Penegakan hukum pajak merupakan upaya agar tegaknya danberfungsinya hukum perpajakan dalam melaksanakan perpajakannya sesuai dengan undang –undangyangberlaku.Penegakanhukumpajaksalahsatunyaadalahdenganadanya sanksi perpajakan agar wajib pajak taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar