Pengertian fungsi dalam fungsi pajak adalah pengertian fungsi sebagai kegunaan suatu hal. Maka fungsi pajak adalah kegunaan pokok, manfaat pokok pajak. Pajak mempunyai beberapa fungsi :a.Fungsi BudgetairFungsi budgetairini merupakanfungsi utama pajak, yaitu suatu fungsi dalam mana pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.(Siti, 2006:26)b.Fungsi RegulerendFungsiregulerend disebut juga fungsi mengatur. Yaitu pajak merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Di samping usaha untuk memasukkan uang untuk kegunaan kas negara, pajak dimaksudkan juga sebagai usaha pemerintah untuk ikut andil dalam hal mengatur dan bilamana perlu mengubah susunan pendapatan dan kekayaan dalam sektor swasta. (Siti, 2006:28)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar