Menurut Madiasmo dalam (Ilhamsyah, Endang, & Dewantara, 2016)). Mengungkapkan, sanksi pajak merupakan jaminan dan/ atau pencegahan (preventif) agar aturan tentang perpajakan yang berlaku tidak dilanggar oleh wajib pajak. dalam artian, sanksi pajak merupakan alat pencegah wajib pajak agar tidak melanggar ketentuan dan peraturan pajak yang ada. Menurut Syafirudin dalam Desi dkk. (2019). Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.
Menurut Resmi dalam Bayu, (Cakoro, Susilo, & Zahroh, 2015). Sanksi perpajakan terjadi karena terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan perpajakan. Sehingga apabila terjadi pelanggaran maka wajib pajak dihukum dengan indikasi kebijakan perpajakan dan Undang-Undang perpajakan. Sebagaimana dimaklumi suatu kebijakan berupa pengenaan sanksi dapat dipergunakan untuk 2 (dua) maksud, yang pertama adalah untuk mendidik dan yang kedua untuk menghukum. Mendidik dimaksudkan agar mereka yang dikenakan sanksi akan menjadi lebih baik dan lebih mengetahui hak dan kewajibannya sehingga tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Maksud yang kedua adalah untuk menghukum sehingga pihak yang terhukum akan menjadi jera dan tidak lagi melakukan kesalahan yang sama (Zahidah, 2010:15).Menurut Samudra (2015) Sanksiperpajakan bermotor terdapat dua sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi administrasi. Sanksi administrasi akan dikenakan apabila wajib pajak terlambat dalam memenuhi pendaftaran melebihi waktu jatuh tempo, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulannya dihitung dari pajak yang kurang atau tidak dibayarkan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. Menurut Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 mengenai sanksi pajak, wajib pajak dapat dikenakan sanksi denda yang berupa administrasi, bunga, dan sanksi pidanaSanksi perpajakan menurut Handayani (2009) terdapat 4 indikator, yaitu: (1) Sanksi pidana yang dikenakan bagi pelanggar aturan pajak cukup berat, (2) Sanksi administrasi yang dikenakan bagi pelanggar aturan pajak sangat ringan, (3) Pengenaan sanksi yang cukup berat merupakan salah satu sarana untuk mendidik wajib pajak, (4) Sanksi pajak dikenakan kepada pelanggarannya tanpa toleransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar