Sabtu, 28 Mei 2022

Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Nurmatu dalam jurnal (Ilhamsyah, Endang, & Dewantara, 2016). Kepatuhan wajib pajak merupakan keadaan dimana wajib pajak melaksanakan segala hal yang menjadi kewajiban pajaknya. Menurut Siti Kurnia dalam jurnal Desi dkk. (2019). Kepatuhan perpajakan merupakan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku. Menurut Puri dalam jurnal Desi dkk. (2019). Kepatuhan pajak adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hal perpajakannya.Pendapat Simon James dalam Fitriani “Kepatuhan pajak (Tax Compliance) merupakan wajib pajak yang memiliki kemauan guna melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya pemeriksaan, investigasi seksama (obtrusive investigasi), peringatan, maupun ancaman, dalam penerapan sanksi dalam hukum maupun administrasi. Kepatuhan dalam hal perpajakan berarti keadaan wajib pajak yang melaksanakan hak dan khususnya kewajiban, secara disiplin, sesuai peraturan perundang-undangan serta tata cara perpajakan yang berlaku dan tidak menyimpang dari ketentuan perpajakan. (Agustin & Putra, 2019).Pendapat Ilhamsyah dkk (2016) dalam Wardani & Rumiyatun (2017). Kepatuhan wajib pajak merupakan dimana wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat dan patuh dalam membayarkan pajaknya,dan pelaporan pajaknya tidak terlambat.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 Pasal 2 untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;b.Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semu jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;c.Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan public atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dand.Tidak pernah dipidana, karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.Kepatuhan wajib pajak dapat diukur dengan indikator (Handayani, 2009), yaitu: (1) Pengisian formulir SPT dengan isian yang benar, lengkap, dan jelas (2) Perhitungan dilakukan dengan benar (3) Pembayaran dilakukan tepat waktu (4) Tidak pernah mendapat surat teguran

Tidak ada komentar: