Menurut Kamus Indonesia, kebijakan perpajakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. MenurutRay M. Sommerfeld yang dikutip R. Mansury pengertian kebijakan perpajakan adalah pengalihan sumber daya dari sektor swasta kepada sektor publik (Negara), karena penduduk yang bersangkutan mempunyai kemampuan secara ekonomis yang didasarkan atas peraturan perundang –undangan tanpa mendapatkan imbalanyang langsung ditunjuk dalam rangka memenuhi tujuan ekonomi sosial negaranya. Tujuan kebijakan perpajakan adalah sama dengan kebijakan publik yangmempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, distribusi penghasilan yang lebih adil danstabilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar