1.Pajak kendaraan bermotor. Objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Tarif pajak kendaraan bermotor terdiri dari :
a.Kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen), dan Kendaraan bermotor pribadi kepemilikan kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). b.Kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, socialkeagamaan,lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/POLRI, pemerintah daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan peraturan daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).c.Tarif pajak kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen). 2.Bea balik nama kendaraan bermotor. Objek pajak bea balik nama kendaraan bermotor adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Subjek pajak bea balik nama kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor. Wajib pajak bea balik nama kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Tarif bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a.Penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen);dan b.Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).Sedangkan untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut: a.Penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); danb.Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) 3.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor. Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). 4.Pajak air permukaan. Objek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Subjek pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Wajib pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air
permukaan. Tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). 5.Pajak rokok. Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok. Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar