Sabtu, 28 Mei 2022

Pengetahuan Perpajakan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Rohmawati, Prasetyono, Rimawati (2013), pengetahuan perpajakan adalah segala sesuatu yang diketahui mengenai ketentuan umum perpajakan. Tingkat pengetahuan perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak cukup baik, sehingga dengan pengetahuan yang dimiliki oleh wajib pajak dapat berpengaruh terhadap kepatuhan, dengan tingginya pengetahuan mengenaiperpajakan, sudah tentu wajib pajak akan memiliki banyak informasi mengenai pajak.Menurut Lovihan (2014), pengetahuan perpajakan adalah cara wajib pajak dalam memahami peraturan perpajakan yang telah ada. Wajib pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan secara jelas cenderung akan menjadi wajib pajak yang tidak taat. Setiap wajib pajak yang telah memahami peraturan sangat
baik, biasanya akan melakukan aturan perpajakan yang sesuai dengan apa yang tercantum di dalam peraturan yang ada.

Tidak ada komentar: