Minggu, 29 Mei 2022

Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 26 Pendapatan Asli Daerah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri dari empat yaitu:
1. Pajak DaerahMardiasmo (2016) berpendapat bahwa pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untukmembiayai rumah tangga daerah. Selain itu, Resmi (2017:7) mengatakan bahwa pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I (Pajak Provinsi) maupun pajak II (Pajak Kabupaten/Kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.2) Retribusi DaerahRetribusi daerah pada umumnya merupakan sumber pendapatan penyumbang pendapatan daerah kedua setelah pajak daerah, bahkan untuk beberapa daerah penerimaan retribusi daerah ini lebih tinggi daripada pajak daerah.Retribusi daerah memiliki karakteristik yang berbeda dengan pajak daerah.Retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah kepada wajib retribusi atas pemanfaatan suatu jasa tertentu yang disediakan pemerintah.Jadi dalam hal ini terdapat imbalan langsung yang dinikmati pembayar retribusi.3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang DipisahkanHasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah (BUMD), bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik Negara (BUMN), bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.
 
4) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang SahUndang-Undang No. 33 Tahun 2004 menjelaskan tentang pendapatan asli daerah yang Sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Halim (2014) menyebutkan jenis pendapatan ini meliputi objek pendapatan sebagai berikut:a.Penerimaan jasa girob.Penerimaan bunga depositoc.Penerimaan ganti rugi atas kerugian/kehilangan kekayaan daerahd.Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan

Tidak ada komentar: