Minggu, 29 Mei 2022

 Pengukuran Kinerja Keuangan Pemerintah (skripsi, tesis, dan disertasi)

DaerahMenurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang sekarang berubah manjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bahwa tolak ukur kinerja merupakan komponen lainnya yang harus dikembangkan untuk dasar pengukuran kinerja keuangan dalam sistem anggaran kinerja.Mahsun (2013: 25) mengatakan bahwa:“Pengukuran kinerja adalah suatu proses penilaian kemajuan pekerjaan terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya, termasuk informasi atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam menghasilkan barang dan jasa, kualitas barang dan jasa, hasil kegiatan dibandingkan dengan maksud yang diinginkan dan efektivitas tindakan dalam mencapai tujuan”. Berdasarkan dua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pengukuran kinerja adalah suatu penilaian untuk mengetahui pencapaian kinerja suatu organisasi.Pengukuran kinerja diperkuat dengan menetapkan sistem penghargaan dan hukuman. Pengukuran Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan untuk memenuhi3 tujuan yaitu (Mardiasmo, 2016):1.Memperbaiki kinerja pemerintah daerah.2.Membantu mengalokasikan sumber daya dan pembuatan keputusan.
3.Mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.Pemerintah adalah aparatur yang bertanggungjawab dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan masyarakatdan pelayanan terhadap masyarakat dan pemerintah bertanggungjawab untuk menyampaikan laporan kinerjanya sebagai tolak ukur atau bentuk capaian yang telah dilakukan selama periode berjalan (Halim, 2014).Salah satu alat yang digunakan dalam menganalisis kinerja keuangan pemerintah daerah yaitu melakukan analisis rasio keuangan.Rasio keuangan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan rasio ketergantungan. Hasil dari analisis rasio keuangan ini selanjutnya digunakan sebagai tolak ukur untuk (Mahmudi, 2011):1.Melihat pertumbuhan atau perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu.2.Mengukur efektivitas dan efisiensi dalam merealisasikan pendapatan daerah.3.Mengukur sejauh mana aktivitas pemerintah daerah dalam membelanjakanpendapatan daerahnya.4.Mengukur kontribusi masing-masing sumber pendapatan dalam pembentukan pendapatan daerah.5.Melihat pertumbuhan atau perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu.
 
 
 

Tidak ada komentar: