Sabtu, 28 Mei 2022

Sanksi Pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

Adalah tindakan yang diberikan kepada orang yang melanggar peraturan berupa hukuman. Menurut (Mardiasmo 2016, 62), sanksi pajak adalah jaminan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau merupakan alat pencegah (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar aturan perpajakan.Sanksi Pajak sebagai akibat dari tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan. Terjadi karena terdapat pelanggaran terhadap peraturan undang-undang perpajakan. Maka wajib pajak dapat dihukum dengan indikasi kebijakan pajak dan Undang-Undang Perpajakan. Pengenaan sanksi pajak kepada wajib pajak dapat menyebabkan terpenuhnya
kewajiban perpajakan. Di dalam undang-undang perpajakan ada dua jenis sanksi, yakni Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana.a. Sanksi AdministrasiSanksi administrasi meliputi sanksi bunga, denda, dan kenaikan.1.Sanksi BungaSanksi administrasi dalam bentuk bunga dikenakan atas pajak yang tidak atau kurang bayar untuk suatu masa pajak, tahun pajak atau bagian tahun pajak tertentu. Besarnya sanksi administrasi bunga ditetapkan 2% per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan pelunasan atau pembayaran yang dilakukan paling lama 24 bulan. Beberapa kondisi yang menyebabkan timbulnya pengenaan sanksi administrasi bunga antara lain, yaitu pembetulan sendiri SPT, pengangsuran dan penundaan pembayaran, penundaan penyampaian SPT, hasil penelitian SPT angsuran tidak/kurang dibayar atau terdapat kesalahan tulis/hitung, pidana setelah lampau 10 tahun, pemeriksaan atau keterangan lain, pembayaran melewati saat jatuh tempo.Menurut (Pohan 2017, 170) berbeda dengan bunga utang pada umumnya yang menghitung bunga secara harian dan menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga), menghitung bunga secara bulanan atau dihitung 1 bulan penuh dan menerapkan bunga tunggal. Bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan, artinya
jumlah hari yang tidak mencapai 1 bulan penuh misalnya 22 Juni s.d. 5 Juli dihitung 1 (satu) bulan.2.Sanksi DendaMenurut (Pohan 2017, 170) sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam Undang-Undang pajak. Besarnya denda dapat ditetapkan sesuai jumlah, persentase, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu. Sanksi administrasi denda dikenakan sebagai akibat dari suatu tindakan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Menurut (Komara 2012, 121), bentuk sanksi administrasi denda terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yakni:1.Lump-sumpatau besaran tertentu yang tetap nilainya (misal: Rp 1.000.000,-untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPH Badan),2.Persentase dari jumlah tertentu (misal: 2% dari Dasar Pengenaan Pajak), dan3.Kelipatan tertentu (misal: 2 kali jumlah pajak yang terutang).Sejumlah pelanggaran dalam sanksi denda akan ditambah dengan sanksi pidana.3. Sanksi KenaikanMenurut (Komara 2012, 121-122) sanksi administrasi dalam bentuk kenaikan dikenakan terhadap wajib pajak karena terdapat pajak yang kurang dibayar, tidak atau kurang dipotong,
dipungut atau disetorkan dan adanya pengakuan kompensasi yang tidak benar. Sanksi kenaikan dikenakan dalam bentuk persentasi dari jumlah pajak yang terutang yang meliputi 50%, 100%, 150%, dan 200%.Menurut (Komara 2012, 122) beberapa kondisi yang menyebabkan Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi dalam bentuk kenaikan antara lain adalah:1.Kekurangan bayar akibat penerbitan SKPKBT2.Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya setelah ditegur tertulis3.Kompensasi PPN/PPnBM yang tidak seharusnya4.PPN/PPnBM tidak seharusnya menggunakan tarif 0%5.Kewajiban Pasal 28 & 29 tidak dipenuhi6.SKPKB atas Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.b. Sanksi PidanaHukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan kejahatan. Dalam perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealapan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang memerhatikan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada penerimaan negara. Menurut (Pohan 2017, 171) sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak memerhatikan
kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian penerimaan negara.Menurut (Komara 2012, 122) berdasarkan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukuman pidana dapat dikelompokan kedalam dua bagian besar sebagaiberikut:1.Hukum Pokok, terdiri dari hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.2.Hukuman Tambahan, terdiri dari pencabutan atas beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim.Menurut (Mardiasmo (2016, 63), menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan ada 3 (tiga) jenis sanksi pidana, yaitu:1.Denda pidanaSanksi berupa denda pidana selain dikenakan kepada Wajib Pajak ada juga yang dikenakan kepada pejabat pajak atau kepada pihak ketiga yang melanggar aturan. Tindak pidana yang bersifat melanggar maupun bersifat kejahatan dapat dikenakan denda pidana.2.Pidana kurunganTindak pidana yang bersifat pelanggaran dikenakan ancaman pidana kurungan. Dapat ditujukan kepada pelapor, dan pihak ketiga. Karena pidana kurungan ketentuannya sama dengan yang diancamkan dengan denda pidana.
3.Pidana penjaraSama dengan pidana kurungan, pidana penjara adalah hukuman perampasan kemerdekaan. Diancamkan terhadap kejahatan. Ancamannya tidak ada yang ditunjukan kepada pihak ketiga, tetapi kepada pejabat dan kepada Wajib Pajak.Menurut (Jatmiko, 2006), dan (Arum, 2012) indikator-indikator dari Sanksi Pajak, yaitu:1.Sanksi pajak diperlukan agar tercipta kedisiplinan wajib pajak,2.Sanksi tegas untuk wajib pajak yang melakukan pelanggaran,3.Sanksi yang diberikan sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan,4.Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan5.Keterlambatan membayar pajak dapat dikenakan bunga

Tidak ada komentar: