusia.

Deklarasi Universal menyatakan bahwa hak-hak ini berakar di dalam martabat dan harkat manusia, serta di dalam syarat-syarat perdamaian dan keamanan domestik maupun internasional. Dalam penyebarluasan Deklarasi Universal sebagai sebuah. "standar pencapaian yang bersifat umum," PBB tidak bermaksud untuk menjabarkan hak-hak yang telah diakui di mana-mana atau untuk mengundangkan hak-hak ini di dalam hukum intemasional. Justru Deklarasi tersebut mencoba untuk mengajukan norma-norma yang ada di dalam moralitas-moralitas yang sudah mengalami pencerahan. Meski tujuan sejumlah besar partisipan Deklarasi itu adalah untuk menampilkan hak-hak ini di dalam sistem hukum domestik maupun internasional, hak tersebut dipandang bukan sebagai hak-hak hukum (legal rights) melainkan sebagai hak-hak moral yang berlaku secara universal (universal moral rights).

Turunan-turunan Deklarasi Universal tidak hanya meliputi pernyataan hak asasi manusia di dalam banyak konstitusi nasional melainkan juga sejumlah perjanjian internasional tentang hak asasi. Yang pertama dan barangkali yang paling berarti adalah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights). Konvensi yang dicetuskan di Dewan Eropa (European Council) pada 1950 ini menjadi sistem yang paling berhasil yang dibentuk demi penegakan hak asasi manusia.  Konvensi ini menyebutkan hak-hak yang kurang lebih serupa dengan yang terdapat di dalam dua puluh satu pasal pertama Deklarasi Universal. Konvensi tersebut tidak memuat hak ekonomi dan hak sosial; hak-hak ini dialihkan ke dalam Perjanjian Sosial Eropa (European Social Covenant), dokumen yang mengikat para penandatangannya untuk mengangkat soal penyediaan berbagai tunjangan ekonomi dan sosial sebagai tujuan penting pemerintah.

Sejumlah kalangan mengusulkan agar suatu pernyataan hak asasi internasional di PBB hendaknya tidak berhenti menjadi sekadar suatu deklarasi melainkan juga tampil sebagai norma-norma yang didukung oleh prosedur penegakan yang mampu mengerahkan tekanan intemasional terhadap negara-negara yang melanggar hak asasi manusia secara besar-besaran. Rencana yang muncul di PBB adalah meneruskan Deklarasi Universal dengan perjanjian-perjanjian yang senada. Naskah Perjanjian Internasional (International Covenants) diajukan ke Majelis Umum guna mendapatkan persetujuan pada tahun 1953. Untuk menampung usulan mereka yang meyakini bahwa hak ekonomi dan hak sosial bukan merupakan hak asasi manusia yang sejati atau bahwa hak-hak tersebut tidak dapat diterapkan dalam cara yang sama dengan penerapan hak-hak sipil dan politik, dua perjanjian dirancang, yaitu Perjanjian Hak-hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights) serta Perjanjian Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights).

Hak-Hak Sipil dan Politik lebih mudah untuk dirumuskan, dibandingkan Hak-Hak Ekonomi, Sosial. Hak-hak sipil dan politik pada hakekatnya mempunyai sifat melindungi individu terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak penguasa. Jadi, untuk melaksanakan hak-hak sipil dan politik itu sebenarnya cukup dengan mengatur peranan pemerintah melalui perundang-undangan, agar campur tangannya dalam kehidupan warga masyarakat tidak melampaui batas-batas tertentu.

Hak-hak Sipil dan Politik mencakup antara lain :

  1. Pasal 6 : Right to life ( hak atas hidup )
  2. Pasal 7 : Right to liberty and security of person ( hak atas kebebasan dan keamanan dirinya )
  3. Pasal 14 : Right to equality before the courts and tribunals ( hak atas kesamaan dimuka badan-badan peradilan )
  4. Pasal 18 : Right to freedom of thought, conscience and religion ( hak atas kebebasan berfikir, mempunyai hati nurani, dan beragama )
  5. Pasal 19 : Right to hold opinions without interference ( hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan )
  6. Pasal 21 : Right to peaceful assembly ( hak atas kebebasan berkumpul secara damai )
  7. Pasal 22 : Right to freedom of association ( hak untuk berserikat).[4]

Lantaran permusuhan dalam era Perang Dingin saat itu, dan tamatnya dukungan bagi perjanjian hak asasi manusia yang dibuat Amerika Serikat, gerakan yang didasarkan pada Perjanjian Internasional ditangguhkan dalam waktu yang lama. Perjanjian itu belum juga disetujui Majelis Umum sampai 1966. Selama tahun-tahun tersebut ketika Perjanjian itu tampaknya tak berpengharapan, PBB mengeluarkan sejumlah perjanjian hak asasi manusia yang lebih terbatas yang bersangkutan dengan topik-topik yang relatif tidak kontroversial seperti pemusnahan suku bangsa / genosid, perbudakan, pengungsi, orang-orang tanpa kewarganegaraan, serta diskirminasi. Perjanjian-perjanjian ini umumnya ditandatangani oleh sejumlah besar Negara, walau tidak ditandatangani oleh Amerika Serikat  dan lewat mereka PBB mulai memetik sejumlah pengalaman untuk menjalankan perjanjian-perjanjian hak asasi manusia.

Pada selang waktu antara Deklarasi Universal yang terbit pada tahun 1948 dan persetujuan akhir Majelis Umum bagi Perjanjian Intemasional yang keluar pada tahun 1966, banyak negara Afrika dan Asia yang baru terbebas dari kekuasaan penjajah, memasuki PBB. Negara-negara ini umumnya bersedia mengikuti upaya berani untuk menegakkan hak asasi manusia, namun mereka memodifikasikannya guna mewakili kepentingan dan kebutuhan mereka sendiri: mengakhiri kolonialisme, mengutuk eksploitasi negara-negara Barat terhadap negara-negara sedang berkembang, serta menghancurkan apartheid dan diskriminasi rasial di Afrika Selatan. Perjanjian yang lahir pada tahun 1966 itu menyatakan kebutuhan-kebutuhan tersebut: keduanya berisi paragraf-paragraf yang serupa yang menegaskan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan untuk mengontrol sumber-sumber alam mereka sendiri. Hak atas kekayaan pribadi dan atas ganti rugi untuk kekayaan yang diambil oleh negara, yang tercantum dalam Deklarasi Universal, dihapuskan dari Perjanjian itu. Setelah persetujuan dari Majelis Umum keluar pada tahun 1966, Perjanjian itu memerlukan tanda tangan dari tiga puluh lima negara untuk diikat di dalam daftar para penandatangan. Negara ketiga puluh lima menerakan tandatangan pada tahun 1976, dan Perjanjian itu kini berlaku sebagai hukum internasional. [5]

 

Penyelesaian Perselisihan pada Pemegang Polis Asuransi Jiwa (skripsi, tesis, disertasi)

 

Dalam perjanjian apapun, walaupun sudah diupayakan agar semua kata-kata dalam perumusan perjanjian itu dituliskan pelaksanaannya masing-masing sering menimbulkan masalah. Apabila masalah seperti itu timbul. Maka tidak akan diragukan lagi bahwa perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian itu akan terjadi.

Prawoto (995:131) mengatakan bahwa perjanjian itu termasuk ke dalam rung lingkup hukum privat, yang mengatur hubungan antar pribadi dengan pribadi. Dengan demikian para pihak atupun individu yang terlibat dalam suatu perjanjian dapat mengatur sendiri mengenai cara penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam perjanjian tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan hukum publik yang berlaku secara kesusilaan. Penyelesaian perselisihan ataupun penyelesaian diluar sidang bila tidak dapat disepakati maka penyelesaian dengan cara penunjukkan arbiter atau Pengadilan Negeri. Berkenaan dengan penunjukkan Pengadilan Negeri tempat penyelesaiaan perselisihan tersebut, Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan NO. 225/KMK.017/1993 menentukan bahwa dalam Polis dilarang dicantumkan ktentuan yang dapat ditafsirkan sebgai pembatas upaya hukum bagi para pihak dalam hal terjadi peselisihan mengenai Polis. Selanjutnya oleh pasal 7, diatur lebih lanjutdengan menetukan bahwa ktentuan dalam Polis yang mengatur mengenai pemilihan Pengadilan dalam hal terjadinya perselisihan yang menyangkur terjadinya perselisihan asuransi, tidak boleh membatasi pemilihan pengadilan hanya pada Pengadilan Negeri ditempat kedudukan penanggung. Penyelesaian melalui Penagadilan adalah upaya akhir dan sebelum sebaiknya melalui :

  1. Penyelesaian di luar sidang Pengadilan, dengan mengadakan negoisasi langsung antara Tertanggung dengan Penanggung tanpa dicampuri oleh pihak luar, yang dilandasi dengan itikad baik dari kedua belah pihak.
  2. Apabila belum bisa menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak, diupayakan penyelesaiannya dengan pihak ketiga, yaitu dari pihak yang dikenal dengan BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia) yang didirikan pada tanggal 12 Mei 2006 dan resmi beroperasi sejak 25 September 2006 yang beranggotakan 150 Perusahaan Asuransi berpartisipasi, dalam pembetukannya saat ini BMAI memiliki 2 rediator independen untuk melakukan upaya penyelesaian sengketa klaim asuransi (Kompas 46:2006).

Cara pertama sebelum diupayakan penyelesaian secara hukum tersebut paling praktis juga masih memungkinkan bagi Tertanggung untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, apabila dikemudian hari ditemui ada hal-hal yang dianggap sebagai penipuan dan merugikan. Sedangkan cara arbitrase, keputusan memang dapat dilakukan lebih cepat, namun semua keputusan yang diambil tidak dapat diajukan untuk diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi (Tidak dapat diajukan banding). Melainkan hanya dapat dimintakan kasasi dari Mahkamah Agung.

Wanprestasi (skripsi, tesis, disertasi)

Pasal 1226 KUH Perdata menyebutkan : “Syarat batal dianggap selamanya dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian yang timbal balik, manakal salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya”.

Dalam hal demikian perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban itu dinyatakan dalam perjanjian.

Syarat batal tidak dinyatkan dalam perjanjian, hakim leluasa menurut keadaan atas permintaan si tergugat untuk memberikan suatu jangka waktu guna kesempatan memenuhi kewajibannya jangka waktu mana tidak boleh lebih dari satu bulan.

Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seseorang dalam mengikuti suatu perjanjian oleh Subekti (1987:45) dapat berupa empat macam :

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana mestinya
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh disalahkannya.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa akibat-akibatnya yang akan diterima oleh seseorang yang lalai dalam mengikuti perjanjian tersebut terdiri dari 4 (empat) macam yaitu :

Pertama   : membayar kerugian yang diterima oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi.

Kedua     : pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian

Ketiga     : peralihan risiko

Keempat  : membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

Harahap (1986:45) mengatakan karena wanprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang begitu penting, maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah si beruntung melakukan wanprestasi atau lalai dan kalau hal itu disangkal olehnya, harus dibuktikan di muka hakim

Hukum Agency (skripsi, tesis, disertasi)

Ketentuan umum hukum keagenan ialah bahwa apa yang diketahui agen akan dianggap diketahui principal karena pengetahuan mengenai bisnis yang ditransaksikan oleh si Agen. Principal dianggap mengetahui, terserah apakah si agen telah memberitahukan principal apa yang diketahui oleh agen itu.

Soliciting agents asuransi jiwa & kesehatan biasanya mengisi formulir aplikasi bagi aplikan. Selain itu, medical examinenya penanggung sendiri pula yang mengisi formulir sertifikat medis. Kedua agen ini kadang-kadang menuliskan keterangan yang tidak benar. Bila agen asuransi menuliskan keterangan yang tidak benar, padahal ia tahu mana yang benar, maka pengadikan di beberapa jurisdiksi berpegang bahwa pengetahuan agen itulah pengetahuan principal. Jadi, dalam jurisdiksi yang seperti ini, bila insurer’s underwriters terlanjur menerbitkan polis yng tidak akan mereka keluarkan seandainya pada underwriters ini mempunyai pengetahuan atual seperti pengetahuan soliciting agent, maka principal atau penanggung akan tetap terikat pada kontrak tersebut, yaitu kontrak akan tetap sah meskipun keterangan dalam surat permintaan tidak benar.

Hukum kontrak menyatakan, bahwa orang yang menerima kontrak tertulis dianggap telah faham dan menyetujui isi kontrak. Jadi dalam hampir semua jurisdiksi, pemohon yng telah menerima polis berikut applikasi trlampir, wajib membaca applikasi itu dan memberitahukan kepada penanggung bila ada keterangan yang tidak benar. Kemudian penanggung akan mengumpan balik kontrak itu bila keterangan yang tidak benar itu bersifat material.

 

 

  1. Kapasitas Principal dan Agen

Kapasitas yang perlu untuk menjadi principal lain dari yang perlu untuk menjadi agen. Perbedaan ini berasal dari perbedaa peran principal dan peran agen.

  1. Kapasitas untuk menjadi principal

Seorang agen dapat diangkat untuk bertindak atas nama seseorang yang mempunyai kapasitas membuat kontrak. Principal bisa saja seseorang atau suatu organisasi berbadan hukum. Perusahaan adalah badan hukum dan oleh karena itu dapat mengangkat agen-agen. Tetapi kapasitasnya mengangkat agen-agen itu terbatas. Perusahaan dapat mengangkat agen-agen hanya untuk berbagai tujuan dalam kerangka wewenang perusahaan.

Partnership tidak dapat menjadi principal karena partnership bukan badan hukum. Agen partnership sebenarnya adalah agen masing-masing pihak yang membentuk partnership itu.

Orang yang tanpa kapasitas membuat kontrak tidak dapat menjadi principal. Orang yang tidak bercompetent tidak dapat menghilangkan incapacity-nya maupun yang memperluas kapasitas yang terbatas, dengan jalan mengangkat orang lain yang mempunyai contractual capacity untuk bertindak sebagai agen. Kasus-kasus modern berpegang bahwa minor dapat mengadakan kontrak lewat agen untuk kebutuhan yang tergolong necessaries. Kontrak-kontrak lain yang dibuat oleh minor lewat agen akan dapat dibatalkan oleh minor itu sendiri.

Orang yang berpikiran goyah tidak mempunyai contractual capacity dilarang mengangkat agen. Orang yang mabuk berat hingga pikiran warasnya mengambang tidak dapat mengangkat agen, tetapi orang tersebut dapat mengangkat agen bila telah pulih menjadi waras.

  1. Kapasitas menjadi Agen

Hampir setiap orang dapat menjadi agen. Tidak perlu agen itu harus mempunyai contractual capacity karena kontrak yang dibuat oleh agen adalah kontrak principal. Itulah sebabnya mengapa minor, orang berpikiran goyah, atau orang yang terpengaruh minuman keras dan obat masih tetap dapat menjadi agen bila masih mampu memahami dan mengutarakan buah pikiran. Kontak yang diselesaikan oleh minor yang menjadi agen atas nama principal yang mempunyai contractual capacity tidak dapat dibatalkan oleh principal hanya dengan alasan agen itu masih minor.

Partnership dan perusahaan dapat juga bertindak sebagai agen. Ketentuan umum yang berlaku atas keagenan tetap berlaku apakah agen itu orang, partnership atau perusahaan.

Hukum mengharuskan agen mempunyai lisensi, maka agen dilarang bertindak tanpa lisensi. Agen asuransi dan real estate serta broker, attoner-at-law, serta agen-agen lain yang kegiatannya mencangkup umum harus mempunyai lisensi lebih dulu baru dapat mewakili pihak lain.

Menurut Fuady (1999:176) seperti yang dikutipnya dari pendapat Fox, Jr. William F (1992:72) bahwa hubungan bisnis dengan menggunakan kontrak agency dengan prinsipal terjadi dengan mana agen menawarkan produk milik prinsipal kepada para pembeli, menawarkan sampel-sampel produk dan mencari calon pembeli potensial.

Fuady (1990:176) menyatakan lebih lanjut bahwa ada perbedaan antara kontrak distribusi, pada agency, agen tidak menjual dan tidak menandatangani perjanjian jual beli dengan pihak ketiga tersebut. Perjanjian jual beli adalah langsung antara penjual dan pembelinya. Pihak agen hanya mendapat “komisi agen”, yang biasanya merupakan presentase tertentu dari harga penjualan. Fuady juga mengemukakan diantara karakteristik dan kontrol agency adalah sebagai berikut :

  1. Agen tidak bertanggung jawab secara langsung kepada pembeli, tetapi yang bertanggung jawab adalah pihak penjual
  2. Seringkali agen dibatasi untuk teritori
  3. Jangka waktu kontrak keagenan relatif singkat
  4. Asal kepemilikan terhadap produk berpindah langsung pada pihak pembeli.
  5. Merek dan logo tidak disediakan oleh agen.

Pengaturan Naskah Keagenan (skripsi, tesis, disertasi)

 

Fuady (1997:156-157) mengungkapkan bahwa di Indonesia masalah Keagenan pada prinsipnya diatur didalam (1) Peraturan Perundang-undangan, dan dalam (2) Kebiasaan Bisnis.

Ad. 1.   Pengaturan dalam Peraturan Perundang-undangan

Pengaturan masalah Keagenan dalam peraturan perundang-undangan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

  1. Pengaturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Yakni secara langsung mengatur masalah Keagenan yang pengatirannya tentang prinsip “Kebebasan Berkontrak”. Karena para pihak yang terlibat dalam masalah Keagenan ini menginginkan hubungan diantara mereka biasanya diatur dalam suatu kontrak keagenan, maka ketentuan hukum kontrak yang terdapat dalam KUH Perdata (Buku Ketiga) khususnya Pasal 1338 Ayat 1, termasuk prinsip kebebasan berkontrak berlaku terhadap masalah Keagenan.

  1. Pengaturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

Dalam KUH Dagang ada pengaturan yang berkaitan dengan masalah Keagenan, yaitu pengaturan tentang “makelar” (Vide Pasal 62 sampai dengan Pasal 73).

  1. Pengaturan Administratif

Selain dalam Kitab Undang-undang, masalah keagenan diatur juga dalam peraturan-peraturan pelaksanaan. Yang terpenting di antaranya adalah Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia tentang Keagenan Tunggal Nomor 295/M/SK/1982, tanggal 7 Juli 1982. Yang antara lain isinya tentang :

  1. Ketentuan Umum
  2. Maksud dan tujuan keagenan institusi kegenan
  3. Status dari keagenan
  4. Hak dan kewajiban prinsipal
  5. Hak dan kewajiban agen tunggal
  6. Perjanjian keagenan tunggal
  7. Berakhirnya perjanjian keagenan tunggal.
  8. Pencatatan dan izin keagenan tunggal (dari Menteri Perindustrian)
  9. Penyelesaian sengketa (lewat BANI)
  10. Aturan peralihan dan penutup

Ad. 2.   Pengaturan Dalam Kebiasaan Berbisnis

Sebagaimana diketahui bahwa kontruksi hukum keagenan ini sudah sangat luas dipakai dimana-mana dalam perdagangan, baik yang berskala nasional maupun internasional. Karena itu ketentuan-ketentuan dalam kebiasaan berbisnis (trade usage) juga sudah brkembang sangat pesat. Secara yuridis, ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan tersebut dapat merupakan dasar hukum sekaligus merupakan “hukum pengisi” terhadap hal-hal yang belum diatur secara tertulis.

Perjanjian bisnis yang diadakan antara agen/distributor dengan prinsipalnya, biasanya dilakukan dengan membuat suatu kontrak tertulis yang isiny ditentukan oleh para pihak sesuai dengan kepentingan para pihak tersebut, asal saja tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.

Sesuai dengan Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata, suatu kontrak haruslah dilaksanakan sesuai dengan itikad baik (goteede trow, bonafide). Rumusan dari Pasal 1338 ayat 3 tersebut mengidentifikasikan bahwa sebenarnya itikad baik bukan merupakan syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana syarat yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Unsur itikad baik hanya diisyaratkan dalam hal “pelaksanaan” dari suatu kontrak, bukan pada “pembuatan” suatu kontrak sebab unsur “itikad baik” dalam hal pembuatan suatu kontrak sudah dapat dicakup oleh “kesepakatan” dari Pasal 1320 tersebut.

Dengan demikian, dapat saja suatu kontrak dibaut secara sah, dalam memenuhi semua syarat sahnya kontrak (antara lain sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata) dan karenanya kontrak tersebut dibuat dengan itikad baik, tetapi justru dlam pelaksanaanya misalnya dibelokkan ke arah yang merugikan salah satu pihak atu merugikan pihak ketiga. Dalam hal ini dapat dikatakanbahwa kontrak tersebut telah dilaksanakan secara bertetanangan dengan itikad baik.

Wery (1990:8-9) dijelaskan arti istilah “pelaksanaan denagan itikad baik” (Uitvoering te goteede trouw) bahwa di seluruh dunia pengertiannya masih tetap sama seperti dua ribu tahun yang lalu sebagaimana dalam hukum Romawi, dimana itikad baik disebut bonafide, artinya ialah bahwa kedua belah pihak harus berperilaku yang satu terhadap yang lainnya sebagaimana antara orang-orang sopan, tanpa tipu-tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa mengganggu pihak lain, dengan melihat kepentingan sendiri saja, demikian juga Hoge Raad, Belanda dalam putusannya tanggal 9 Januari 1923, dimuat dalam majalah (Nederlandse Jurisprudentie) (NJ) 1923, hal 676 merumuskannya sebagai berikut :

Perjanjian harus dilaksanakan “Volagens de eisen Van Redelijkheid en bilijkheid”. Diterjemahkan dengan :”Menurut syarat-syarat dari Budi dan kepatutan.” Akan tetapi ada berbagai terjemahan lain dari “Redelijkeid en billijkheid”, antara lain “Kepatutan dan Keadilan”.

Redelijk ialah yang dapat dimengerti, denagan akal sehat, dengan budi. Daldam bnhasa Inggris, Reasonable; bahasa Perancis; Raisonnable; Jerman; Verniinfrig.

Billijk ialah yang dapat dirasakan sebagai sopan, sebagai patuh dan adil. Disini bukan intelek tapi perasaan yang penting.

Perumusan “menurut Redelijkheid dan billijkheid” meliputi semua yang dapat ditangkap baik dengan intelek maupun dengan perasaan.

Ajaran ini berarti bahwa menurut Pasal 1338 ayat 3 maka tingkah laku para pihak pada pelaksanaan perjanjiannya harus diuji atas daar norma-norma obyektif yang tidak tertulis. Pasal 1338 menunjuk kepada norma-norma tak tertulis, yang karena petunjuk itu sudah menjadi norma-norma hukum tersendiri. Dan norma-norma itu disebut obyektif, sebab tidak penting, apakah tingkah laku para pihak adalah sesuai denagan itikad baik menurut anggapan para pihak sendiri, melainkan tingkh lakunya harus sesuai dengan anggapan umum tentang itikad baik itu.

Wery (1990: 10-12) menyatakan bahwa terdapat 2 (dua) fungsi-fungsi itikad baik yaitu :

  1. Fungsi pertama adalah fungsi penambah (aanvullende werking van de goede trouw). Tentang adanya fungsi ini tidak ada perselisihan : baik menurut pendapat ahli hukum maupun menurut yurisprudensi. Maka itikad baik dapat menambah isinya suatu perjanjian tertentu, dan juga dapat menambah kata-kata ketentuan-ketentuan perundang-undangan mengenai perjanjian itu.
  2. Fungsi kedua adalah fungsi membatasi dan meniadakan (beperkende en derogerende werking van de goede trouw). Bahwa suatu perjanjian tertentu atau suatu syarat dalam perjanjian tertentu atau pada suatu ketentuan perundang-undangan mengenai perjanjian itu, dapat dikesampingkan, disingkirkan, kalau sejak membuat perjanjian itu keadaan sudah berubah sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan menurut apa yang tertulis dalam perjanjian atau dalam Undang-undang dianggap tidak adil lagi. Jadi dalam situasi itu kewajiban-kewajiban kontrak dan dapat dibatasi, malahan diadakan seluruhnya, atas dasar itikad baik.

Keadaan hukum tentang itikad baik diatas adalah gambaran sebelum Perang Dunia II. Sedangkan Wery (1990: 11-12) mengungkapkan bahwa Hoge Raad menolak pendirian itu dengan keras : hanya kalau ada keadaan memaksa (overmachth), debitur tidak usah lagi memenuhi kewajibannya. Dalam pendirian Hoge Raad Overmacth adalah kekecualian saja, karena diatur dalam Undang-undang. Kalau tidak ada overmacth debitur tidak pernah dapat dibebaskan dari perikatannya. Pendirian ini dikemukakan tidak pernah dapat dibebaskan dari perikatannya. Pendirin ini dikemukakan dalam dua putusan termasyhur yang berikut :

  1. HR 8 Januari 1926 NJ hal. 23

Keputusan ini seperti yang dikutip oleh Wery dari argumen Hoge Raad ialah Pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi :

“Semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan Undang-undang, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Dalam kata Romawi : pada saat servanda (janji harus dipenuhi). Kesetiaan terhadap janji adalah dasar hukum terpenting untuk Hoge Raad pada waktu itu.

  1. HR 2 : Januari 1931 NH Hal. 274 (Mark = mark)

Perkara ini persoalan ialah apakah suatu ketentuan Undang-undang yang tidak memaksa dapat disingkirkan dalam keadaan tertentu atas dasar itikad baik. Hoge Raad putuskan : tidak bisa. Hl yang berkaitan di dalamnya yaitu pada Pasal 1756 BW (Indonesia) yang menentukan bahwa uang yang tumbuh karena peminjaman uang, hanya terdiri dari jumlah uang yang ditegaskan dalam perjanjian in case 125 ribu mark (Putusan yang berkaitan dengan suatu perseoran Belanda yang telah meminjam sejumlah uang Jerman, yaitu 125 ribu mark). Hoge Raad menimbang selanjutnya bahwa Pasal itu tidak bersifat memaksa, jadi para pihak boleh menyimpang dalam perjanjiannya, akan tetapi kalau klause penyimpangannya tidak dibuat, penyimpangannya tidak dapat didasarkan atas itikad baik. Argumen adalah bahwa hakim tidak diperkenankan menilai isi dari keadilan Undang-undang (Lihat Pasal 23 AB : Ind).

Wery (1990:12) menyatakan lebih lanjut dalam uraian terakhirnya, yakni tentang keadaan hukum sebelum perang dengan menegaskan bahwa pada akhir itu, baik menurut doktrin maupun menurut yurisprudensi, norma-norma itikad baik hanya berlaku dalam situasi yang dimaksud dalamPasal 1338 ayat 3 BW. Jadi hnya pada pelaksanaan suatu perjanjian obligator, ialah dalam suatu hubungan hukum (perikatan), kontraktuil, dalam hubungan hukum lain.

Setelah Perang Dunia II, terjadi perkembangan hukum tentang itikad baik dan Wery (1990:13) memaparkan dalam masa modern dan 2 (dua) perkembangan penting di lapangan itikad baik.

  1. Yang pertama mengenai fungsi membatasi dan meniadakan
  2. Yang kedua mengenai itikad baik sebagai asas hukum umum, juga di luar hubungan hukum kontraktuil.

Fungsi pertama yaitu membatasi dan meniadakan juga dimuat dalam BW baru. Fungsi membatasi dan meniadakan, tidak boleh dijalnkan begitu saja tetapi hanya kalau ada aksen-aksen mat penting (llee in sprekende gevalen). Baik Hoge Raad maupun BW mengizinkan pembatasan perjanjian hanya dalam kasus-kasus tertentu yang dalam pelaksanaannya dpat diterima karena tidak adil. Hal ini disebabkan karena fungsi membatasi merupakan kekecualian atas asas hukum yang penting sekali, yaitu pacta sunt serwanda.

Wery (1990:13) menyatakan ada 4 (empat) putusan mengenai fungsi membatasi ini, yaitu :

  1. HR 19 Mei 1967 No. 261 (Saladin/HBU).
  2. HR 20 Februari 1967 NJ No. 486 (Pseduo – Vogelpest)
  3. HR 16 Januari 1981 NJ No. 312 (Overbedeling)
  4. HR 29 April 1983 NJ No. 627 (Sperry Rand)

(Pada putusan ini diungkapkan bahwa menurut Hakim Agung Belanda maka hukum tak tertulis dari itikad baik lebih tinggi derajatnya daripada hukum tertulis yang bersifat memaksa).

Pasal 248 6 BW baru memuat yurisprudensi mengenai fungsi membtasi yang diuraikan tadi akan disahkan dalam BW Baru. Pasal tentang itikad baik pada pelaksanaan suatu perjanjian obligator – jadi Pasal yang menggantikan Pasal 1374 ayat 3 BW Ned (Pasal 1338 ayat 3 BW Ind) ialah Pasal 248 Buku 6 (Buku ini mengenai hukum perikatan pada umumnya). Fungsi menambah dimuat dalam Ayat 1, fungsi membatasi dalam Ayat 2, yang berbunyi :

“Suatu aturan yang berlaku antara para pihak atas dasar suatu perjajian, tidak diterapkan kalau dalam keadaan tertentu penerapan itu tidak dapat diterima menurut ukuran-ukuran dari budi dan kepatutan”.

Kata “aturan” (bahasa Belanda : “Regel”) dalam ketentuan ini, meliputi lebih bak pada aturan dalam perjanjian maupun aturan dalam Undang-undang dan pada baik aturan perundang-undangan yang tidak memaksa maupun yang memaksa.

Kata-kata “tidak dapat diterima” (“Onaanvaardbaar”) berarti menurut sejarah parlementer, bahwa ketentuan ini hanya boleh diterapkan secara terbatas (“met terughoud endheid”), jadi hanya bila ada alasan-alasan amat penting.

Perkembangan itikad baik sebagai asas hukum umum oleh Wery (1990:15) pada veramahnya tentang Perkembangan Hukum Tentang Itikad Baik di Nederland menurut Pasal 1338 yat 3 BW hanya berlaku pada pelaksanaan suatu perjanjian jadi hanya dalam hubungan-huungan kontraktuil saja. Maka setelh perang Hoge Raad lambat laun meluaskan berlakunya itikad baik kekapda lapangan-lapangan hukum lin. Pendapat Hoge Raad seperti yang diulas leh Wery (1990:15) bahwa suatu hubungan hukum tertentu yang bukan kontraktuil juga dikuasai oleh itikad baik. Itu terjadi step by step dan kondisi sekarang setelah perang dapat dipertahankan bahwa Hoge Raad menganggap itikad baik sebagai suatu asas hukum umum yang menguasai semua hubungan hukum Wery menyebutnya putusan-putusan yang terpenting dan peraturan hal ini dalam BW baru, sebagai berikut :

  1. Hubungan Hukum Prakontraktuil

Bilamana dua pihak sedang berunding untuk membuat perjanjian, maka timbul antara mereka, menurut Hoge Raad, seperti yang dikutip oleh Wery (1990:15), suatu hubungan hukum khusus, yang disebut dalamputusan HR 15 November 1957 NJ 1958 No. 67 dan kemudian dijelaskan dalam beberapa putusan lain. Akibat lain daripada adanya hubungan hukum prekontraktuil ialah bahwa kadang-kadang perundingan-perundingan tidak boleh dipotong (diputuskan) begitu saja. Arrest prinsipil dalam hal ini adalah :

  • HR 18 Juni 1982 NJ No. 723 (Plas/Valburg)
  1. Hubungan Hukum antara Para Ahli Waris

Tidak ada keraguan bahwa antara ahli waris ada hubungan hukum, tetapi hubungan hukum ini tidak bersifat kontraktuil. Namun demikian Hoge Raad sudah dalam putusannya tentng 20 Desember 1946 NJ 1947 No. 59 seperti yang dikutip kembali oleh Wery (1990 : 16) mengemukakan bahwa hubungan hukum ini juga dikuasai itikad baik. Ajaran ini diulang antara lain dalam peraturan : HR 12 Mei 1972 NJ 1973 No. 53 (Warisan van de Dory) HR 9 Mei 1980 No. 1981 No. 283 (Rumah Pelukis), yang memakai istilah “Kepentingan Khusus” (“bijzonder belang”).

  1. Hubungan Hukum antara Bekas Suami Istri

Dalam putusannya tentang 9 Mei 1952 NJ 1953 No. 536 Hoge Raad seperti yang dikutip oleh Wery (1990 : 17) berbicara tentang “asas-asas itikad baik dan kepatuhan yang juga menentukan hubungan hukum antara para peserta dalam gabugan harta perkawinan yang dibubarkan (“de beginselen van goede trouw en billijkheid, die de rechtsverhouding tussen de deelgenotn in de Outbonden huwalijksgemeeschap mede bepalen), kemudian diputuskan dalam putusan-putusan lain bhwa itikad baik juga berlaku antara bekas suami istri yang kawin tanpa gabungan harta-harta bersama. Putusan akhir dalam hal ini ialah :

  • HK 12 Juni 1987 dan 1988 No. 150 (Kriek/Smit)
  1. Peraturan Dalam BW

Arti dasar Yurisprudensi yang diuraikan oleh Wery (1990:17-18) dapat dipertahankan bahwa ia juga berpendapat bahwa kini dalam hukum perdata Belanda itikad baik sudah menjadi asas hukum umum yang menguasai segala hubungan hukum, namun asas hukum itu tidak dimuat secara tegas dalam BW. Akan tetapi ada banyak ketentuan yang bersama-sama menimbulkan gambaran asas hukum umum tersebut. Sekurang-kurangnya menurut hukum BW itikad baik dengan fungsi-fungsi penambahan dan membatasi bentuk antara lain :

  • Untuk perjanjian-perjanjian dalam arti sempit (perjanjian-perjanjian obligator); Pasal 246 buku 6, yang sudah disebut tadi.
  • Sosok pembuatan-pembuatan hukum ke harta bendaan lain yang bersegi banyak (”andree meerzijdige vermogensrechtelijke rechtshandelingen”), jadi perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst”), jadi perjanjian kebendaan (zakelijke overeekomst), perjanjian kawin (huwelijkse voorwaarden), perjanjian perceraian (ecotscheidingsconvenant) dan perjanjian-perjanjian ijin dalamarti luas ; Pasal 216 buku 6.
  • Untuk tiap-tiap perikatan, jadi juga perikatan yang tidak dilahirkan dari perjanjian, Pasal 2 Buku 6.
  • Untuk hubungan-hubungan hukum antara para peserta dalam suatu gabungan harta bersama (tusen de deelgenoten in een goederegemeenschap); Pasal 166 ayat 3 buku 3.
  • Untuk hubungan-hubungan hukum dalam organisasi dari suatu badan hukum, misalnya untuk para anggota atau persero, para pengurus atau komisaris; Pasal 7 buku 2 , yang sudah berlaku sejak 1976.

Agen Dalam Asuransi Jiwa (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Fuady (1997:155-156) dalam praktik ada dua macam keagenan, yaitu apa yang dapat disebut sebagai agen institusional dan agen insidental. Yang dimaksud dengan agen institusional adalah seorang atau sebuah perusahaan yang memang bertugas semata-mata untuk menjadi agen dari pihak lain. Misalnya suatu perusahaan nasional menjadi agennya perusahaan asing untui memasarkan produk-produk perusahaan asing di dalamNegeri. Dalam hal-hal tertentu, seperti agen untuk barang-barang industri tertentu, seperti untuk keagenan jenis barang kendaraan bermotor, alat-alat berat, alat-alat elektronik atau alat-alat listrik keperluan rumah tagga, dimana prinsipalnya adalah pihak asing, sementara agennya adalah pihak nasional, haruslah berbentuk agen tunggal (solo agency) dan harus didaftarkan di departemen Perindustrian. Lihat misalnya Keputusan Menteri Perindustrian No. 295/M/1982 tanggal 7 Juli 1982. Sementara itu, untuk keagenan jenis-jenis barang lainnya pendaftarannya dilakukan di Departemen Perdagangan. Perdagangan di Departemen Perdagangan ini hanya bersifat Voluntir, kecuali keagenan atas barang-barang tertentu, seperti keagenan untuk pupuk produksi luar negeri, yang harus didaftarkan di Departemen Perdagangan, dan harus dengan memakai pola keagenan tunggal. Lihat misalnya Keputusan Menteri Perdagangan No. 66/RP/III/73, tentang Keagenen Tunggal pupuk Produksi Luar Negeri. Contoh keagenen institusional lainnya adalah agen saham di pasar modal, atau yang lebih populer dengan sebutang “pialang”. Contoh lain adalah agen penjualan tikiet pesawat terbang atau kapal laut. Adapun yang dimaksud dengan “Agen Tunggal” (Solo Agency) adalah agen da hanya satu agen yang ditunjuk oleh prinsipal untuk suatu wilayah tertentu. Dalam wilayah tersebut sepanjang untuk produk yang sama prinsipalnya tidak boleh menunjuk agen lain. Disamping itu, yang dimaksud dengan agen insidental adalah agen yang semata-matabertugas atau mempunyai bisnis tidak semata-mata dibilang keagenan. Misalnya dalmhal adanya sindikasi kredit dianatra beberapa bank anggota sindikasi, ditunjuk sebuah bank untuk menjadi agen sindikasi yang disebut juga sebagai “Lead Syndication”. Bank ini nasibnya akan menjadi agen (in cash agen insidental) yang akan mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh bank anggota sindikasi lainnya.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Rancangan Undang-undang Perasuransian, definisi agen asuransi tercantum pada Pasal 1 Ayat 10 yaitu :

“Agen asuransi adalah seseorang atau Badan Hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama Penanggung.

Fungsi Polis (skripsi, tesis, disertasi)

Polis berfungsi sebagai alat bagi Tertanggung yang penerbitannya dikeluarkan oleh Penanggung. Oleh karen itu, apabila Polis belum dikeluarkan /diterbitkan maka pembuktinnya dengan Ketentuan Pasal 258 Ayat 1 dan 2 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang berbunyi :

“Untuk membuktikan hal ditutupinya perjanjian tersebut, diperlukan pembuktian dengan tulisan, namun demikian bolehlah lain-lain alat pembuktian dengan tulisan. Namun demikian bolehlah ketetapan-ketetapan dan syarat-syarat khusus, apabila tentang itu timbul suatu perselisihan, dalam jangka waktu antara penutupan perjanjian dan penyerahan Polisnya, dibuktikan dengan segala alat bukti, tetapi dengan pengertian bahwa segala hal yang dalam beberapa macam pertanggungan oleh ketentuan Undang-undang atas ancaman-ancaman batal, diharuskan dibuktikn dengan tulisan”.

Pembuktin sesudah/diterbitkan Polis tetap bermula dengan suatu tulisan (dalam hal ini yang dimaksud adalah Polis). Dalam praktek hal ini dapat terjadi, dimulai pada saat Tertanggung mengajukan permintaan menjadi nasabah dan ditambah dengan Polis itu sendiri yang akhirnya keduanya merupakan suatu alat bukti yang lengkap dalam satu kesatun. Yang dimaksud satu kesatuan disini ialah surat permintaan pernyataan menjadi nasabah yang ditandatangani oleh calon nasabah dengan Polis yang dikeluarkan oleh Penanggung dan ditandatangani oleh Penanggung.

Polis hanya mempunyai kekuatan pembuktian bagi Tertanggung sedangkan Penanggung tidak dapat mengajukan Polis sebagai alat bukti surat terhadap Tertanggung. Untuk alat bukti tertulis dari Penanggung terhadap Tertanggung ialah dengan surat atau permintaan menjadi nasabah (yang dilekatkan satu dengan Polis) dan disimpulkan bahwa menjadi alat bukti yang lengkap bagi suatu perjanjian pertanggungan (Hartono, 1997:132-134)

  1. Evenement dan Santunan
    1. Evenement dan Asuransi Jiwa

Pasal 304 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang mengatur teteng isi Polis tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam Polis asuransi jiwa. Berbeda dengan asuransi kerugian. Pasal 256 ayat (1) KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) mengenai isi Polis pegharusan pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban Penanggung. Mengapa tidak ada keharusan yang menjadi beban Penanggung dalamproses asuransi jiwa? Dalam asuransi jiwa, yang dimaksud dengan bahaya adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk benyawa pasti mengalami kematian, tetapi meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. Inilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa. Evenemen ini hanya satu yaitu ketidakpastian kapan meninggalnya seseorang, sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen itu hanya satu maka tidak perlu dicantumkan dalam Polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seseorang Tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi bban Penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya Tertanggung itu bersisi dua, yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu berakhir, kedua-duanya menjadi beban penanggung.

  1. Uang Santunan dan Pengembalian

Uang santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar kepada penikmat (ahli waris) dalam hal meninggalnya Tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Polis yang ditunjuk oleh Tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh Penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa yaitu meninggalnya Tertanggung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa, tetapi apabila sampai berikutnya jangka waktu asuranai jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya Tertanggung maka Tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa berhak memperoleh sejumlah uang dari Penangung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian. Dalam hal ini terdapat perbedaan dengan asuransi kerugian.

Pada asuransi kerugian apabila asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap menjadi hak Penanggung sedangkan dalam asuransi jiwa premi yang telah diterima Penanggung diangap sebagai tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya yaitu Tertanggung (Muhammmad, 1999:174-175).

  1. Asuransi Jiwa Berakhir
  1. Karena Jangka Waktu Berakhir

Asuransi jiwa satu-satunya evenemen yang menjadi beban risiko Penanggung adalah meningalnya Tertanggung. Terkadang evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara Tertanggung dan Penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya Tertanggung maka Penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh Penanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak Penanggung melunasi yang santunan tersebut sejak itu pula asuransi jiwa brbalik (Muhammad, 1999:175).

Menurut hukum perjanjian suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang mengajukan klaim apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi, karena asuransi jiwa adalah perjanjian maka asuransi jiwa berakhir sejak Penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dari meninggalnya Tertanggung. Dengan kata lain asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.

Muhammad (1999:175-176) mengungkapkan bahwa apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, maka beban Penanggung akan mengembalikan sejumlah uang kepada Tertanggung. Dengan kata lain asuransi jiwa berakhir sejak waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalian sejumlah uang kepada Tertanggung.

  1. Karena Asuransi Gugur

Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).

“Apabila orang yang diasuransikan pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun Tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut kecuali jika diperjanjikan lain”.

Kata-kata bagian akhir Pasal ini “Kecuali diperjanjikan lain” memberikan peluang pada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari Pasal ini, misalnya asuransi jiwa yang diadakan itu tetap dinyatakan sah asalkan Tertanggung betul-betul tidak mengetahui meninggalnya itu. Apabila asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena Penanggung sudah tidak menjalani risiko? Hal inipun diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya.

Pasal 307 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ditentukan,

“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, maka asuransinya itu gugur”.

Menurut Purwosutjipto, seperti yang dikutip oleh Muhammad (1999:176), penyimpangan dari ketentuan itu masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausula yang memperbolehkan Penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh diri dari Tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu dua tahun sejak diadakan asuransi.

  1. Pinjaman Polis

Pemegang Polis asuransi jiwa yang sudah mempunyai nilai tunai dapat memperoleh uang dengan menggunakan polis itu. Ini dapat dilaksanakan dengan dua cara. Pertama, pemegang polis menggadaikan polisnya pada bank atau lembaga pemberi pinjaman sebagai agunan pinjaman. Atau pemegang polis dapat meminta uang muka tunai dari penanggung menurut ketentuan pinjaman dalam Polis.

Pinjaman polis mula-mula disediakan oleh para penanggung secara sukarela. Waktu dulu itu, belum ada hukum yang mengharuskan pinjaman polis. Pinjaman premi otomatis, atau praktek seperti, sudah berlaku sejak 1845, dan sudah umum dalam tahun-tahun 1980n. jadi, pinjaman-pinjaman polis terdahulu dilakukan agar Polis tetap berlaku. Memang, ini menguntungkan baik pemegang polis tetap berlaku. Memang, ini menguntungkan baik pemegang polis maupun pnanggung.kemudian, privilage pinjaman polis itu diperluas agar pemegang polis dapat menerima uang tunai dari penanggung.

  1. Pinjaman Polis dibanding Pinjaman Sesungguhnya

Istilah pinjaman polis itu salah kaprah. Pinjaman polis itu bukan pinjaman sesungguhnya. Pinjaman diartikan sebagai transfer uang oleh seseorang, yaitu kreditur, kepada orang lainb, yaitu debitur, berdasarkan perjanjian bahwa debitur akan mengembalikan kepada kreditur uang yanbg setara kemudian hari (biasanya plus bunga). Pinjaman polis lain dari pinjaman sesungguhnya karena pemegang polis tidak berjanji mengembalikan uang yang ditransfer oleh Penanggung. Malah pinjaman polis itu lebih berarti uang muka dari sejumlah uang yang nanti harus dibayarkan oleh penanggung menurut Polis itu. Jadi, pinjaman polis tidak menyebabkan hubungan kreditur-kreditur antara pemegang polis dan penanggung.

Dalam salah satu vonis pengadilan terkemuka yang menyangkut pinjaman polis. Hakim Agung Oliver Wendell Holmes mengatakan :

Yang disebut liability (tanggungan) pemegang polis tidak pernah ada sebagai liability pribadi, tidak pernah berupa hutang, tetapi hanya potongan dalam perhitungan dari uang yang nantinya harus dibyarkan oleh penuntut (penanggung).

Polis contoh pada Lampiran diatas menentukan bahwa “Polis ini adalah satu-satunya agunan untuk pinjaman apapun”. Penanggung harus membayarkan uang tunai polis tiu kepada pmegang polis atas permintaan. Karena penanggung brhak memotong pinjaman polis brikut tabungannya dari uang tunai polis itu, maka penanggung terjamin 100 % terhadap kerugian bila pinjaman berikut bunganya dapat dipotong dari proceeds setelah tertanggung meninggal, maka penanggung pun terjamin pula 100% bila pinjaman itu tidak dilunasi bila btertanggung meninggal. Inilah alasanya mengapa pinjaman dan bunganya tidak harus dilnuasi. Ini sejalan dengan pandangan bahwa pinjaman polis itu bukan pinjaman sebenarnya, malah lebih tepat sebagai uang muka yang nantinya harus dibayarkan penanggung.

Meskipun istilah pinjaman polis itu, salah kaprah, namun itulah istilah yang sudah lama digunakan oleh seluruh industri asuransi. Oleh karena itulah maka istilah itu digunakan dalam buku ini.

  1. Pinjaman Premi dan Pinjaman Tunai

Pinjaman polis ada dua macam pinjaman premi dan pinjaman tunai., pinjaman premi adalah uang muka dari nilai tunai polis yang diberikan pada pmegang polis untuk pembayaran premi.pinjaman premi otomatis juga uang muka menurut klausula polis yang menetapkan bahwa bila pemegang polis menunggak premi setelah grace period berakhir, mka jumlah premi tertunggak itu otomatis diberikan untuk membayar premi bila nilai tunai polis masih cukup. Polis contoh pada lampiran diatas menentukan seperti ini:

  1. Pinjaman Premi Otomatis

Ketentuan ini baru berlaku bila anda mencantumkannya dalam aplikasi atau surat permohonan tersendiri saat premi tidak ada yang tertunggak setelah grace period. Anda dapat membatalkanya ketentuan ini dengan surat permohonan tersendiri pula.

Bila ketentuan ini berlaku, maka premi yang tertunggak setelah grace period habis akan dilunasi dengan pinjaman otomatis ini. Kami dapat mengubah frekuensi pembayaran premi agar jarak antara tanggal jatuh tmpo premi menjadi tiga, enam atau dua belas setelah premi pertama yang dilunasi dengan permohonan premi otomatis itu. Bila nilai pinjaman polis ini tidak cukup membayar premi yang tertunggak, maka Pilihan Santunan Nonforfeiture yang akan diterapkan. Setiap pinjaman otomatis harus menurut ketentuan pinjaman Polis.

Ketentuan pinjaman otomatis biasanya tidak diharuskan oleh hukum, tetapi hampir semua penanggung mencantumkan ketentuan itu dalam polisnya, untuk mencegah polis menjadi lapse.

Pinjaman tunai, atau sering juga disebut pinjaman diminta (request loan), adalah uang tunai dari penanggung kepada pemegang polis untuk digunakan menurut keinginannya. Biasanya, bila orang bicara soal “pinjaman polis” yang dimaksud ialah pinjaman tunai. Namun, pinjaman premi juga tergolong pinjaman polis. Pinjamn premi dan pinjaman polis sama-sama uang yang diambil dari nilai

tunai yang itu-itu juga, bunganya juga sama, dan agunannya juga sama, polis itu. Perhatikan bahwa polis contoh yang dikutip diatas menyatakan bahwa pinjaman premi otomatis “harus menurut persyaratan Pinjama Polis”. Ketentuan polis yang mengizinkan pinjaman polis bila polis mempunyai nilai tunai yang diharuskan di negara-negara bagian tempat perusahaan-perusahaan asuransi besar berdomisili. Jadi ketentuan pinjaman polis akan dapat terlihat dalam hampir semua polis nilai tunai.

  1. Besarnya Pinjaman Polis

Polis contoh dalam lampiran diatas menyatakan sebagai berikut:

Anda memperoleh pinjaman dari kami bilamana polis ini mempunyai nilai pinjaman. Nilai pinjaman ialah jumlah uang yang tercantum (dalam polis) yang dihitung sampai tanggal jatuh tempo premi berikutnya, atau sampai ulang tahun berikutnya pinjaman itu bila tidak lagi premi yang harus dibayar, akan sama dengan nilai tunai pada tanggal atau ulang tahun itu. Setiap premi yang jatuh tempo dan belum bebas premi saat pinjaman dibuat akan dipotong dari proceeds pinjaman itu.

Besarnya pinjaman polis yang dapat diperoleh dari penanggung selalu berubah menurut waktu. Misalnya, pada akhir tahun ketiga polis itu, polois contoh itu sudah mempunyai nilai atau nilai pinjaman sebesar $ 1,713.50. Pada akhir tahun kelima, nilai itu sudah $ 3,178.50. Selain itu, semakin tua umur polis dalam tahun polis semakin besar uang yang tersedia, dan selain itu semakin kecil pula bunganya.

  1. Bunga Pinjaman Polis

Pemegang polis yang mendapat pinjaman polis tidak berjanji melunasi pokok maupun bunga pinjaman. Polis contoh pada Lampiran B menyatakan :

Pinjaman polis ini akan kami kenakan bunga harian dengan suku bunga yang tercantum (dalam polis). Bunga harus dibayar pada tanggal ulang tahun pinjaman. Setiap bunga yang tidak dilunasi pada tanggal jatuh tempo akan disatukan dengan pinjaman, tetapi bila bunga terus tertunggak sehingga pinjaman plus bunganya jadi lebih besar dari nilai tunai, maka polis akan mati. Polis contoh memuat klausula berikut:

Bila hutang atas Polis ini lebih besar dari jaminan nilai tunai Polis ini maka Polis ini akan berakhir. Kami akan memposkan pemberitahuan pada alamat Anda terakhir yang kami ketahui, dan pada alamat assignee yang telah didaftarkan pada kami, selambat-lambatnya 31 hari sebelum matinya polis itu.

Dengan kalimat lain, bunganya harus ditanggung, tetapi tidak harus dibayar. Bila pada suatu saat, seluruh pinjaman plus bunganya yang tertunggak sudah lebih besar dari nilai pinjaman maksimum, maka paling-paling polis dinyatakan mati saja.

Penanggung harus mengenakan bunga atas pinjaman polis. Alasan terpentingnya ialah agar penanggung menetapkan nilai polis itu berdasarkan asumsi bahwa bagian dari semua premi yang belum digunakan selama tahun-tahun permulaan polis itu akan diinvesastikan menurut projeksi suku bunga tertentu. Seandainya nilai tunai itu dibayarkan tanpa bunga pada penanggung, maka struktur rumit premi itu akan mengalami kerugian.

Suku bunga pinjaman polis itu biasanya tidak sama dengan suku bunga yang digunakan waktu menghitung nilai polis. Biasanya, suku bunga pinjaman polis itu lebih tinggi, karena penanggung bermaksud agar para pemegang polis enggan meminta pinjaman polis dan karena memproses pinjaman polis, yang umumnya berjumlah kecil-kecil itu, biayanya mahal.

Semua negara bagian mempunyai peraturan pelaksanaan yang mengatur suku bunga pinjaman polis. Hingga beberapa tahun lalu, suku bunga maximum yang paling umum diizinkan adalah delapan persen. Lalu awal 1980-an, hampir semua negara bagian memberlakukan Undang-undang suku bunga pinjaman polis variabel menurut NAIC Model Policy Loan Interest Rate Bill.

Undang-undang suku bunga pinjaman polis variabel ini diberlakukan tergesa-gesa adalah karena tingginya suku bunga yang diperoleh pemegang polis dari investasi-investasi lain pada awal 1980-an itu. Banyak pemegang polis yang mengambil pinjaman polis dengan

suku bunga yang tercantum dalam polis (hanya empat persen dalam polis-polis lama) lalu menginvestasikan pinjaman itu pada pasar modal, sertifikat deposito, dan investasi-investasi lain yang bunganya jauh lebih tinggi daripada bunga pinjaman polis, inilah yang menimbulkan masalah cash outflow pada para penanggung dan terkurasnya uang polis asuransi.

Undang-undang suku bunga pinjaman polis akan membantu mencegah masalah seperti itu di masa depan, meskipun masalah itu belum mempengaruhi suku bunga pinjaman polis yang tercantum dalam polis-polis yang sudah berjalan. Polis-polis yang diterbitkan setelag undang-undang ini diberlakukan dapat mencantumkan ketentuan bahwa suku bunga pinjaman polis akan berfluktuasi menurut indikator suku bunga lainnya. Moody’s Monthly Corporate Bond Yield Average adalah indikator yang diharuskan oleh NAIC Model Policy Loan Interest Rate Bill. Rancangan Undang-undang model ini selanjutnya mengatur bahwa “Suku maksimum untuk tiap polis harus ditetapkan secara berkala yang paling tidak tiap 12 bulan, namun jangan lebih kerap daripada sekali tiga buln.

Suku bunga variabel pinjaman polis menguntungkan para pemegng polis. Beneficiary dan penanggung. Para pemegang polis beruntung karena suku bunga pinjaman polis dapat dibuat mendekati suku bunga yang diperoleh penanggung dari berbagai investasi baru. Suku bunga pinjaman polis itu tidak harus dibuat tinggi untuk melindungi penanggung terhadap fluktuasi suku bunga. Para beneficiary beruntung karena suku bunga variabel pinjaman polis itu membuat pemegang polis enggan menguras nilai polisnya, yang sering menyebabkan polis itu lapse atau santunan kematiannya jadi berkurang. Para penanggung beruntung karena terlindung dari cash outflow besar-besaran dan tiba-tiba yang diakibatkan oleh banyaknya permintaan pinjaman polis bila suku bunga investasi-investasi baru ternyata sedang lebih tinggi dari suku bunga pinjaman polis.

  1. Endorsement

Polis asuransi jiwa itu adalah satu-satunya agunan pinjaman polis. Dulu banyak penanggung yang menharuskan polis diserahkan pada penanggung untuk pengesahan persetujuan pinjaman polis pada polis itu. Endorsement itu hanya demi kepentingan penanggung dan oleh karena itu dapat dihilangkan oleh penanggung pula. Sekarang hampir semua penanggung sudah menghilangkan keharusan endorsement itu, karena membuat pengesahan polis setiap kali pinjaman diberikan ternyata mahal dan merepotkan. Tetapi sebagian penanggung tetap berhak mengharuskan endorsement itu bila penanggung menghendakinya.

  1. Penundaan Pembayaran (Daferment)

Polis contoh pada Lampiran B menetapkan bahwa penanggung dapat menunda, atau defer, pinjaman polis sampai enam bulan. Ketentuan ini berbunyi seperti ini :

“Kami berhak menunda pinjaman Anda sampai enam bulan kecuali bila pinjaman itu akan digunakan untuk membayar premi polis yang kami terbitkan untuk anda”.

Pada ketentuan penundaan penyerahan tunai, ketentuan penundaan pinjaman polis pun juga dimaksudkan untuk melindungi perusahaan-perusahaan asuransi jiwa bila terjadi keadaan ekonomi yang tidak biasa hingga menyebabkan banyak pemegang polis yang ingin menarik pinjaman polis. Keadaan seperti itu dapat mengacaukan kestabilan keuangan perusahaan asuransi.

Ketentuan penundaan pinjaman polis itu tidak dimanfaatkan oleh Penanggung. Pinjaman Polis biasanya segera diproses. Meskipun sewaktu para pemegang polis ramai-ramai menarik pinjaman polis, seperti para awal 1980-an, para penanggung masih segan menolak menunda pinjaman.

Ketentuan penundaan pinjaman polis itu tidak berlaku pada pinjaman premi. Bahkan pinjaman premi untuk pembayaran premi polis-polis lain yang diterbitkan oleh penanggung itu tidak akan ditunda. Alasannya ialah penanggung tidak membayar pinjaman premi itu dengan uang tunai.

  1. Polis Asuransi Berjangka Diperpanjang dan Polis Bebas Premi (Extended Term and Reduced Pain – Up Policies).

Ketentuan pinjaman polis tidak brlaku pada asuransi berjangka diperpanjang (Extended term insurance). Polis contoh melarang pinjaman seperti itu sebagai berikut : “Anda tidak dapat memperoleh pinjaman bila polis ini berlaku sebagai Asuransi Berjangka Diperpanjang”. Alasannya ialah asuransi berjangka diperpanjang tidak mempunyai nilai pinjaman polis. Beberapa polis, seperti polis contoh itu, juga tidak mempunyai nilai tunai. Bila polis berjangka diperpanjang memuat ketentuan nilai tunai maka nilai itu akan terus berkurang, dan pada akhirnya tidak dapat menjadi agunan pinjaman. Apabila polis berlaku menurut pilihan asuransi bebas premi (reduced paid-up), pemegang polis dapat memperoleh pinjaman sebesar nilai tunai polis, tetapi bila penumpukan bunga menyebabkan besarnya pinjaman plus bunganya lebih besar dari nilai tunai polis, dan bunga itu belum dilunasi, maka pennggung dapat membatalkan polisnya, persis seolah-olah itu polis berpremi, menurut majoritas pengadilan.

Pinjaman polis masih belum dilunasi saat dilaksanakan pilihan-pilihan non-forfeiture, maka pinjaman itu dpat dipotong saat menghitung besarnya uang tunai untuk nilai yang harus dibayarkan, atau untuk asuransi jiwa reduced paid-up atau premi-premi asuransi brjangka diperpanjang. Polis contoh itu menentukan sebagai berikut :

Istilah “Nilai Turun” sebagai yang digunakan dalam Polis ini artinya nilai tunai yang tercantum dalam table nilai-nilai terjamin…dipotong hutang bila ada… Anda dapat menggunakan nilai tunai itu membeli polis asuransi jiwa seumur hidup dengan nilai asuransi yang berkurang.

Besarnya asuransi berjangka (diperpanjang) itu adalah Uang Yang Diasuransikan dikurangi hutang bila ada…lamanya jangka itu mulai sejak tanggal jatuh tempo premi trtunggak pertama dan akan sebesar nilai tunai yang dapat jadi premi netto tunggal pada usia tertanggung saat itu.

Besarnya pinjaman polis berikut bunganya dipotong dua kali dalam kasus asuransi brjangka diperpanjang. Pertama, dipotong dari tabel nilai terjamin untuk menetakan besarnya nilai tunai. Kedua, dipotong lagi dari Face Amount Polis untuk menetapkan besarnya. Ketiga, dipotong lagi dari face amount polis untuk menetapkan besarnya nilai asuransi berjangka diperpanjang yang masih ada. Prosedur ini adil (fair), karena nilai tunai itu dapat membeli asuransi berjangka selama kurun yang lebih panjang bila face amount dikurangi.

  1. Hak-hak Beneficiary

Revocable Beneficiary biasanya hanya untuk mempunyai harapan saja, bukan hak, menurut polis asuransi jiwa. Karena itu izin revocable beneficiary atas pinjaman polis tidak perlu. Juga tidak perlu izin revocable beneficiary bila dalam polis telah tercantum jelas bahwa pemegang polis berhak memperoleh pinjaman polis tanpa izin tersebut.

Estatenya pemegang polis tertanggung, Beneficiary tidak berhak menagih uang pinjaman polis yang dipotong (oleh penanggung) dari proceeds, menurut majoritas pengadilan. Beneficiary berhak hanya atas proceeds netto, karena itulah maksud para pihak dalam kontrak asuransi. Polis contoh menyatakan bahwa “setiap hutang akan dipotong dari setiap proceeds yang dibayarkan menurut Polis ini”.

  1. Melunasi Premi Pinjaman Polis

Pinjaman polis dapat dilunasi sebelum tertanggung meninggal bila pemegang polis mau begitu. Dalam polis contoh pada Lampiran B tercantum:

Apabila polis ini sudah berlaku dan bukan sebagai asuransi berjangka diperpanjang, maka pinjaman anda dapat dilunasi sekaligus dicicil kapan saja sebelum tertanggung meninggal. Tetapi, cicilan pelunasan harus paling tidak $20 kecuali bila sisa pinjaman kurang dari $20, yang berarti pelunasan sekaligus pinjaman itu.

Polis tersebut menyatakan pinjaman itu dapat dilunasi bukan “harus” dilunasi. Selain itu, ada dua keadaan yang membuat pinjaman itu tidak dapat dilunasi, bila tertanggung telah mninggal, atau bila polis itu polis asuransi berjangka diperpanjang. Ada penanggung yang mengizinkan pelunasan setelah tertanggung meninggal, agar seluruh proceeds dapat dibagi-bagikan menurut perjanjian pembagian proceeds menurut program pemegang polis, apabila pemegang polis tidak melunasi pinjaman, maka penanggung akan mendapat pelunasan dari satu atau dua sumber dana nilai tunai atau proceeds santunan kematian

Pertanggungan Jiwa (skripsi, tesis, disertasi)

Beberapa literatur dari Vollmer seperti yang dikutip oleh Simanjutak (975:91) bahwa pertanggungan jiwa ini termasuk ke dalam golongan yang jenisnya lain dari pada pertanggungan kerugian yaitu golongan pertanggungan yang tidak sesungguhnya atau yang disebut juga “Sommenverzekering” secara luas Sommenverzekering itu dapat diartikan sebagai suatu perjanjian dimana satu pihak yang mengikatkan dirinya untuk membayar sejumlah uang secara sekaligus atau periodik, sedangkan pihak lain mengikatkan dirinya untuk membayar premi atau pembayaran uang itu adalah tergantung kepada mati atau hidupnya seseorang tertentu atau lebih salah satu dari perjanjian itu ialah apa yang disebut lijfrente di dalan KUH Perdata. Perbedaan lijfrente dari pertanggungan jiwa ialah bahwa di dalam suatu pertanggungan jiwa, premi itu dibayarkan. Tertanggung pada umumnya secara sekaligus dari Penanggung sedangkan pada lijfrente, pemberian uang yang seperti premi itu adalah sekaligus untuk dapat menerima pembayaran sejumlah uang secara periodik.

Pertanggungan jiwa dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) diatur dalam Pasal 302 sampai dengan Pasal 308 yang dipertanggungkan dalam perjanjian asuransi ini adalah jiwa seseorang, yang dipertanggungkan untuk keperluan seseorang yang berkepentingan baik untuk suatu waktu tertentu yang diperjanjikan atau untuk seumur hidup Tertanggung. Asuransi jiwa yang diatur dalam Buku 1 Bab X Pasal 302 sampai 308 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) , yang terdiri hanya tujuh Pasal dan tidak satu Pasal pun yang memuat rumusan definisi asuransi jiwa.

Purwosutjipto seperti yang dikutip oleh Muhammad (1998:196) memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi sebagai berikut :

“Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan Penanggung, dengan mana penutup asuransi mengikatkan dari selama jalannya pertanggungan, membayar uang premi kepada Penanggung, sedangkan Penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau denagan lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, pengikatan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh Penutup asuransi sebagai penikmatnya”.

Definisi Purwosutjipto yang dikutip oleh Muhammad (1999:170) agak sedikit berbeda dengan definisi yang terdapat dalam Pasal 1 angka (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992. tentang Usaha Perasuransian dan Rancangan Undang-undang Perasuransian.

Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Rancangan Undang-undang Perasuransian, dengan tegas disebutkan pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik maka disebut Penanggung dan Tertanggung. Sedangkan Purwosutjipto seperti yang dikutip oleh Muhammad (1999:170) menyebutnya Penanggung dan Penutup (pengambil) asuransi.
  2. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Rancangan Undang-undang Perasuransian, dengan tegas disebutkan, Penanggung membayarkan premi kepada Tertanggung, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk oleh penutup asuransi sebagai penikmatnya. Kesannya hanya untuk asuransi jiwa selama hidup, tidak dimasukkan dalam jangka waktu tertentu, tetapi dalam praktiknya perbedaan tersebut dapat diatasi melalui perjanjian bebas antara kedua pihak dengan mencantumkan ketentuan tegas dalam polis.

Syarat Sahnya Perjanjian Asuransi Jiwa (skripsi, tesis, disertasi)

Secara umum, sahnya suatu perjanjian diatur dan harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata (Subekti dan Tjitrosudibio, 2001:339).

Setiap perjanjian, termasuk perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut :

  1. Sepakat yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Berikut ini akan penulis uraikan satu persatu secara lebih rinci.

Ad 1.  Sepakat yang Mengikatkan Dirinya

Syarat ini disebut syarat subyektif karena langsung mengenai subyek pemnbuat perjanjian. Apabila syarat ini tidak terpebuhi maka perjanjian dapat dibatalkan oleh hakim atas permohonan dari yang bersangkutan. Persetujuan kehendak adalah kesepakatan antara pihak mengenai pokok perjanjian yang dibuat itu. Pokok perjanjian itu berupa obyek perjanjian dan syarat-syarat perjanjian. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik. Dengan demikian persetujuan disini sifatnya sudah mantap.

Persetujuan kehendak itu sifatnya harus bebas, artinya betul-betul atas kemauan sukarela para pihak, dalam hal ini bebas berarti tiada paksaan sama sekali dari pihak manapun.

Ad.2  Kecakapan untuk Membuat Perjanjian

Pasal 1329 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap orang adalah cakap untuk mengadakan perjanjian, jika oleh Undang-undang tidak dinyatakan tidak cakap. Jadi pada asasnya setiap orang itu cakap membuat perjanjian. Sebagai pengecualian, ada beberapa golongan orang yang oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Mereka itu seperti di bawah umur, orang di bawah pengawasan atau pengampunan. Syarat ini disebut juga subyektif, karena langsung mengenai subyek yang membuat perjanjian.jika syarat ini tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan oleh Hakim tas tidak terpenuhi,maka perjanjian dapat dibatalkan oleh hakim atas permohonan yang bersangkutan, jadi kedua belah pihak harus cakap menurut hukum.

Ad. 3  Suatu Hal Tertentu

Yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian suatu hal atau suatu barang yang cukup jelas, tertentu atau setidaknya dapat ditentukan. Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, merupakan prestasi yang harus dipenuhi, yang terdiri dari :

  • Benda-benda yang sudah ada
  • Benda-benda yang masih akan ada di masa mendatang, baik dalam arti mutlak, yaitu pada saat tertentu benda itu sama sekali belum ada, maupun dalam arti relatif yang bendanya sudah ada, tapi bagi pihak tertentu masih merupakan harapan-harapan untuk memilikinya.

Syarat ini merupakan obyektif, yaitu syarat yang harus dipenuhi oleh obyek perjanjian. Bila syarat ini tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada dari semula. Pentingnya syarat ini untuk dapat mnentukan kewajibannya jika terjadi perselisihan.

Ad. 4  Ada Suatu Sebab yang Halal

Undang-undang menghendaki untuk sahnya suatu perjanjian harus ada sebab atau causa yang halal atau diperbolehkan. Secara harfiah kuasa berarti “sebab”, tetapi menurut riwayatnya yang dimaksud dengan kuasa adalah “tujuan” yaitu apa yang dikehendaki oleh para pihak dengan mengadakan perjanjian itu.

Menurut Pasal 1335 KUH Perdata, suatu perjanjian yang tidak memakai kuasa atau dibuat dengan kuasa yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan. Dari apa yang diterangkan diatas, jelaslah bahwa praktis tidak ada perjanjian yang tidak mempunyai kuasa, adapun suatu kuasa yang tidak diperbolehkan adalah yang bertentangan dengan Undang-undang; kesusilaan dan ketertiban umum. Bertentangan dengan Undang-undang misalnya suatu perjanjian dimana satu pihak harus meninggalkan agamanya untuk memeluk suatu agama lain. Dalam hal semacam ini, perjanjian ini dianggap dari semula sudah batal dan hakim diberi wewenang karena jabatannya mengucapkan pembatalan lain, meskipun tidak diminta oleh salah satu pihak (batal secara mutlak), sedangkan untuk perjanjian asuransi atau pertanggungan syarat-syarat diatas tetap diberlakukan hanya saja ditambah dengan syarat khusus yaitu kewajiban pemberitahuan dilakukan pada saat mengadakan asuransi. Apbila tertanggung lalai, maka akibat hukumnya, asuransi menjadi batal. Kewajiban pemberitahuan ini berlaku juga apabila diadakan asuransi terjadi pemberataan risiko atas obyek asuransi.

Sesuai dengan karakteristik yang dimiliki oleh perjanjian asuransi, meskipun perjanjian sudah sah diadakan dan sudah berjalan, tidak selalu berakhir dengan pemenuhan prestasi yang sempurna, belum tentu ia pasti mendapatkan ganti rugi. Apabila ia tidak secara nyata memang menderita kerugian. Meskipun penanggung secara keseluruhan tidak memberikan ganti rugi kerugian, tidak berarti penanggung tidak bertanggung jawab. Dalam perjanjian asuransi diperjanjikan apabila tertanggung menderita kerugian secara keseluruhan, penanggung akan membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi. Perlindungan yang dijanjikan kepada tertanggung akan dipenuhi oleh penanggung perjanjian asuransi apabila syarat-syarat terpenuhi.

Dengan demikian untuk sampai pada suatu keadaan dimana penanggung harus benar-benar memberi ganti rugi harus terpenuhi tiga syarat berikut ini :

  • Harus Terjadi Peristiwa yang Diasuransikan

Dalam polis harus dicantumkan nama Tetanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen, atau apabila masa berlakunya asuransi berakhir, Tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian dari Penanggung. Selain Tertanggung, dalam praktik asuransi jika dikenal pula penikmat (beneficiary), yaitu orang yang berhak menerima sejumlah tetentu uang karena ditunjuk oleh Tertanggung atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam Polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

  • Pihak Tertanggung Menderita Kerugian

Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh Penanggung kepada penikmat dalam hal terjadinya evenemen, atau pengembalian pada Tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya masa waktu asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUH Perdata, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara Tertanggung dan Penanggung, dengan adanya perjanjian bebas tersebut, atas kepentingan dan asas keseimbangan dalam asuransi jiwa dikesampingkan.

  • Ada Hubungan Sebab Akibat Antar Peristiwa dengan Kerugian.

Saat mulai dan berakhirnya enemen merupakan jangka waktu berakhirnya asuransi, artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban Penanggung, misalnya mulai 1 Januari 2002 sampai 1 Januari 2012, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka Penanggung berkewajiban membayar santunan kepada Tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary)

Suatu perjanjian atau kontrak oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak, maka perjanjian itu haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu, syarat-syarat sah perjanjian itu digolongkan Fuady (1999:33-34) sebagai berikut :

  1. Syarat sah umum yang terdiri dari :
    1. Syarat sah umum, berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata terdiri dari :
      • Kesepakatan kehendak
      • Wewenang berbuat
      • Perihal tertentu
      • Kuasa yang legal
    2. Syarat sah umum di luar Pasal 1338 dan 1339 KUH Perdata yang terdiri dari :
      • Syarat itikad baik
      • Syarat sesuai dengan kebiasaan
      • Syarat sesuai dengan keputusan
      • Syarat sesuai dengan kepentingan umum
    3. Syarat sah yang khusus, yang terdiri dari :
      1. Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak
      2. Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu
      3. Syarat akta pejabat tertentu (yang bukan notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
      4. Syarat ijin dari yang berwenang

Fuady (1999:34-35) juga mengungkapkan bahwa yang merupakan konsekunsi hukum dari tidak terpenuhinya salah satu atau lebih dari syarat-syarat sahnya kontrak tersebut bervariasi mengikuti syarat mana yang dilanggar. Konsekuensi hukum tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Batal demi hukum (Nietig, Null and Void), misalnya dalam hal dilanggarnya syarat objektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata, syarat objektif tersebut adalah :
    1. Perihal tertentu
    2. Kausal yang legal
  2. Dapat dibatalkannya (Vernietigbaar, Voidabel), misalnya dalam hal dilanggarnya syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata syarat subjektif tersebut adalah :
    1. Kesepakatan kehendak dan
    2. Wewenang berbuat
  3. Kontrak tidak dapat dilaksanakan (Unenforceable) kontrak yang tidak dapat dilaksanakan adalah kontrak yang tidak begitu saja batal, tetapi tidak dapat dilaksanakan, sehingga masih mempunyai status hukum tertentu, bedanya dengan kontrak yang batal (demi hukum) adalah bahwa kontrak yang tidak dapat dilaksanakan masih dapat dikonversi menjadi bentuk yang sah. Sedangkan bedanya dengan kontrak yang dapat dibatalkan (voidable) adalah bahwa dalam kontrak yang dapat dibatalkan, kontrak tersebut sudah sah, mengikat dan dapat dilaksanakan sampai dengan dibatalkannya kontrak tersebut, sementara kontrak yang tidak dapat dilaksanakan belum mempunyai kekuatan hukum sebelum dikonversi menjadi sah.

Contoh : kontrak yang tidak dapat dilaksanakan adalah kontrak yang seharusnya dapat secara tertulis, tetapi dibuat secara lisan.

  1. Sanksi Administrasi

Ada juga syarat kontrak yang apabila tidak dipenuhi hanya mengakibatkan dikenakan sanksi administratif saja terhadap salah satu pihak atau kedua pihak dalam kontrak tersebut. Misalnya apabila terhadap instansi tertentu, seperti ijin pelaporan kepada Bank Indonesia untuk suatu kontrak Offshore Loan.

Itikad Baik dalam Kontrak Asuransi (skripsi, tesis, disertasi)


Itikad baik menjadi asas yang sangat penting dalam hukum kontrak dan telah diterima dalam berbagai hukum nasional dan internasional, tetapi sampai sekarang permasalahan tentang definisi itikad baik tetap sangat abstrak. Tidak ada pengertian itikad baik memiliki dua dimensi. Dimensi yang pertama adalah dimensi subjektif, yang berarti itikad baik mengarah kepada makna kejujuran. Dimensi yang kedua adalah dimensi yang memaknai itikad baik sebagai kerasionalan dan kepatutan atau keadilan. Kecenderungan dewasa ini dalam berbagai sistem hukum mengkaitkan itikad baik pelaksanaan kontrak dengan kerasionalan dan kepatutan. Jadi, ini adalah itikad baik yang bersifat objektif. Itikad baik dalam konteks Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata harus didasarkan pada kerasionalan dan kepatutan. Itikad naik pra kontrak tetap mengacu kepada itikad baik yang bersifat subjektif. Itikad baik yang bersifat subjektif ini digantungkan pada kejujuran para pihak.

Dalam proses negosiasi dan penyusunan kontrak, pihak kreditur memiliki kewajiban untuk menjelaskan fakta material yang berkaitan dengan pokok yang dinegosiasikan sedangkan debitur memiliki kewajiban untuk meneliti fakta material tersebut. Terciptanya itikad baik dalam tahap pra kontrak ini sangat dipengaruhi ajaran culpa ini contrahendo.

Standar itikad baik dalam pra kontrak didasarkan prinsip kecermatan dalam berkontrak. Dengan asas ini, para pihak masing-masing memiliki kewajiban untuk menjelaskan dan meneliti fakta material yang berkaitan dengan kontrak tersebut. Standar itikad baik pelaksanaan kontrak adalah standart objektif. Dengan standar ini, perilaku para pihak dalam melaksanakan kontrak, dan penilaian terhadap isi kontrak harus didasarkan pada prinsip kerasionalan dan kepatutan. Kontrak tidak hanya dilihat dari apa yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga harus memperhatikan faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kontrak.

Itikad baik dalam kontrak memiliki tiga fungsi. Pertama, semua kontrak harus ditafsirkan dengan itikad baik. Itikad juga memiliki fungsi menambah suatu kewajiban kontraktual. Selain itu, itikad baik juga memiliki fungsi membatasi dan meniadakan suatu kewajiban kontraktual. Dalam fungsi yang pertama, penafsiran kontak tidak hanya didasarkan kepada apa yang secara jelas diperjanjikan atau kepada kehendak para pihak, tetapi juga harus memperhatikan itikad baik. Bahkan, terhadap kontrak yang sudah jelaspun masih dapat ditafsirkan dengan itikad baik. Dalam fungsinya yang kedua, berdasarkan itikad baik, hakim dalam suatu perkara tertentu menemukan isi kontrak yang bersangkutan sangat bertentangan dengan keadilan atau kepatuhan, ia dapat mengurangi bahkan meniadakan suatu kewajiban kontraktual. (Wery; Jakarta : 1990).

Tujuan Asuransi Jiwa (skripsi, tesis, disertasi)

Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang ingin menghindarkan risiko atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh peristiwa :

  1. Resiko kematian (Loss in Life)

Adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi tetapi tidak dapat diketahui kapan terjadinya, yang mengakibatkan penghasilannya lenyap, karena timbul kesulitan bagi keluarga yang ditinggalkan.

  1. Resiko Hari Tua (Maturity Age)

Adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi tetapi tidak diketahui sampai kapan terjadi, yang mengakibatkan kekurang mampuan memperoleh penghasilan, karena itu timbul kesulitan ekonomi bagi dirinya dan keluarga yang ditanggungnya.

  1. Resiko Kecelakaan (Dissability, Incapacity, Invalidity)

Adalah suatu peristiwa yang tidak dapat dipastikan terjadi tetapi tidak mustahil terjadi yang menyebabkan cacat pada jasmani sehingga kurang mampu memperoleh penghasilan yang mengakibatkan ekonomi pada dirinya dan keluarga.

Tujuan asuransi jiwa adalah untuk memberikan proteksi dari ketiga resiko tersebut diatas, bahwa walaupun yang diasuransikan pada asuransi jiwa secara tertulis adalah jiwa tertanggung, namun pada hakekatnya yang dipertanggungkan itu adalah kerugian yang timbul sebagai akibat dari meninggalnya tertanggung, yaitu berupa terputusnya tali pendapatan yang semula dihasilkannya jadi bukan jiwanya itu sendiri yang diasuransikan karena jiwa seseorang tidak mungkin dapat dinilai dengan sejumlah uang.