Minggu, 29 Mei 2022

Definisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pendapatan asli daerah(PAD)merupakan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber penerimaan dalam wilayahnya sendiri (Halim,2014). Selain itu, Pendapatan asli daerah(PAD)diartikan sebagai pendapatan daerah yang tergantung keadaan perekonomian pada umumnya dan potensi dari sumber-sumber pendapatan asli daerah itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pendapatan daerah merupakan seluruh penerimaan derah yang bersumber dari beberapa komponen dan mampu menambah nilai kekayaan bersih yang dimiliki daerah. Pertumbuhan pendapatan daerah dapat diengaruhi oleh seberapa besar sumber-sumber keuangan daerah mampu manghasilkan pendapatan bagi daerahnya. Kemampuan menggali dan memanfaatkan potensi-potensi yang dimiliki daerah secara optimal akan mampu menghasilkan sumber-sumber keuangan yang berasal dari pendapatan asli daerah (Sebastiana dan Cahyo, 2016).
Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah yang dapat dipergunakan oleh daerah dalam rnelaksanakan pemerintahandan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dan pemerintah tingkat atas (subsidi). Pendapatan asli daerah (PAD) itu sendiri, dianggap sebagai alternatif untuk memperoleh tambahan dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pengeluaran yang ditentukan oleh daerah sendiri khususnya keperluan rutin..Pemerintah daerah mempunyai fungsi dan tanggung jawab melaksanakan pembangunan disegala bidang untuk meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan rakyat. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 10 tentang Pemerintah Daerahmenyatakanbahwa “Pemerintah daerah berhak dan berwenang menjalankan otonomi, seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”

Tidak ada komentar: