Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008, Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan daei penghasilan bruto untuk perhitungan pemotongan Pajak penghasilan bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari pengahsilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan. Sedangkan besarnyabiaya pensiun sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebesar Rp2.400.000 setahun atau Rp200.000sebula
Tidak ada komentar:
Posting Komentar