a.Wajib Pajak mengajukan berkas pendaftaran npwp dengan menggunakan formulirpendaftaran dan perubahan data wajib pajak beserta persyaratannya kepada petugastempat pelayanan terpadu.b.Petugas tempat pelayanan terpadu menerima formulir pendaftaran danperubahan datawajib pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.c.Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas pendaftaran Wajib Pajak.d.Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP.e.Kepala seksi Pelayanan mendatangani Surat Keterangan Terdaftar.f.Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani kemudian memisahkan dokumen untuk arsip.g.Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada Wajib Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar