Sanksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan, dan sebagainya). Sanksi perpajakanmenurut Mardiasmo (2011:59) merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi, dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventive)agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan. Mardiasmo (2011:59)menjelaskan bahwa dalam undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja, dan ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Pengenaan sanksi pidana dikenakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Sedangkan sanksi administrasi biasanya berupa denda. Semakin tinggi atau beratnya sanksi, maka akan semakin merugikan wajib pajak. Wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakannyabila memandang sanksi perpajakan yanglebih banyak merugikannya (Jatmiko, 2006).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar