Sanksi perpajakan adalah faktor lain yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (Wardani & Rumiyatun, 2017). Pelaksanaan penegakan hukum pajak secara tegas dan konsisten akan mampu menciptakan kepatuhan yang lebih dari wajib pajak, yang bermuara pada peningkatan penerimaan dari sektor pajak. Pemberian sanksi administrasi pelanggar ketentuan perpajakan dimaksud untuk mencegah ingkah laku yang tidak dikehendaki sehingga akan tercapai kepatuhan yang lebih dari wajib pajak (Wardani & Rumiyatun, 2017).Penelitian yang dilakukan olehCakoro, Susilo, & Zahroh(2015),Ilhamsyah, Endang, & Dewantara (2016), dan Putra, Kusuma, & Dewi (2019). menunjukan bahwa variabel sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Oladipupo, & Obazee (2016), menunjukan bahwa variabel sanksi pajak berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar