Rabu, 28 Juni 2023

Sistem Pemilihan Umum di Indonesia


Di Indonesia sudah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum
sejak kemerdekaan Indonesia hingga tahun 2009. Sistem pemilihan
umum yang dianut oleh Indonesia dari tahun 1945-2009 adalah sistem
pemilihan proporsional. Sistem proporsional lahir untuk menjawab
kelemahan dari sistem distrik.
Menurut Budiardjo dalam dasar-dasar ilmu politik (2010: 209) sistem
proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi
atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu
daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan,
30
daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang
lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitu pun sebaliknya. Sistem
proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang
diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi
kursi yang diperoleh partai politik tersebut.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum
dengan berbagai variasinya, menurut Surbakti dalam memahami ilmu
politik (1999:44) sistem pemilihan umum berkisaran pada dua prinsip
pokok, yaitu:
a. Single-member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu
wakil; biasanya disebut Sistem Distrik).
b. Multi-member constituenty ( satu daerah pemilihan memilih beberapa
wakil; biasanya dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang atau Sistem
Proporsional.
Dari uraian di atas penulis dapat menarik kesimpulan, bahwa pemilihan
umum merupakan tempat dimana masyarakat dapat memilih langsung
dan ikut berpartisipasi untuk memilih pemimpin, baik pemimpin Negara
maupun daerah yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyat.

Fungsi Pemilihan Umum


Menurut Ranney dalam Tim (2012:38) Fungsi pemilihan umum yang
pokok adalah sebagai berikut.
a. Pemilihan umum adalah sarana untuk menyalurkan hak politik warga
negara sesuai dengan pilihan agar aspirasinya dapat tersalur melalui
wakilnya yang terpilih.
b. Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat
dalam suatu negara.
c. Pemilihan umum berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan
pemerintahan yang demokratis karena melalui Pemilu rakyat dapat
memilih para wakilnya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Tujuan Pemilihan Umum


Tujuan dari pada penyelenggaraan pemilihan umum (general election)
menurut Jimly dalam Pengantar Hukum Tata Negara (2011:415) dapat
dirumuskan dalam empat bagian yakni:
1. Untuk memungkinkan terjadinya pemilihan kepemimpinan
pemerintahan secara tertib dan damai.
2. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan
mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan
3. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
4. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara

Pemilihan Umum Di Indonesia


Menurut Pasal 2 ayat (2) UU No. 42 Tahun 2008 pemilu di Indonesia,
menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari, “Langsung,
Umum, Bebas dan Rahasia”. Pemilu dengan asan “Luber” sudah dipakai
sejak zaman Orde Baru. Hal tersebut berarti :
a. Langsung, memiliki arti yaitu untuk setiap pemilih diwajibkan untuk
memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan
oleh siapapun.
b. Umum, berarti pemilihan umum yang diselenggarakan dapat diikuti
seluruh warga negara, yang sudah memiliki hak suara untuk memilih
tanpa terkecuali.
c. Bebas berarti pemilihan umum akan dijalankan secara bebas untuk
memilih, dan dapat memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari
pihak mana pun.
d. Rahasia, berarti suara pemilih yang diberikan bersifat rahasia hanya
diketahui oleh si pemilih itu sendiri dan tidak mungkin bisa diketahui
oleh pihak lain.
Lalu pada era reformasi, asas pemilu sering disebut “Jurdil’ yakni
singkatan dari Jujur dan Adil
a. Jujur, memiliki arti bahwa pemilihan umum di Indonesia, harus
dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang belaku. Hal tersebut,
untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang telah memiliki
hak memilih, dapat memilih sesuai dengan kehendaknya. Tidak ada
perbedaan untuk setiap nilai suara pemilih terhadap wakil rakyat yang
dipilih.
b. Adil, yakni memberikan perlakuan yang sama pada setiap peserta
pemilu, tanpa ada pengecualian terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Dalam asas jujur dan adil hal tersebut akan mengikat. Jadi, tidak hanya
pada peserta pemilu, tetapi juga terhadap penyelenggara pemilu.
Kemudian sampai pada pemilihan umum Indonesia yang dilakukan
setelah amandeman keempat UUD 1945 ini, asas pemilu tersebut semua
dilakukan secara efektif dan efisien berdasarkan langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.

Definisi Pemilihan Umum


Menurut Rudy dalam Anugerah (2009:87) Pemilihan umum adalah
sesuatu hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan. Pemilihan umum
adalah pengejawantahan system demokrasi. Melalui pemilihan umum
rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan dalam struktur
pemerintahan.
Menurut Ranney dalam Tim (2012:34) pemilihan umum dikatakan
demokratis apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan secara periodic
b. Pilihan yang bermakna
c. Kebebasan untuk mengusulkan calon
d. Hak pilihan umum bagi kaum dewasa
e. Kesetaraan bobot suara
f. Kebebasan untuk memilih
g. Kejujuran dalam perhitungan suara dan perolehan hasil.
Pemilihan umum saat ini telah menjadi syarat penting bagi kehidupan
Negara Indonesia, dalam pemilihan umum masyarakat menggunakan hak
pilihnya serta ikut berpartisipasi secara langsung. Pentingnya pemilihan
umum di Indonesia mengharuskan masyarakat cermat dalam memilih.
Karena, masyarakat yang akan menentukan siapa yang akan memimpin
suatu negara.
Pemilihan umum dianggap lambang, sekaligus tolok ukur, dari
demokrasi. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana
keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat,
dianggap mencerminkan dengan akurat partisipasi serta aspirasi
masyarakat.

Konsep Gender


Konsep dalam gender terbagi menjadi 2, yaitu: konsep nature dan konsep
nurture
a. Nature
Secara etimologi nature diartikan sebagai karakteristik yang melekat
atau keadaan bawaan pada seseorang atau sifat dasar manusia. Nature
juga dapat diartikan sebagai suatu faktor kepribadian tentang
kekuatan biologis yang mengatur perkembangan manusia. Nature
dapat diartikan sebagai faktor kepribadian yang terkembang secara
alami dan dipengaruhi oleh genetic.
Dalam kajian gender, nature diartikan sebagai teori atau argumen
yang menyatakan bahwa perbedaan sifat antar gender tidak lepas dan
bahkan ditentukan oleh perbedaan biologis. Dinyatakan sebagai teori
nature karena perbedaan antara laki-laki dan perempuan adalah
natural dan dari perbedaan alami tersebut timbul perbedaan bawaan
berupa atribut maskulin dan feminim yang melekat pada laki-laki dan
perempuan secara alami.
b. Nurture
Secara etimologi nurture berarti kegiatan perawatan atau
pemeliharaan, pelatihan, serta akumulasi dari faktor-faktor
lingkungan yang mempengaruhi kebiasaan dan ciri-ciri yang nampak.
Nurture dapat diartikan sebagai suatu faktor kepribadian tentang
kekuatan lingkungan yang mengatur perkembangan manusia. Nurture
dapat berupa lingkungan keluarga, masyarakat bahkan faktor ekonomi
dan budaya.
Dalam kajian gender, nurture sebagai teori atau argumen yang
menyatakan bahwa perbedaan sifat maskulin dan feminim bukan
ditentukan oleh perbedaan biologis, melainkan konstruk sosial dan
pengaruh faktor budaya. Dinyatakan sebagai teori nurture karena
faktor-faktor social dan budaya menciptakan atribut gender serta
membentuk stereotip dari jenis kelamin tertentu, hal tersebut terjadi
selama masa pengasuhan orang tua atau masyarakat terulang secara
turun temurun. (Lippa, 2005:24-26)

Kesetaraan dan Keadilan Gender


Menurut Soejipto dalam Pengarustamaan Gender di Parlemen, Studi
Terhadap DPR dan DPD (2010:86) kesetaraan gender berarti kesamaan
kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan
serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan
berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya,
pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta
kesamaan dalam pembangunan. Kesetaraan gender juga meliputi
penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap
laki-laki maupun perempuan.
Keadilan gender adalah suatu kondisi dan perlakuan yang adil terhadap
perempuan dan laki-laki. Keadilan gender terjadi bila peluang yang
diberikan baik bagi laki-laki maupun perempuan untuk mengejar berbagai
minat, karir, gaya hidup dan kebutuhan spesifik perempuan atau laki-laki.
Keadilan gender tercapai ketika upaya dan kebijakan khusus dibuat untuk
memberikan peluang yang setara bagi kaum laki-laki dan kaum
perempuan. Dengan demikian, semua perempuan dan laki-laki memiliki
peluang yang sama untuk mengembangkan segenap keterampilan dan
bakatnya.
Untuk mmbangun keadilan dan kesetaraan gender maka pemerintah telah
mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan adanya
rancangan undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU
KKG).
Pengurusutamaan Gender (PUG)
Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan suatu strategi untuk
mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program
yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan
perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan
dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang
kehidupan dan pembangunan. (Soejipto,2010:48)
Inpres No.9 Tahun 2000 merumuskan PUG sebagai suatu strategi untuk
mencapai kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui kebijakan dan
program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan
permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan
program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan.
Sementara itu, UN. Escol, 1997 dalam Soejipto (2010:48) menyatakan
“Pengarusutamaan Gender sebagai salah satu strategi untuk
memasukkan isu dan pengalaman perempuan dan laki-laki ke
dalam satu dimensi yang integral dalam rancangan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program dalam setiap
bidang agar perempuan dan laki-laki mendapat manfaat yang
sama.”
Lingkup Pengarusutamaan Gender (PUG) meliputi seluruh perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan
program pembangunan nasional. Oleh karena itu, PUG penting dalam
mendukung kebijakan pemerintah. Beberapa hal yang dapat dicapai
dengan penerapan pengarusutamaan gender: Pemerintah dapat bekerja
lebih efisien dan efektif dalam memproduksi kebijakan-kebijakan publik
yang adil dan responsif gender kepada rakyatnya, perempuan dan lakilaki dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kebijakan dan pelayanan publik serta program dan perundangundangan yang adil dan responsif gender akan membuahkan manfaat
yang adil bagi semua rakyat perempuan dan laki-laki.
2. PUG merupakan upaya untuk menegakkan hak-hak perempuan dan
laki-laki atas kesempatan yang sama, pengakuan yang sama dan
penghargaan yang sama di asyarakat.
3. PUG mengantar kepada pencapaian kesetaraan gender dan karenanya
PUG meningkatkan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyatnya.
4. Keberhasilan pelaksanaan PUG memperkuat kehidupan sosial politik
dan ekonomi suatu bangsa.
Dasar Hukum pelaksanaan PUG, selain UU No. 25/2000 Tentang
PROPENAS dan Inpres No. 9/2000 Tentang Pelaksanaan PUG Dalam
Pembangunan, terdapat pula Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
132 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Dalam Pembangunan di daerah.
Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU
KKG)
Indonesia telah mengakui pentingnya kesetaraan dan keadilan gender
sejak disahkannya Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan atau yang dikenal dengan CEDAW,
pada tahun 1984. Sejak saat itu hingga sekarang beberapa kebijakan telah
dibuat oleh pemerintah Indonesia, namun pelaksanaannya tidak dapat
dilakukan dengan baik. Hal ini terlihat dari 2 indikator yaiu: Gender
Inequality Index (GII) dan persentase keterwakilan perempuan di
parlemen nasional yang masih mengkhawatirkan. CEDAW merupakan
instrumen hukum internasional pertama dan utama yang mengatur secara
khusus mengenai penegakan hak asasi perempuan, Demikian pula
pertama kali menegaskan adanya dan penting dihapusnya “diskriminasi
terhadap perempuan” (“discrimination against women”). Pendefinisian
ini menegaskan makna diskriminasi berbasis gender yang pada faktanya
menimpa perempuan.
RUU KKG diharapkan menjadi bagian dari pertangungjawaban Negara
dalam upaya pemenuhan hak perempuan untuk terbebas dari segala
perlakukan diskriminasi serta berhak mendapat perlakuan dan
perlindungan hukum yang sama tanpa adanya pembedaan.

Teori Gender (Feminisme)


Kata feminisme dicetuskan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis,
Charles Fourier pada tahun 1837 yang berpusat di Eropa dan berkembang
pesat sejak publikasi John Stuart Mill dengan judul "Perempuan sebagai
Subyek" ( The Subjection of Women ) pada tahun 1869. Pada awalnya
gerakan ini ditujukan untuk mengakhiri masa-masa pemasungan terhadap
kebebasan perempuan. Secara umum kaum perempuan merasa dirugikan
dalam semua bidang dan dinomor duakan oleh kaum laki-laki dalam
bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan politik.
Menurut Bhasin dan Khan dalam Lippa (2005:20) feminisme adalah
suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan
dalam masyarakat, di tempat kerja dan dalam keluarga, serta tindakan
sadar perempuan maupun lelaki untuk mengubah keadaan tersebut.
Menurut Ilyas dalam Lippa (2005:21) feminisme adalah kesadaran akan
ketidakadilan jender yang menimpa kaum perempuan, baik dalam
19
keluarga maupun masyarakat, serta tindakan sadar oleh perempuan
maupun lelaki untuk mengubah keadaan tersebut.
Tahun 1960, merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dan
selanjutnya ikut ranah politik kenegaraan dengan diikutsertakan
perempuan dalam hak suara parlemen. Adapun aliran feminisme yang
akan mendukung kaum perempuan dalam kesetaraan gender, yaitu:
a. Feminis Liberal
Menurut Wolf dalam Friedan (1963:38) Feminisme liberal ialah
pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan
secara penuh dan individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan
dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia
pribadi dan public karena, setiap manusia mempunyai kapasitas untuk
berpikir dan bertindak secara rasional, begitu pula pada perempuan.
Teori feminis liberal bertumpu pada kebebasan dan kesetaraaan
rasionalitas. Perempuan adalah makhluk rasional, kemampuannya
sama dengan laki-laki, sehingga harus diberi hak yang sama juga
dengan laki-laki.
Menurut Mill dan Taylor dalam Tong (2004:7) pemikiran feminisme
liberal pada abad ke-19 beranggapan bahwa:
“Jika masyarakat ingin mancapai kesetaraan seksual dan
keadilan gender, maka masyarakat harus memberikan
perempuan hak politik dan kesempatan, serta pendidikan yang
sama yang dinikmati oleh laki-laki.”
Menurut Tong dalam Feminist Thought (2004: 16) Feminism liberal
berupaya untuk membebaskan perempuan dari peran gender yang
opresif, yaitu dari peran-peran yang digunakan sebagai alasan atau
pembenaran untuk memberikan tempat yang lebih rendah, atau tidak
memberikan tempat sama sekali bagi perempuan, baik didalam
akademi, forum maupun pasar. Feminis liberal menekankan bahwa
masyarakat patriaki mencampuradukkan seks dan gender, dan
mengganggap hanya pekerjaan-pekerjaan yang dihubungkan dengan
kepribadian feminism yang layak untuk perempuan.
Dari penjelasan diatas maka penggunaan feminis liberal sesuai
dengan penelitian ini karena,feminism liberal bersikeras bahwa lakilaki dan perempuan harus diperlakukan sama sebagai seseorang yang
setara, sebagai manusia yang sama berharganya untuk dicintai dan
feminis liberal memberikan kesempatan untuk kaum perempuan
untuk terlibat langsung dalam dunia politik

Definisi Gender


Kata gender berasal dari bahasa inggris yang berarti jenis kelamin.
Menurut Cixous dalam Tong (2004:41), gender diartikan sebagai
“perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan yang dilihat dari
segi nilai dan tingkah laku”. Sedangkan menurut Kristeva dalam Tong
(2004:42) dijelaskan bahwa gender adalah “suatu konsep cultural yang
merujuk pada karakteristik yang membedakan antara laki-laki dan
perempuan baik secara biologis, perilaku, mentalitas, dan social budaya”.
Gender merupakan aturan atau norma prilaku yang berhubungan dengan
jenis kelamin dalam suatu sistem masyarakat, karena gender sering kali
diidentikkan dengan jenis kelamin atau seks.(http://kamusq-definisigender.com)
Menurut Muhtar dalam Froom (2002:56) gender dapat diartikan sebagai
“jenis kelamin social aau konotasi masyarakat untuk menentukan peran
social berdasarkan jenis kelamin”. Sedangkan menurut Fakih dalam
Analisis Gender dan Transformasi Sosial (2008:8) mendefinisikan gender
sebagai “suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun
perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural”
Dari beberapa definisi tentang gender dapat ditarik kesimpulan bahwa
gender merupakan perbedaan antara laki-laki dan perempuan baik secara
kultural dan emosional namun memiliki hak yang sama.

Pengertian Pria Metroseksual


Pria metroseksual adalah women-oriented men (Kartajaya dkk., 2004). Secara
lebih jauh pria metroseksual dideskripsikan sebagai laki-laki yang cinta setengah mati
tak hanya terhadap dirinya, tetapi juga gaya hidup kota besar yang dijalaninya
(Simpson dalam Kartajaya dkk., 2004).
Pria metroseksual juga digambarkan sebagai sosok yang normal atau straight,
sensitive dan terdidik, hanya saja mereka lebih mengedepankan sisi feminin yang
mereka miliki (Jones, dalam Hudiandy, 2006)
Beberapa ciri pria metroseksual dikemukakan oleh Kartajaya dkk. (2004),
yaitu:
1. Pada umumnya hidup dan tinggal di kota besar di mana hal ini tentu saja
berkaitan dengan kesempatan akses informasi, pergaulan dan gaya hidup yang
dijalani dan secara jelas akan mempengaruhi keberadaan mereka.
2. Berasal dari kalangan berada dan memiliki banyak uang karena banyaknya
materi yang dibutuhkan sebagai penunjang gaya hidup yang dijalani.
3. Memiliki gaya hidup urban dan hedonis.
4. Secara intens mengikuti perkembangan fesyen di majalah-majalah mode pria
agar dapat mengetahui perkembangan fesyen terakhir yang mudah diikuti, dan
Umumnya memiliki penampilan yang klimis, dandy dan sangat memperhatikan
penampilan serta perawatan tubuh.
Dikutip dari penelitian sebelumnya, Hudiandy (2006) menyatakan bahwa ada
beberapa definisi lain tentang Metroseksual:
1. Menurut rubrik Fashion & style di New York Times:
Metroseksual di definisikan sebagai lelaki yang menggemari busana bagus
dan benda bagus lain pada umumnya, serta begitu berpretensi sebagai macho mereka
tidak harus diasosiasikan sebagai homoseksual melainkan lelaki yang tampil pada
pose seksi pada majalah-majalah popular pria.
2. Menurut situs Word Spy.com:
Metroseksual didefinisikan sebagai laki-laki perkotaan yang memiliki daya
estetika tinggi, memiliki waktu dan uang untuk penampilan dan gaya hidupnya.
3. Menurut situs Askmen.com:
Metroseksual adalah pria modern yang pada umumnya masih lajang
(walaupun tidak harus) dan merasa nyaman akan dirinya dan sisi femininnya.
Berdasarkan beberapa definisi tentang pria metroseksual tersebut, maka dalam
penelitian ini peneliti akan menggunakan definisi pria metroseksual menurut
Kartajaya (2004) bahwa metroseksual merupakan Metroseksual adalah pria modern
yang pada umumnya masih lajang (walaupun tidak harus) dan merasa nyaman akan
dirinya dan sisi femininnya.

Pengertian Perilaku Konsumtif


Menurut Kertajaya (2004) ada beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku
konsumen dalam proses perilaku pembelian.
Berdasarkan konteks pria metroseksual maka berikut ini adalah
penjabarannya, yaitu
1. Kelas sosial atau divisi masyarakat yang relative permanen dan teratur
dengan para anggotanya yang menganut nilai-nilai, minat dan tingkah laku
yang serupa dan diukur sebagai kombinasi dari pekerjaan, pendapatan,
pendidikan, kekayaan dan lain-lain. Dalam hal ini pria metroseksual sudah
seperti kelas sosial baru dalam struktur sosial yang ada dalam masyarakat
modern yang berbasis kapitalis. Oleh karena itu wajar jika mereka memiliki
perilaku konsumtif yang berbeda dan khas dibandingkan dengan yang lain.
2. Peran dan status sosial. Kebanyakan pria metroseksual adalah individuindividu dengan posisi yang baik, bagus dan “berkelas” dalam masyarakat.
Peran dan status sosial tersebut secara tidak langsung menuntut mereka untuk
memiliki penampilan yang sangat menunjang keberadaan mereka.
3. Pekerjaan pria metroseksual kebanyakan adalah eksekutif muda. Masalah
penampilan jelas terlihat dari pakaian dengan segala atributnya seperti dasi,
sepatu sampai parfum dan sebagainya. Faktor yang relevan dengan sisi
penampilan juga ditambah dengan perawatan tubuh mulai dari salon, spa dan
klub fitnes;
4. Situasi ekonomi pria metroseksual biasanya berasal dari kalangan dengan
penghasilan ekonomi yang besar. Oleh karena itu besarnya materi yang
dikeluarkan untuk menunjang perilaku konsumtif yang mereka lakukan
bukan menjadi masalah.
5. Gaya hidup. Gaya hidup pria metroseksual jelas berbeda dibandingkan pria
kebanyakan. Mereka biasa melakukan pleasure shopping dibandingkan
purpose shopping, mereka biasa berinteraksi dari café ke café (social
butterflies) yang jelas tidak mungkin hanya menghabiskan biasa yang sedikit
dan masih banyak gaya hidup lainnya.
Gabungan antara motivasi, persepsi, pengetahuan, keyakinan dan sikap dari
pria metroseksual itu sendiri. Semua hal ini dipengaruhi iklan, pergaulan, keadaan
dan suasana lingkungan kerja, respon klien, konsumsi dunia hiburan dan masih
banyak hal lain. Gabungan faktor-faktor ini semakin memperjelas betapa pria
metroseksual benar-benar target market yang potensial untuk dibidik.

Pengertian Peran Gender


Menurut Bem (dalam Wathani 2009), gender merupakan karakteristik
kepribadian, seseorang yang dipengaruhi oleh peran gender yang dimilikinya dan
dikelompokkan menjadi 4 klasifikasi yaitu maskulin, feminin, androgini dan tak
terbedakan. Konsep Gender dan peran gender merupakan dua konsep yang berbeda,
gender merupakan istilah biologis, orang-orang dilihat sebagai pria atau wanita
tergantung dari organ-organ dan gen-gen jenis kelamin mereka. Sebaliknya menurut
Basow (1992) dalam Wathani (2009), peran gender merupakan istilah psikologis dan
kultural, diartikan sebagai perasaan subjektif seseorang mengenai ke-pria-an
(maleness) atau kewanitaan (femaleness).
Brigham (1986) dalam Naully (2003) lebih menekankan terhadap konsep
stereotipe di dalam membahas mengenai peran gender, dan menyebutkan bahwa
peran gender merupakan karakteristik status, yang dapat digunakan untuk mendukung
diskriminasi sama seperti yang digunakan untuk mendukung diskriminasi sama
seperti yang digunakan terhadap status-status yang lain seperti ras, kepercayaan, dan
usia.
Sementara peran gender sendiri sebagai sebuah karakteristik memiliki
determinan lingkungan yang kuat dan berkaitan dengan dimensi maskulin versus
feminine, Stewart & Lykes, dalam Saks dan Krupat, (1998). Ketika berbicara
mengenai gender, beberapa konsep berikut ini turut terlibat di dalamnya :
a. Gender role (peran gender), merupakan definisi atau preskripsi yang berakar pada
kultur terhadap tingkah laku pria atau wanita.
b. Gender identity (identitas gender), yaitu bagaimana seseorang mempersepsi dirinya
sendiri dengan memperhatikan jenis kelamin dan peran gender.
c. Serta sex role ideology (ideologi peran-jenis kelamin), termasuk di antaranya
stereotipe-stereotipe gender, sikap pemerintah dalam kaitan antara kedua jenis
kelamin dan status-status relatifnya, Segall, Dasen, Berry, & Poortinga, dalam
Wathani (2009).

Teori Perubahan Sosial


Pada dasarnya kehidupan bermasyarakat selalu mengalami perubahan
tertentu, tidak selalu dengan keadaan yang sama melainkan selalu bergerak
menuju arah yang dinamis. Perubahan sendiri adalah proses modifikasi yang di
dalamnya menunjukkan suatu keadaan yang berbeda dari sebelumnya baik
adanya sebuah pertumbuhan atau pengurangan hingga penghilangan. Perubahan
sosial itu sendiri merupakan proses modifikasi kepada seluruh aspek kehidupan
sosial dalam berbagai tingkatan mulai dari tingkat individu sampai tingkat
global (Lauer, 1993: 3-8). Perubahan sosial merupakan proses perubahan yang
terjadi pada sebuah lembaga kemasyarakatan dalam suatu lingkungan
masyarakat yang sudah mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya
berupa nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola pikir dan perilaku di antara
kelompok bermasyarakat (Lumintang, 2015: 15). Sedangkan perubahan sosial
budaya merupakan suatu gejala yang telah terjadi dengan ditandai adanya
perubahan pada struktur sosial dan pola kebudayaan suatu lingkungan
bermasyarakat, terjadi di setiap kehidupan manusia yang telah mengacu pada
hakikat dan sifat dasar bahwa setiap umat manusia selalu bisa berubah karena
telah merasa bosan dan tidak pernah merasa puas dengan apa yang dimiliki
serta menginginkan perubahan sepanjang kehidupannya (Baharuddin, 2005:
180-181).
Perubahan sosial selalu dikaitkan dengan perubahan sosial budaya dalam
artian perubahan yang terjadi menyangkut struktur, proses dan fungsi termasuk
adaptasi nilai- nilai sosial. Sulit sekali menjelaskan garis pemisah antara
perubahan-perubahan sosial dengan perubahan-perubahan kebudayaan.
Perbedaanya terletak antara pengertian tentang masyarakat dan pengertian
tentang kebudayaan. Akan tetapi dapat dipahami bahwa setiap masyarakat
otomatis memiliki kebudayaan dan sebaliknya kebudayaan muncul dan
menjelma dalam suatu masyarakat.
Kingsley Davis mengemukakan pendapatnya bahwa perubahan sosial
ialah perubahan kebudayaan yang meliputi perubahan ilmu pengetahuan,
kesenian, peralatan hidup atau teknologi, fisafat, bentuk dan aturan dalam
organisasi sosial serta perubahan yang mencakup semua bagian kebudayaan.
Perubahan kebudayaan ruang lingkupnya lebih luas (Setiadi dan Kolip, 2010:
642). Perubahan sosial merupakan proses sosial yang terjadi dan dialami oleh
warga masyarakat disertai oleh komponen-komponen kebudayaan beserta
sistem sosial, dimana dalam kehidupan masyarakat yang terpengaruh oleh
berbagai faktor dari luar, pola-pola kehidupan, budaya, dan sistem sosial lama
akan ditinggalkan dan menjalankan serta menyesuaikan dengan pola-pola
kehidupan, budaya, dan sistem sosial yang baru (Burhan, 2009: 91).
Perubahan yang terjadi dalam setiap masyarakat menyangkut seluruh
aspek kehidupan baik itu aspek sosial, budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan
maupun teknologi. Salah satu yang menjadi pusat perhatian penyusun yaitu
pada aspek sosial dan ekonomi. Perubahan ekonomi berkaitan dengan
perubahan yang terjadi pada aktivitas-aktivitas perekonomian masyarakat
sebagai sistem mata pencaharian dalam pemenuhan kebutuhan. Mata
pencaharian masyarakat mengalami perubahan, artinya mengalami peralihan
dari yang tadinya pertanian menjadi berdagang atau melakukan urbanisasi ke
kota untuk mencari pekerjaan. Hal tersebut berdampak pada ketahanan tradisitradisi lokal masyarakat.
Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat kita ketahui dan
analisis melalui ciri-ciri perubahan sosial. Ciri-ciri dari perubahan sosial yang
bisa diamati dalam suatu masyarakat adalah ketika terjadi suatu perubahanperubahan pada lembaga kemasyarakatan tertentu yang akan diikuti oleh
perubahan-perubahan pada lembaga lainnya. Perubahan sosial tersebut selalu
mencakup pada bidang spiritual dan material yang kait mengait secara timbal
balik yang kuat dan apabila perubahan ini terjadi secara cepat biasanya akan
menimbulkan terjadinya yang sementara sifatnya dalam proses penyesuaian
diri. Disorganisasi sosial ini akan diikuti oleh suatu reorganisasi yang
mencakup pemantapan kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang baru yang berbeda
dengan sebelumnya (Setiadi dan Kolip, 2010: 643).
Ciri-ciri perubahan sosial menurut Jacobus Ranjabar di antaranya:
diferensiasi sosial organisasi, kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi yang mendorong perubahan dalam pemikiran ideologi, politik dan
ekonomi, mobilitas, kebudayaan, konflik, dan perubahan yang telah
direncanakan dan tidak direncanakan serta adanya kontroversi atau
pertentangan (Ranjabar, 2008: 58).
Dari ciri-ciri tersebut, kita dapat mengenali serta memahami sebuah
gejala perubahan yang terjadi dalam suatu masyarakat. Perubahan itu sejatinya
terjadi dalam setiap kehidupan manusia. Biasanya ketika perubahan terjadi di
dalam suatu bidang maka bidang yang juga akan mengikuti perubahan tersebut
karena keterkaitan satu sama lain.
Perubahan sosial budaya yang terjadi dalam suatu masyarakat secara
otomatis ada alasan dan faktor-faktor penyebab perubahan itu terjadi. Menurut
ahli sosiologi Robert MZ Lawang (dalam Abdul Syani) secara umum
perubahan yang terjadi pada masyarakat dapat disebabkan oleh beberapa faktor
tertentu, baik faktor yang datang dari dalam tubuh masyarakat (internal)
maupun faktor yang datang dari luar lingkungan masyarakat (eksternal).
Beberapa faktor tersebut adalah penyebab perubahan yang terjadi pada
masyarakat menurut Robert Mz Lawang: a. Faktor internal, meliputi: adanya
penemuan baru; gerak sosial dapat terjadi karena adanya peluang kegagalan
institusi, adanya kehidupan pribadi, dan adanya alternatif yang baru; serta
terdapatnya perencanaan sosial secara lebih matang. b. Faktor eksternal, di
antaranya: pertambahan dan pengurangan jumlah penduduk; terjadinya
perubahan terhadap lingkungan alam; dan adanya kekuatan- kekuatan suatu
kelompok yang mempunyai pengaruh besar terhadap masyarakat yang
bersangkutan; serta faktor kebudayaan. (Syani, 1995, hlm. 90-91).
Beberapa faktor lain yang menjadi penyebab timbulnya perubahan sosial
dan perubahan kebudayaan di antaranya:
1. Dalam hidupnya manusia senantiasa menghadapi berbagai masalah
baru yang lebih rumit. Kerumitan ini mendorong manusia untuk
senantiasa mencari solusi dari permasalahan yang menghampirinya.
Misalnya, untuk mengangkut barang-barang yang berat dalam jumlah
yang banyak tidak mungkin diangkut satu persatu hanya dengan
menggunakan tenaga manusia. Mulai saat itulah manusia berpikir
untuk menggunakan tenaga kuda untuk menarik kereta, tenaga kuda
untuk menarik pedati. Persoalan demi persoalan dihadapi manusia
yang kemudian manusia terus berpikir untuk mencari jalan keluar dari
permasalahannya tersebut.
2. Hubungan anggota masyarakat yang bergantung pada pewaris
kebudayaan. Dalam kenyataannya bertambahnya bentuk-bentuk
kebudayaan yang berpola dalam suatu masyarakat sangat bergantung
pada hubungan antarwarga masyarakat yang mewariskan kebudayaan
inti. Artinya tidak semua orang memiliki sikap dan pandangan yang
sama terhadap kebudayaan yang ada di dalam kelompok masyarakat
ini.
3. Perubahan lingkungan. Manusia dan alam merupakan salah satu unsur
yang memiliki hubungan saling ketergantungan, sehingga batasan
manakah yang lebih dominan antara manusia dan alam dalam
mengubah lingkungan. Perubahan alam yang terjadi dan berimplikasi
kepada perubahan sosial tidak akan pernah terlepas dari ulah manusia
itu sendiri terutama bagaimana ia mengelola alam lingkungannya
(Setiadi dan Kolip, 2010: 630-632).
Jadi dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
perubahan dalam masyarakat itu ada faktor internal dan faktor ekternal. Faktor
internal merupakan faktor yang berasal dari dalam masyarakat sendiri
sementara faktor ekternal berasal dari luar yang masuk ke dalam masyarakat.
Faktor internal dan eksternal dapat dijadikan analisis pada perubahan sosial,
khususnya bidang pendidikan pada masa pemerintah kolonial Hindia Belanda

Teori Feminisme


Feminisme berasal dari bahasa Latin, femina atau perempuan. Istilah ini
mulai digunakan pada tahun 1890-an, mengacu pada teori kesetaraan laki-laki
dan perempuan serta pergerakan untuk memperoleh hak-hak perempuan (Aziz,
2007: 78). Sekarang ini banyak yang mendefinisikannya sebagai pembedaan
terhadap hak hak perempuan yang didasarkan pada kesetaraan perempuan dan
laki laki. Feminisme merupakan sebuah faham untuk menyadarkan posisi kaum
perempuan yang rendah dalam masyarakat, dan keinginan untuk memperbaiki
dan mengubah keadaan tersebut (Saptari dan Holzner, 1997: 47). Posisi
perempuan selama ini di masyarakat selalu berada di bawah atau di belakang
laki-laki. Posisi yang sangat tidak menguntungkan bagi perempuan untuk
mengembangkan dirinya. Feminisme menjadi bergerak bagi perubahan posisi
perempuan di masyarakat.
Lahirnya gerakan Feminisme yang telah dipelopori oleh kaum perempuan
telah terbagi menjadi dua bagian dan pada masing-masing bagian ini memiliki
perkembangan yang pesat (Fitalaya, 1997: 115). Gelombang pertama,
perkenalkan istilah feminism, menurut Ritzer, kata feminisme sendiri pertama
kali dikreasikan oleh aktivis sosialis utopis yaitu Charles Fourier pada tahun
1837. Kemudian pergerakan yang berpusat di Eropa ini pindah ke Amerika dan
berkembang pesat sejak adanya publikasi buku yang berjudul the subjection of
women (1869) karya John Stuart Mill, dan perjuangan ini menandai kelahiran
gerakan feminisme pada gelombang pertama. Gerakan ini sangat diperlukan
pada saat itu abad 18 karena banyak terjadi pemasungan dan pengekangan akan
hak-hak perempuan (Ritzer, 2012: 522-523). Sejarah dunia menunjukkan
bahwa secara universal kaum perempuan atau feminisme merasa sangaat
dirugikan pada semua bidang dan menjadi dinomor dua oleh kaum laki- laki
atau maskulin terutama dalam hal masyarakat patriaki, yaitu sebuah sistem
sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan
mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan
penguasaan properti.
Di dalam bidang-bidang sosial, pekerjaan, pendidikan dan politik, hakhak perempuan biasanya lebih inferior dann terrtinggal ketimbang apa yang
dinikmati oleh kaum laki-laki Situasi ini mulai mengalami sebuah perubahan
ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan telah terjadi Revolusi Perancis
di abad ke-18 di mana perempuan sudah mulai berani menempatkan diri
mereka sepadan dengan kaum laki-laki yang sering di luar rumah. Sedangkan
pada gelombang kedua, setelah berakhirnya perang dunia kedua, yang ditandai
dengan lahirnya sebuah negara-negara baru yang telah terbebas dari penjajahan
Eropa maka lahirlah gerakan feminisme gelombang kedua tahun 1960. Dimana
fenomena ini mencapai puncaknya dengan diikut sertakannya kaum perempuan
dengan hak suara perempuan dalam hak suara sebuah parlemen. Pada tahun ini
merupakan awal dari kaum perempuan mendapatkan hak pilih, kemudian
selanjutnya ikut terjun dalam ranah politik kenegaraan. Dengan keberhasilan
tersebut, perempuan dunia pertama kali melihat bahwa mereka sangat perlu
menyelamatkan perempuan lainnya yang ikut menderita di dunia ketiga, dengan
asumsi tersebut bahwa semua kaum perempuan di dunia ini adalah sama.
Dalam kajian serta penelitian khusus tentang wanita, menurut pendapat
Fredrick Engels sendiri yaitu merupakan sahabat Marx, menurutnya bahwa
perempuan telah sangat banyak mengalami kekerasan yang dilakukan oleh
pihak kapitalis dan para kaum lelaki dengan budaya patriakinya (Ollenburger,
2002: 34) Hal ini terjadi karena para perempuan khususnya kalangan menengah
kebawah harus menanggung beban penderitaan yang banyak dengan bekerja
untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan tidak bisa meninggalkan sektor
domestik yang telah dibebankan oleh perempuan karena budaya patriarki yang
tumbuh subur.
Selain itu kaum perempuan yang bergelut pada urusan domestik saja juga
mengalami sebuah tindak kekerasaan, yang disebabkan oleh suami yang bekerja
dan mencari nafkah cenderung merasa lebih berkuasa dan berkedudukan tinggi
karena bisa mencarinafkah untuk keluarga, sementara sang istri akan
diposisikan menjadi inferior karena menurut kaum laki laki sektor domestik
tidak lebih penting dari sektor publik. Kapitalisme dan juga budaya patriaki
telah bergandengan tangan.
Prestasi besar dari sebuah teori feminis bukan hanya tentang suatu
pemahaman, tetapi juga tentang sebuah tindakan. Feminisme sendiri, dapat
membentuk sebuah kesadaran yang dibangun dari pengalaman kaum
perempuan yang memiliki kebenaran, pengetahuan dan kekuasaan. Feminisme
juga tidak hanya diterima sebagai identitas yang secara tercela dan tidak perlu
diberi ruang (Dzuhayatin, 2000: 235). Hal ini tidak dapat menyurutkan dan
memusnahkan munculnya suatu gerakan feminis itu sendiri. Kesadaran penting
akan ketertindasan muncul di berbagai belahan dunia manapun. Mau diakui
atau tidak, feminisme menjadi fenomena yang telah mendesak kaum patriakal
yang cenderung mendiskriditkan martabat kemanusiaan kaum perempuan.
Teori feminisme itu sendiri selama ini telah digunakan untuk
menyelesaikan sebuah persoalan-persoalan yang berfokus kepada peran dan
posisi kaum perempuan dalam berbagai aspek kehidupannya. Teori ini juga
digunakan sebagai senjata terhadap ketimpangan yang telah terjadi antara
perempuan dan laki-laki. Setelah berabad-abad lamanya diabaikan, disingkirkan
dan kemudian diremehkan oleh patriarkhi, kaum perempuan berusaha masuk
menjadi bahan objek penyelidikan. Teori-teori tradisional sering dimodifikasi
oleh kaum feminis untuk menerangkan tentang penindasan perempuan. Dengan
memusatkan dan mengarah kepada persamaan kaum perempuan ke dalam
kerangka teoritik masa lalu, dan kesamaan-kesamaan perempuan dan lakilaki.(Gross, 1986: 194).
Menurut Kamla Bhasin dan Nighat Said Khan (dua orang feminis Asia
Selatan) sangat tidak mudah untuk merumuskan definisi feminisme agar dapat
diterima atau diterapkan pada semua feminis dalam waktu yang tidak terbaatas
dan di semua tempat. Karena feminisme tidak mengambil dasar pemikiran
teoritis dari rumusan teori tunggal maka definisi tersebut berubah-ubah sesuai
dengan perbedaan realitas sosiokultural yang melatarbelakangi lahirnya paham
ini, dan pada perbedaan tingkat kesadaran, persepsi serta tindakan yang
dilakukan oleh para feminis itu sendiri (Bashin dan Khan, 1995: 14) Meskipun
demikian hal tersebut tetap harus didefinisikan.
Sementara pendapat Yunahar (gerakan) feminism dapat didefinisikan
dengan bentuk kesadaran akan ketidakadilan gender yang telah menimpa
perempuan baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat,
serta suatu tindakan sadar perempuan maupun laki-laki untuk mengubah suatu
keadaan dan kondisi tersebut. Sehingga yang menarik disini adalah, dari
berbagai pendefinisian yang ada diatas, bisa kita lihat adanya kelonggaran yang
memungkikan kaum laki-laki sebagai partner simpatik dalam sebuah persoalan
feminis. Sehingga seorang feminis itu tidak selamanya harus tentang kaum
perempuan.
Selain sebuah gerakan, feminisme juga telah menjadi sebuah metode
analisis atau cara pandang untuk menilai suatu keberadaan kaum wanita dalam
lingkungan masyarakat serta pola relasinya. Pada dasarnya tujuan dari
feminism itu sendiri ialah meratakan kedudukan atau deraja kaum perempuan
dan kaum laki-laki. Feminisme telah memperjuangkan hak kemanusiaan kaum
perempuan, memperjuangkan perempuan sebagai manusia yang merdeka dalam
hal apapun secara utuh. Feminisme sendiri berbeda dengan emansipasi, Sofia
dan Sugihastuti (2003: 24) emansipasi lebih menekankan terrhadap partisipasi
perempuan dalam mewujudkan suatu pembagunan tanpa mempersoalkan hak
dan kepentingan pribadi sendiri yang dinilai tidak adil serta tidak seimbang.
Sedangkan feminisme sendiri merpakan cara pandang kaum perempuan untuk
memiliki aktivitas dan inisiatif sendiri dalam memperjuangkan hak-haknya dan
kepentingan tersebut dalam berbagai gerakan apapun. Paham feminism telah
timbul di kalangan kaum wanita untuk menjadi lebih mandiri sebagai subjek,
baik berdasarkan kodrat yang telah dikehendaki ataupun berdasarkan
kemandirian individualisme.
Feminisme di Indonesia sendiri bukan tanpa adanya pro dan kontra. Tidak
sedikit pula dari kalangan yang menganggap gerakan feminisme tidak cocok
untuk diterapakan di Indonesia yang menganut kebudayaan timur yang patriarki
dan fanatisme agama yang sangat kuat. Mereka takut dengan diterapkannya
feminisme akan mendoktrin pemikiran para kaum perempuan Indonesia yang
pada akhirnya akan membuat mereka lupa terhadap tugasnya sebagai seorang
wanita.
Feminisme sendiri bukan pemberontakan kaum perempuan terhadap
kaum laki-laki, serta upaya untuk melawan pranata sosial, seperti institusi
dalam rumah tangga dan perkawinan atau upaya untuk mengingkari sebuah
kodrat sebagai wanita, melainkan upaya untuk mengakhiri keterpasungan diri,
penindasan, penjajahan dan eksploitasi kaum perempuan (Fakih, 2008: 5).
Feminisme sendiri muncul akibat prasangka buruk terhadap jender yang
menomorduakan perempuan. Anggapan tersebut bahwa secara universal kaum
laki-laki berbeda dan derajatnya dan lebih tinggi dari kaum perempuan
mengakibatkan perempuan menjadi dinomorduakan. Perbedaan tersebut tidak
hanya pada kriteria sosial dan budaya saja. Dari asumsi tersebut membuat kaum
feminis memperjuangkan hak-hak kam perempuan dari segala aspek kehidupan
dengan tujuan agar kaum perempuan mendapatkan hak yang sama dan
kedudukan yang sederajat dengan kaum laki-laki.

Teori Gender


Gender merupakan sebuah sifat yang telah ada dan melekat pada kaum
laki-laki serta kaum perempuan yang telah dikonstruksi secara sosial maupun
kultural (Fakih, 2008: 8). Dengan istilah lain gender merupakan konstruksi sosial
yang dapat memberikan stereotype (penanda) kepada kaum laki-laki dan kaum
perempuan. Hal yang sama dikatakan pula oleh Narwoko dan Suyanto (2007:
287-289), gender berarti kelompok atribut dan sebuah perilaku yang dibentuk
secara kultural pada laki-laki dan perempuan. Konstruksi sosial dan kultural yang
menghasilkan gender menjadi satu pembeda antara kaum laki-laki dan
perempuan secara sosial. Di dalam masyarakat, peran gender harus sesuai
dengan budaya dan masyarakat yang mempunyai nilai yang telah dibentuk
dengan sedemikian rupa sehingga terwujud sebuah peran yang dapat dimainkan
oleh kaum laki-laki dan terdapat sebuah peranan yang diberikan kepada
perempuan. Peranan publik yang mampu menghasilkan materi (uang),
kedudukan yang berpengaruh dan kekuasaan yang diberikan kepada kaum lakilaki. Akibat dari pembagian kerja tersebut terjadilaah ketimpangan peran yang
terjadi antara kaum laki-laki dan kaum perempuan. Laki-laki menjadi semakin
berkuasa dan menghasilkan pundi-pundi uang, sedangkan perempuan tidak
menghasilkan uang dan dianggap tidak berpengaruh. Dengan demikian, lahirlah
ketimpangan gender dan ketidakadilan gender.
Gender dan marginalisasi kaum perempuan sangat erat hubungannya
dengan ketimpangan gender. Proses marginalisasi mulai terbentuk dengan
adanya keyakinan masyarakat terhadap kurangnya kemampuan kaum perempuan
dalam bidang publik dan sosial sehingga tidak adanya kepercayaan terhadap
sebuah kekuasaan terhadap suatu hal yang bersifat kepemimpinan. Marginalisasi
adalah suatu proses dari bentuk pengabaian hak-hak yang seharusnya diterima
oleh kaum perempuan sebagai pihak yang yang dirugikan dan menjadi
termarginalkan (Murniati, 2004: 20). Hal ini didukung oleh Fakih yang
mengatakan bentuk ketidak adilan gender berupa sebuah proses marginalisasi
perempuan merupakan suatu proses pemiskinan hak, terhadap satu jenis kelamin
tertentu. Dalam hal ini merujuk kepada kaum perempuan yang menjadi peranan
utamanya dan diperkuat lagi oleh adat istiadat dan tafsir keagamaan.
Marginalisasi kaum perempuan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja seperti
dalam pekerjaan, di dalam rumah tangga, di masyarakat atau kultur dan negara
(Fakih, 2008: 13-14).
Pandangan dari gender juga dapat menimbulkan suatu subordinasi
terhadap kaum perempuan, anggapan bahwa pola piker perempuan adalah
irrasional atau emosional sehingga dapat berimbas pada stigma ketidakmampuan
untuk tampil dan memimpin, berakibat munculnya suatu sikap bahwa perempuan
berada disisi yang tidak penting dan tidak strategis (second person) (Fakih, 2008:
15). Kedudukan sebagai “Liyan” atau orang lain, mempengaruhi segala bentuk
eksistensi sosial dan kultural perempuan (Cavallaro, 2004: 202). Sedangkan
stereotype menurut Fakih (2008: 16), merupakan pemberian citra baku atau
pelabelan atau penandaan terhadap seseorang atau suatu kelompok tertentu yang
sering kali menimbulkan ketidakadilan. Pelabelan ini sering diberikan kepada
perempuan yang dianggap memiliki sifat rajin sehingga, perempuan dibebankan
dengan tanggung jawab dalam pekerjaan domestik rumah tangga (Fakih, 2008:
21).
Ketidakadilan gender dapat berupa wujud kekerasan. Kekerasan
merupakan bentuk serangan fisik atau mental yang dilakukan salah satu jenis
kelamin atau kelompok terhadap fisik maupun integritas mental dan psikologis
seseorang. Kekerasan yang sering terjadi kepada jenis kelamin tertentu yaitu
perempuan, kekerasan ini terjadi karna disebabkan oleh ketidaksetaraan
kekuatan. Banyak contoh kekerasan gender yang terjadi diantaranya bentuk
pemerkosaan terhadap perempuan, tindakan pemukulan dalam rumah tangga,
kekerasan dalam bentuk pelecehehan bahkan pelacuran dimana wanita dijadikan
sebagai mekanisme ekonomi yang merugikan kaum perempuan, dan kekerasan
non fisik dalam bentuk pornografi dimana perempuan dijadikan obyek untuk
kekerasan seksual terhadap perempuan (Fakih, 2008: 18). Tindakan kekerasan
apapun bentuknya akan mengakibatkan hak-hak dasar sesorang teraniaya, bentuk
kekerasan dalam rumah tangga seperti pemukulan, mengigit, menampar dan
pencederaan fisik lainnya, penganiayaan non fisik yang bertujuan merendahkan
citra dan kepercayaan diri seorang, melalui kata-kata atau perbuatan yang tidak
disukai oleh korban, tindakan kekerasan psikologis yang merupakan tindakan
terselubung yang mengakibatkan hak dasar manusia diabaikan, sebab seorang
manusia dilahirkan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama sehingga mereka
juga berhak untuk memperoleh perlakuan yang baik (Zuhriah, 2012: 1).
Diskriminasi kepada kaum perempuan sudah terjadi seajak zaman dahulu
dan sekitar ratusan tahun yang lalu. Hal tersebut dibuktikan ketika pada masa
dahulu sekitar abad ke-18, kaum laki-laki saja yang berhak mendapatkan
pendidikan yang tinggi. ketika masa tersebut, bukan negara-negara berkembang
saja yang terjadi tetapi, di negara maju pun seperti halnya negara Barat dan
negara Jepang juga turut merasakan hal yang serupa. Pada hakikatnya
diskriminasi merupakan perbebedaan sebuah perlakuan yang dituju kepada
sekumpulan masyarakat tertentu saja. Diskriminasi merupakan sebuah perliku
ketidak adilan yang tujuannya agar membedakan terhadap suatu perorangan, atau
kelompok, berdasarkan sesuatu, yang bersifat kategorikal, atau karna atributatribut khas, seperti berdasarkan ras, golongongan dan kesukubangsaan, agama,
atau keanggotaan kelas-kelas sosial (Futhoni, 2009: 8).
Diskriminasi gender merupakan sebuah tindakan memperlakukan suatu
kelompok atau individu dengan berbeda karena jenis kelaminnya. Istilah
diskriminasi gender merupakan salah satu jenis kelamin yang sudah mempunyai
batasan dibandingkan dengan yang lainnya, yang didasarkan tidak pada
kemampuan dan kebutuhan, tetapi kepada peran stereotip gendernya. Persoalan
ini sudah menjadi sebuah pemberitaan yang sangat sensitif apabila dikait-kaitkan
kepada sebuah masalah tentang agama. Perlu adanya kebijakan dalam
memikirkan isu gender ini, sebenarnya hal ini hanya terkait dengan kesetaraan
yang dialami oleh kaum laki-laki dan kaum perempuan. Hal ini menjadi penting
karena dengan diberikan sebuah akses yang mudah maka kaum perempuan
mendapat tempat yang sama untuk bisa meningkatkan potensi yang dimiliki yang
terdapat pada dirinya. Hal Ini menunjukkan bahwa kaum perempuan dan kaum
laki-laki memiliki ruang lingkup yang sama untuk bisa berpartisipasi.
Isu-isu terkait dengan gender ini, bisa berubah dengan berjalannya waktu
dan budaya yang terus berkembang di lingkungan masyarakat. Perlu adanya
perubahan mindset dan pola pikir yang dilakukan oleh masyarakat sekitar, yang
masih mengganggap kaum perempuan itu sangat lemah tidak berdaya dan hanya
mengurus urusan rumah sedangkan kaum laki-laki berurusan pada ruang publik.
Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa kodrat kaum perempuan itu hanya
memasak, mencuci, membersihkan rumah dan mengurus anak. Padahal kodrat
merupakan sesuatu hal yang diberikan dari Tuhan dan tidak dapat dirubah
misalnya saja mengandung dan melahirkan. Perlu ditekankan lagi bahwa
mencuci, memasak dan mengurus anak adalah bukan kodrat tetapi sebuah
keterampilan yang bisa dilatih. Namun bukan berarti kaum perempuan bisa
melupakan tugasnya sebagai seorang ibu yang harus mengurus dan menghormati
suaminya. Dalam urusan rumah tangga antara suami dan istri bisa saling
membantu dan saling bahu membahu satu sama lain. Budaya dan pola pikir
inilah yang harus diubah, bahwa ketika seorang laki-laki melakukan pekerjaan
rumah akan dianggap menyalahi kodrat sebagai seorang laki-laki.
Konsep gender bukan hanya milik kaum perempuan tetapi juga milik
kaum laki-laki. Feminis juga bukan hanya milik perempuan tetapi laki-laki juga,
adanya pematenan tunggal dari sebuah lingkungan sosial bahwa perempuan itu
feminis dan laki-laki maskulinitas, sehingga muncul sebuah pelabelan yang
terjadi di lingkungan sosial. Hal ini menjadikan harus ada yang dikendarai
perempuan untuk bisa memperlihatkan kualitas dirinya. Misalnya ketika ada
kebijakan bahwa 70% beasiswa akan diberikan kepada kaum perempuan,
kebijakan itu yang diambil untuk menyetarakan persamaan derajat antara kaum
perempuan dan kaum laki-laki dalam bidang akademis, dan bidang apapun.
Dengan begitu tidak akan menyalahkan kodrat yang ada. Perlu adanya
keterbukaan antara agama dan juga konteks sosial, karena dalam kesetaraan
gender ini tidak ada yang dirugikan. Inti dari kesetaraan adalah tidak ada yang
mendominasi dan tidak ada yang didominasi. Keduanya harus saling memberi,
intinya keadilan gender itu sesuai dengan kebutuhan yang dimiliki oleh
keduanya. Jadi ketika seorang istri memutuskan untuk berhenti bekerja atas
kemauannya, hal itu bukan permasalahan gender lagi, tetapi ketika itu ada
paksaan inilah yang kemudian menjadi tidak ada keadilan. Yang terpenting saat
ini perlu adanya pengetahuan yang baik karena pengetahuan merupakan kunci
dari segalanya.

Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Legislatif.


Konsep pemisahan kekuasaan (sparation of power) membagi
kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif
tidak boleh di jadikan satu dengan kekuasaan eksekutif untuk menghindari
terjadinya tirani. Kekuasaan legislatif juga sebagai kekuasaan yang
memberikan dasar penyelenggaraan negara melalui pembentukan undangundang. Keberadaan lembaga legislatif diawali dengan adanya keinginan
masyarakat untuk mengambil alih kekuasaan negara yang mulai terpusat pada
seseorang raja atau kepala negara. Keinginan tersebut yang ahirnya
memunculkan pusat kekuasaan masyarakat yang mendapat legitimasi dan
melembaga dalam lembaga legislatif. Dalam DPRD terdapat kursi untuk
partai politik, fraksi-fraksi dan alat kelengkapan DPRD yang memiliki fungsi
sangat penting dalam terselanggaranya otonomi daerah. Fungsi legislasi
adalah bagian dari proses fungsi yang di miliki DPRD dan mempunyai
peranan penting dalam pelaksaan peran DPRD sebagai lembaga legislatif
daerah, dan penelitian kali ini akan juga membahas substansi tentang hak
inisiatif yang di miliki anggota DPRD.
Sebagai lembaga legislatif DPRD berfungsi juga sebagai badan
pembuat perundang-undangan. Melalui fungsi ini DPRD mengaktualisasikan
diri sebagai wakil rakyat, Undang-Undang Dasar dan undang-undang
mengatur hak prakarsa atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan hak
atas perubahan (Raperda). Kemampuan lembaga legislatif melaksanakan
fungsi perwakilan dan fungsi legislasi dapat dilihat dari persepsi para anggota
dalam mengangkat berbagai persoalan dalam masyarakat untuk dibicarakan
dalam forum legislatif atau kemampuan lembaga legislatif melakukan
agregasi dan artikulasi kepentingan dari rakyat yang diwakili.
Bagi Pitkin dalam buku Nuri Seoseno (2013: 36), Representasi atau
Keterwakilan adalah sebuah gagasan yang diciptakan oleh manusia. Karena
gagasan manusia maka konsep representasi dapat diterima oleh satu orang
tetapi dipertanyakan oleh orang lain. orang bahkan bisa saja mereduksi
gagasan ini sedemikian rupa hingga representasi dianggap ada karena orang
percaya bahwa ia ada. sebuah konsep saja tidak terlalu besar manfaatnya
tanpa disertai unsur-unsur lain yang dapat menjelaskan makna definisi
tersebut.
Pitkin mengidentifikasi ada empat pandangan yang berbeda mengenai
representasi. Keempat pandangan tersebut, yaitu formal, substansi, simbolis,
dan deskritif.
1. Representasi Formal dimaknai sebagai pengaturanpengaturan institusional yang dilakukan sebelum dan
mengawal representas. Representasi formal ni memilikidua
dimensi otorisasi dan akuntabilitas. Otorisasi yaitu cara lewat
mana seoarang wakil mendapatkan posisinya, statusnya, dan
jabatannya.
2. Representasi Simbolis adalah cara-cara seorang wakil ‘stand
for’ (membela) konstituen atau para pemilihnya. Simbol
dapat mempresentasikan sesuatu atau menghadirkan dengan
merepresentasikannya, meskipun sesuatu itu sesungguhnya
tidak ada, misalnya sebuah bendera merepresentasikan
sebuah bangsa atau jilbab merepresentasikan kelompok
agama islam.
3. Representasi yang Deskriptif merupakan keterwakilan yang
berdasarkan pada kesamaan atau kemiripan antara wakil dan
pemilihnya. ( atau diantara yang memilih dan yang dipilih).
Dalam bentuk representasi ini wakil tidak bertindak untuk
(act for) orang lain, tetapi mengatasnamakan (stand for).
Dengan bentuk representasi ini maka wakil menghadirkan
sesuatu yang absen dengan mengangkat kemiripan atau
mencerminkan kesamaan- layaknya seperti melihat cermin
atau seperti dalam seni.
4. Representasi substantif disebut juga sebagai representasi
‘acting for’ adalah konsep yang menunjukan bahwa kegiatan
yang dilakukan seorang wakil dilakukan atas nama atau
untuk kepentingan yang diwakilinya, sebagai agen dansebagai pengganti dari yang diwakilinya. Dalam pengertian
ini maka seorang wakil merepresentasikan apa (atau siapa)
yang menjadi keprihatinannya atau kepentingan yang ingin
mengelompokan berdasarkan geografis (distrik) atau bentuk
pengelompokan lainnya yang dapat digunakan untuk bentuk
representasi ini.
Dalam bukunya pitkin juga masih mencerminkan tentang pemikiran
tradisional representasi politik yang dimana di pemikiran ini memiliki
keterbatasan.
Melalui UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perempuan memiliki kuota 30% (tiga puluh
persen) untuk duduk di kepengurusan partai politik dan lembaga DPR, DPRD
provinsi,dan DPRD kabupaten/kota sejak dikeluarkannya. Hal tersebut
sejalan dengan upaya tindakan afirmatif dalam rangka meningkatkan peran
partisipasi aktif bagi kaum perempuan di lembaga DPR, serta sejalan pula
dengan norma rumusan UU No 7 Tahun 1984 Tentang CEDAW.
Posisi keterwakilan politik perempuan di Indonesia baru 17,32 persen,
dalam konteks global jauh di bawah negara-negara lain di berbagai penjuru
dan belahan dunia. Sepuluh Negara terbesar tingkat keterwakilan politik
perempuan antara lain Rwanda (56.3 persen), Andorra (50 persen), Kuba
(45,2 persen), Swedia (44,7 persen), Republik Seychelles (43,8 persen), Finlandia (42,5 persen), Afrika Selatan (42,3 persen), Belanda (40,7 persen),
Nikaragua (40,2 persen) dan Islandia (39,7 persen). Amerika Serikatnegeri
yang dianggap demokratishanya menempati urutan ke-78, dengan tingkat
legislator perempuan di parlemen hanya 16,8 persen di Lower Chamber dan
17% di senat.
Adanya kuota 30% untuk perempuan di legislatif ini bertujuan untuk
memastikan agar perempuan paling tidak merupakan satu “minoritas kritis”
yang terdiri dari 30%. Adanya kuota 30% untuk perempuan ini bukan hanya
sekedar sebagai “tanda” bahwa adanya kehadiran perempuan dalam dunia
politik.
Meskipun sudah ditetapkan kuota 30% bagi perempuan dilegislatif ini
pada kenyataannya masih sulit untuk memenuhi kuota 30% tersebut. Banyak
kendala pada perempuan yang akan terjun ke dunia politik. Kompetisi pada
saat kampanye menjadi kendala yang cukup besar karena perempuan sendiri
harus berkompetisi dengan banyaknya caleg laki-laki yang sudah lebih dulu
terjun kedalam dunia politik.
Tantangan saat berkompetisi juga bukan hanya dengan caleg laki-laki
saja tetapi dengan caleg perempuan lainnya pun sangatlah berat mengingat
terkungkungnya perempuan dalam budaya patriarki, tingkat pendidikan dan
dilihat dari pengalamannya dalam dunia politik itu sendiri.

Gender


Gender secara umum digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan
laki-laki dan perempuan dari segi sosial-budaya. Masalah gender erat
kaitannya dengan feminisme. Feminisme adalah upaya untuk meningkatkan
kedudukan dan derajat perempuan agar sama atau sederajat dengan kedudukan
serta derajat laki-laki. Untuk meningkatkan kedudukan dan derajat yang sama
dengan laki-laki, perempuan harus memperoleh hak dan peluang yang sama
dengan yang dimiliki laki-laki.
Gender bukanlah kodrat ataupun ketentuan Tuhan, oleh karena itu
gender berkaitan dengan proses keyakinan bagaimana seharusnya laki-laki dan
perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur
ketentuan sosial dan budaya di tempat mereka berada. Dengan kata lain,
gender adalah pembedaan antara perempuan dan laki-laki dalam peran, fungsi,
hak, perilaku yang dibentuk oleh ketentuan sosial dan budaya setempat.
Untuk memahami konsep gender harus dapat membedakan kata
gender dan seks (jenis kelamin). Pengertian jenis kelamin biasanya merujuk
pada pensifatan atau pembedaan antara jenis kelamin secara biologis.
Perbedaan jenis kelamin secara biologis pada laki-laki adalah manusia yang
memiliki penis, memiliki jakala, memiliki jakun, dan memproduksi sperma.
Sedangkan, pada perempuan adalah manusia yang memiliki alat reproduksi
seperti vagina, rahim, saluran melahirkan, memproduksi sel telur, dan
mempunyai alat menyusui. Secara permanen tentu saja hal-hal diatas tidak
dapat diubah karena sifatnya sudah tetap dan permanen serta sudah menjadi
kodrat dari Tuhan yang Maha Esa.
Konsep gender, yakni suatu sifat yang melekat baik pada kaum lakilaki dan maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan cultural.
Misalnya, perempuan yang dikenal cenderung lemah lembut, sabar, keibuan
serta cenderung berfikir dengan perasaan jika menentukan suatu keputusan.
Sedangkan, laki-laki cenderung memiliki sifat yang kuat, rasional, jantan,
perkasa dan biasa nya laki-laki cenderung berfikir secara logika ketika
mengambil sebuah keputusan. Gender secara umum digunakan untuk
mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial-budaya.
Menurut Fakih dalam buku Sastriyani (2009: 463) dalam masyarakat,
perbedaan gender tersebut telah menimbulkan berbagai masalah yang
berhubungan dengan isu gender. Beberapa isu gender tersebut diantara lain
berhubungan dengan relasi gender, peran gender, juga ketidakadilan gender
yang di alami perempuan maupun dialami oleh laki-laki. Pandangan gender
juga menimbulkan subordinasi perempuan dalam hubungannya dengan relasi
gender. Karena perempuan dianggap lebih emosional, maka dianggap tidak
bisa memimpin. Karena itu perempuan ditempatkan pada tempat tidak
penting.
Perempuan dianggap lemah sehingga dianggap tidak mampu bekerja
seperti laki-laki, perempuan yang seharusnya tingkatnya dibawah laki-laki
jadi penyebab perempuan tidak boleh setara keadaannya dengan laki-laki.
Padahal pada era ini perempuan sudah mampu melakukan pekerjaan laki-laki
dan mampu setara keberadaannya dengan laki-laki. Meskipun begitu, tetap
saja perempuan sering anggap sebelah mata keberadaannya.
Selain itu diskriminasi perempuan dalam pandangan gender juga
menimbulkan subordinasi perempuan dalam hubungannya dengan relasi
gender. Karena perempuan dianggap lebih emosional, maka dianggap tidak
bisa memimpin. Karena itu perempuan ditempatkan pada tempat tidak
penting (sastriyani, 2009: 463).
Menurut paham masyarakat, peran utama perempuan adalah mengurus
rumah tangga sebagai ibu dan istri. Hal itu, dianggap sudah cukup untuk
tugas perempuan. Sedangkan laki-laki bertugas untuk bekerja, dan memiliki
otoritas utama dalam keluarga.
Menurut Mansour Fakih (1996: 9) sejarah perbedaan gender ( gender
diffrences) antara manusia jenis laki-laki dan perempuan terjadi melalui
proses yang sangat panjang. Oleh karena itu, terbentuknya perbedaanperbedaan gender dikarenakan oleh banyak hal, diantaranya dibentuk,
disosialisasikan, diperkuat, dan bahkan dikonstruksikan secara sosial atau
kultural, melalui ajaran keagamaan maupun negara. Melalui proses panjang ,
sosialisasi gender tersebut akhirnya dianggap menjadi ketentuan tuhan yang
seolah-olah bersifat biologis yang tidak bisa diubah lagi, sehingga perbedaanperbedaan gender dianggap dan dipahami sebagai kodrat laki-laki dan kodrat
perempuan.
Pembagian peran tidak akan menjadi masalah selama perempuan dan
laki-laki diperlakukan secara adil, sesuai kebutuhannya dan tidak merugikan
salah satu jenis kelamin. Feminisme dan maskulin digunakan sebagai dasar
untuk memperlakukan kedua jenis kelamin secara berbeda dan merugikan
salah satu jenis kelamin, maka telah terjadi ketidaksetaraan gender.
Manifestasi ketidaksetaraan gender telah terjadi diberbagai tingkatan, bidang
dan mengakar dari mulai keyakinan disetiap masing-masing orang, keluarga,
hingga tingkat Negara yang bersifat global.
Perbedaan gender (gender differences) telah melahirkan berbagai
ketidakadilan/ketidaksetaraan gender terutama bagi kaum perempuan.
Berbagai bentuk ketidakadilan gender bagi kaum perempuan. Antara lain
adalah marginalisasi, subordinasi, streotipe, kekerasan dan beban kerja lebih
berat pada kaum perempuan anggapan bahwa ada jenis pekerjaan tertentu
yang dianggap cocok untuk perempuan adalah karena keyakinan gender
merupakan bentuk marginalisasi perempuan (sastriyani, 2009;463).
Perempuan yang dianggap lemah lembut serta sabar diartikan bahwa
perempuan akan lebih bagus jika berkerja sebagai ibu rumah tangga,
pengajar, sekertaris dan sebagainya. Perempuan dianggap hanya dapat
bekerja pekerjaan yang dianggap mudah, berbeda dengan laki-laki yang
sudah terbiasa bekerja perkejaan yang berat. Padahal pada dasarnya zaman
modern ini perempuan sudah mampu mendapat pekerjaan yang setara dengan
laki-laki, bahkan perempuan juga harusnya bisa mendapat hak yang sama
dengan laki-laki, seperti hak berpendapat, hak pekerjaan, dan bahkan hak
memimpin karena kini sudah banyak perempuan yang mampu jadi seorang
pemimpin.
Konsep teori Patriarki sendiri mendefinisikan tentang bagaimana
ketidakadilan gender ini. Teori Patriarki adalah sistem sosial yang dimana
menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan atau yang dimana lakilaki memiliki derajat lebih tinggi dari perempuan dalam masalah
kepemimpinan dalam politik. Akibat ideologi patriarki yang masih dominan,
membuat relasi perempuan dan laki-laki sulit untuk keluar dari ideologi
tersebut. Sistem sosial patriarki ini sendiri dikukuhkan oleh agama, adat dan
kebudayaan sendiri yang dimana laki-laki lebih berhak dalam masalah
kepemimpinan sehingga kaum perempuan sangat sulit mendapat kepercayaan
dalam kepemimpinan. Perempuan sendiri dianggap sebagai kaum lemah dan
tidak mampu dalam mengerjakan pekerjaan laki-laki. Hal ini menunjukan jika
kaum perempuan selalu ada dalam posisi lemah, tidak berdaya sedangkan
kaum laki-laki sendiri berada pada kedudukan kuat, dihargai dan dapat
berkuasa ( Johan Nina, 2012: xiv).
Persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh adanya gender:
a. Gender dan marginalisasi perempuan
Proses marginalisasi yang mengakibatkan kemiskinan,
sesungguhnya banyak sekali terjadi dalam masyarakat dan
negara yang menimpa kaum laki-laki dan perempuan, yang
disebabkan oleh berbagai kejadian, misalnya penggusuran,
bencana alam, atau proses eksploitasi. Namun ada salah satu
bentuk pemiskinan atas satu jenis kelamin tertentu, dalam hal
ini perempuan, yang di sebabkan oleh gender. Ada beberapa
perbedaan jenis dan bentuk, tempat dan waktu serta
mekanisme proses marginalisasi kaum perempuan karena
perbedaan gender tersebut. Dari segi seumbernya bisa berasal
dari kebijakan pemerintah, keyakinan, tafsiran agama,
keyakinan tradisi, kebiasaan, atau bahkan asumsi ilmu
pengetahuan.
Banyak studi telah dilakukan dalam rangka membahas
program pembangunan pemerintah yang menjadi penyebab
kemiskinan kaum perempuan. Misalnya, program
swasembada pangan atau revolusi hijau (green revolution)
secara ekonomis telah menyingkirkan kaum perempuan dari
pekerjaannya sehingga memiskinkan mereka. Di jawa
misalnya program revolusi hijau dengan memperkenalkan
jenis padi unggul yang tumbuh lebih rendah, dan pendekatan
panen dengan sistem tebang menggunakan sabit, tidak
memungkinkan lagi panen dengan ani-ani, padahal alat
tersebut melekat dan digunakan oleh kaum perempuan.
Akibatnya banyak perempuan miskin di desa
termarginalisasi, yakni semakin miskin dan tersingkir karena
tidak mendapatkan pekerjaan di sawah pada musim panen.
Berarti program revolusi hijau dirancang tanpa
mempertimbangkan aspek gender.
Marginalisasi kaum perempuan tidak saka terjadi di
tempat pekerjaan, namun juga terjadi dalam rumah tangga,
masyarakat, atau kultur dan bahkan negara.
Marginalisasi terhadap perempuan sudah terjadi sejak
di rumah tangga dalam bentuk diskriminasi atas anggota
keluarga yang laki-laki dan perempuan. Marginalisasi juga
diperkuat oleh adat istiadat maupun tafsir keagamaan.
Misalnya banyak diantara suku-suku di indonesia yang tidak
memberikan hak kepada kaum perempuan untuk
mendapatkan waris sama sekali. Sebagian tafsir keagamaan
memberi hak waris perempuan setengah dari hak waris lakilaki.
b. Gender dan subordinasi
Pandangan gender ternyata bisa menimbulkan
subordinasi terhadap perempuan. Anggapan bahwa
perempuan itu irrasional atau emosional sehingga perempuan
tidak bisa memimpin, berakibat munculnya sikap yang
menempatkan perempuan pada posisi yang tidak penting.
Subordinasi karena gender tersebut sering terjadi dalam
segala macam bentuk yang berbeda dari tempat ke tempat
dan dari waktu ke waktu. Di jawa, dulu ada anggapan bahwa
perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, toh akhirnya
akan kedapur juga. Praktik seperti itu sesungguhnya
berangkat dari kesadran gender yang tidak adil.
c. Gender dan stereotipe
Secara umum stereotipe adalah pelabelan atau
penandaan terhadap suatu kelompok tertentu. Celakanya
stereotipe selalu merugikan dan menimbulkan ketidakadilan.
Stereotipe yang diberikan kepada suku bangsa tertentu
misalnya, Yahudi di Barat atau Cina di Asia Tenggara, telah
merugikan suku bangsa tersebut. Salah satu jenis stereotipe
itu adalah yang bersumber dari pandangan gender. Banyak
sekali ketidak adilan terhadap jenis kelamin tertentu,
umumnya perempuan, yang bersumber dari penandaan yang
diletakan kepada mereka. Misalnya penandaan yang berawal
dari asumsi bahwa perempuan bersolek merupakan upaya
memancing perhatian lawan jenisnya, maka setiap ada kasus
kekerasan atau pelecehan seksual selalu dikaitkan dengan
stereotipe ini. Bahkan jika ada pemerkosaan yang dialami
oleh perempuan, masyarakat berkecenderungan menyalahkan
korbannya.
Masyarakat memiliki anggapan bahwa tugas utama
kaum perempuan adalah melayani suami. Stereotipe ini
berakibat wajar sekali jika pendidikan kaum perempuan di
nomor duakan. Stereotipe terhadap kaum perempuan ini
terjadi di mana-mana. Banyak aturan pemerintah aturan
keagamaan, kultur, dan kebiasaan masyarakat yang
dikembangkan karena stereotipe tersebut.
d. Gender dan kekerasan
Kekerasan adalah serangan atau invasi terhadap fisik
maupun integritas mental psikologi seseorang.
Kekerasanterhadap sesama manusia pada dasarnya berasal
dari berbagai sumber, namun salah satu kekerasan terhadap
satu jenis kelamin tertentu di sebabkan oleh anggapan
gender. Kekerasan yang disebabkan oleh bias gender ini di
sebut gender-related violence. Pada dasarnya, kekerasan
gender di sebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan yang ada
dalam masyarakat. Banyak macam dan bentuk kejahatan
yang bisa dikategorikan sebagai kekerasan gender,
diantaranya:
1. Bentuk pemerkosaan terhadap perempuan, termasuk
perkosaan dalam perkawinan.
2. Tindakan pemukulan dan serangan fisik yang terjadi
dalam rumah tangga (domestic violence). Termasuk
tindak kekerasan dalam bentuk penyiksaan terhadap
anak-anak (child abuse).
3. Bentuk penyiksaan yang mengarah kepada organ
alat kelamin.
4. Kekerasan dalam bentuk pelacuran (prostitusion).
Pelacuran merupakan bentuk kekerasan terhadap
perempuan yang diselenggarakan oleh suatu
mekanisme ekonomi yang merugikan kaum
perempuan. Disatu sisi pemerintah melarang dan
menangkapi mereka, tetapi di lain pihak negara juga
menarik pajak dari mereka.
5. Kekerasan dalam bentuk pornografi. Pornografi
adalah jenis kekerasan lain terhadap perempuan.
Jenis kekerasan ini termasuk kekerasan non fisik,
yakni pelecehan terhadap kaum perempuan dimana
tubuh perempuan dijadikan objek demi keuntungan
seseorang.
6. Kekerasan dalam bentuk sterilisasi (enforced
sterilization) dalam keluarga berencana. Dalam
rangka memenuhi target mengontrol pertumbuhan
penduduk, perempuan sering kali dijadikan korban
demi program tersebut.
7. Jenis kekerasan terselubung (Molestation), yakni
memegang atau meyentuh bagian tertentu dari tubuh
perempuan dengan berbagai cara dan kesempatan
tanpa kerelaan si pemilik tubuh. Jenis kekerasan ini
sering terjadi di tempat kerja ataupun ditempat
umum seperti di dalam bis.
8. Tindakan kejahatan terhadap perempuan yang paling
umum dilakukan di masyarakat yakni yang dikenal
dengan pelecehan seksual atau sexual and emotional
harassment. Ada banyak bentuk pelecehan dan yang
umum terjadi adalah unwanted attention from men.
Banyak orang mengira bahwa pelecehan seksual itu
relatif karena seringkali tindakan tersebut
merupakan usaha untuk bersahabat. Tetapi
sesungguhnya pelecehan seksual bukanlah usaha
untuk bersahabat, karena tindakan tersebut
merupakan sesuatu yang tidak menyenangkan bagi
perempuan.
e. Gender dan beban kerja
Adanya angapan bahwa kaum perempuan memiliki
sifat memelihara dan rajin, serta tidak cocok untuk menjadi
kepala rumah tangga, mengakibatkan semua pekerjaan
domestik rumah tangga menjadi tanggung jawab kaum
perempuan. Konsekuensinya, banyak kaum perempuan yang
harus bekerja keras dalam waktu lama untuk menjaga
kebersihan dan kerapihan rumah tangganya, muali dari
membersihakan dan mengepel laintai, memasak, mencuci,
mencari air untuk mandi, hingga memelihara anak.
Dikalangan keluarga miskin, beban yang sangat berat ini
harus di tanggung oleh perempuan itu sendiri. Terlebih jika si
perempuan tersebut harus bekerja, maka ia memikul beban
kerja ganda.
Bias gender yang mengakibatkan beban kerja tersebut
seringkali diperkuat dan disebabkan oleh adanya pandangan
atau keyakinan di masyarakat bahwa jenis “pekerjaan
perempuan”, seperti semua pekerjaan domestik, dianggap dan
dinilai rendah dibandingkan dengan jenis pekerjaan yang
dianggap sebagi “pekerjaan laki-laki”, serta dikategorikan
sebagai “tidak produktif” sehingga tidak diperhitungkan
dalam statistik ekonomi negara.
Manifestasi ketidakadilain gender dalam bentuk
marginalisasi ekonomi, subordinasi, kekerasan, stereotipe,
dan beban kerja tersebut terjadi di berbagai tingkatan.
Pertama, manifestasi ketidakadilan gender tersebut
terjadi di tingkat negara, baik dalam suatu negara maupun
dalam oragnisasi antar negara seperti PBB. Banyak kebijakan
dan hukum negara, perundang-undangan serta program
kegiatan yang masih mencerminkan sebagai dari manifestasi
ketidakadilan gender. Demikian juga banyak kebijakan PBB
dan pendekatan pembangunan yang dilakukan oleh PBB
dianggap mencerminkan manifestasi ketidakadilan gender.
Kedua, manifestasi tersebut juga terjadi di tempat
kerja, banyak organisasi maupun dunia pendidikan. Banyak
aturan kerja, manajemen, kebijakan keorganisasian, serta
kurikulum pendidikan yang masih melanggenkan
ketidakadilan gender tersebut.
Ketiga, manifestasi ketidakadilan gender juga terjadi
dalam adat istiadat masyarakat dibanyak kelompok etnis,
dalam kultur suku-suku atau dalam tafsir keagamaan.
Bagaimanapun mekanisme interaksi dan pengambilan
keputusan di masyarakat masih banyak mencerminkan
ketidakadilan gender tersebut.
Keempat, manifestasi ketidakadilan gender itu juga
terjadi dilingkungan rumah tangga. Proses pengambilan
keputusan, pembagian kerja dan interaksi antar anggota
keluarga dalam banyak rumah tangga sehari-hari
dilaksanakan dengan menggunakan asumsi bias gender. Oleh
karenanya rumah tangga menjadi tempat kritis dalam
menyosialisasikan ketidakadilan gender.
Hal terakhir dan yang paling sulit di ubah adalah,
ketidak adilan gender tersebut telah mengakar kedalam
keyakinan dan menjadi ideologi kaum perempuan maupun
laki-laki. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa
manifestasi ketidakadilan gender ini telah mengakar mulai
dalam keyakinan di masing-masing orang, keluarga, hingga
tingkat negara yang bersifat global. (Mansoer Fakih, 1996:
13-24).

Proses Distribusi


Tahap distribusi iklan pada media disebut sebagai media placement yang
melibatkan divisi media departemen. Divisi media departemen mempunyai tugas
untuk mengevaluasi, merencanakan, dan memilih media yang sesuai, waktu yang
tepat untuk menampilkan iklan, serta frekuensi pemuatan atau penayangan agar
klien mendapatkan hasil maksimal. Dalam proses ini terdapat divisi yang terkait
antara lain:
1. Media Director, mempunyai peran strategis untuk negosiasi serta menjaga
relasi dengan media.
2. Media Manager, berperan menjaga relasi dengan klien.
3. Media Planner, berperan untuk menyusun strategi, perencanaan,
penjadwalan, pemilihan media, serta besaran anggaran yang dibutuhkan.
4. Media Buyer, berperan untuk negosiasi pemesan dan pembelian ruang iklan
pada media.
5. Media Monitoring, berperan melakukan pengawasan serta memonitor
jadwal tayangan iklan sesuai kesepakatan dan memberikan data yang
dibutuhkan media planner.

Proses produksi


Proses ini merupakan kelanjutan dari tahap proses pra produksi atau proses
kreasi. Dalam proses ini akan memvisualisasikan iklan sesuai draf serta konsep
yang disepakati oleh klien. Proses ini terdapat beberapa divisi yang terkait, antara
lain:
1. Account Executive Department, dalam proses produksi divisi bertugas
sebagai pengawas serta koordinasi atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
creative department.
2. Creative Department, dalam divisi ini dipimpin oleh creative director yang
bertanggung jawab atas karya iklan yang dibuat oleh tim kreatif serta
memastikan klien setuju atau puas dengan hasil karya iklan tersebut. Dalam
divisi ini terdapat orang-orang kreatif yang terlibat jalannya produksi iklan
antara lain:
a. Copywriter, merupakan kegiatan pengembangan konsep kreatif yang
dihasilkan oleh copywriter bersama dengan art director untuk
menghasilkan tema atau copy platform iklan.
b. Art Director, tokoh yang mengepalai sebuah studio. Tokoh ini
mengepalai tim visualizer dan typographer.
c. Visualizer, mempunyai tugas untuk memvisualisasikan skenario yang
disepakati dalam brief yang ditulis oleh copywriter.
39
d. Typographer, menentukan jenis dan ukuran huruf yang akan digunakan
agar sesuai dengan sifat iklan yang ingin ditampilkan. Ia juga merancang
ilustrasi, memberi penekanan pada kata-kata tertentu, dan
menyesuaikannya dengan ukuran iklan.
e. Graphic Designer, berusaha untuk memvisualisasikan ide-ide
copywriter dan mengatur tata letak iklan.
3. Production Department, divisi ini mempunyai tanggung jawab untuk
melanjutkan proses kerja yang dilaksanakan oleh creative department,
sampai iklan siap ditampilkan di sebuah media
4. Talent Department, mempunyai tugas untuk mendukung tugas dari creative
dan production Department dengan menyediakan talenta atau model iklan
sesuai dengan konsep atau brief dan kebutuhan tim kreatif.
5. Project Management, divisi ini mempunyai peran pengawasan pada proses
kerja dalam perusahaan periklanan. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan
pekerjaan dengan tepat waktu, biaya yang dikeluarkan sesuai dengan
anggaran, serta kualitas iklan sesuai dengan brief atau keinginan klien.

Proses kreasi


Proses ini dapat disebut sebagai proses pra produksi. Dalam proses ini
terjadi kesepakatan antara pemesan iklan atau klien dengan agensi periklanan.
Kesepakatan tersebut berupa storyboard, shoting board, casting tape, musik,
rekomendasi busana serta properti, rekomendasi tempat syuting atau foto, dan
jadwal produksi iklan. Dalam perusahaan periklanan yang berskala besar, biasanya
pada proses kreasi ini terdapat divisi-divisi yang terlibat, terdiri dari:
1. Account Executive Department, divisi ini bertugas mencari klien serta
menjaga relasi antara perusahaan dengan klien.
2. Creative Department, divisi ini berperan untuk mengubah ide-ide abstrak
ke dalam bentuk yang mudah dipahami oleh khalayak. Pada proses kreasi,
divisi ini akan memvisualisasikan keinginan klien yang dituangkan dalam
bentuk draf serta konsep yang akan diproduksi.
3. Media Department, divisi ini mempunyai tugas untuk menyusun serta
menyiapkan strategi perencanaan media yang akan digunakan.

Beban ganda dalam Iklan

Sebagai sebuah bentuk komunikasi satu arah, iklan mengandung pesan atau
informasi di dalamnya. Pesan iklan ini dapat bercermin pada suatu kondisi sosial
atau budaya masyarakat. Iklan yang bercermin pada kondisi masyarakat ini juga
membuat pesan iklan lebih efektif. Menurut Kriyantono (2015:30), dalam bukunya
manajemen periklanan, mengungkapkan bahwa pesan iklan harus efektif, syarat
pertama agar efektif adalah mudah dimengerti oleh khalayak. Salah satu cara agar
pesan mudah dimengerti adalah dengan menampilkan kondisi sosial atau budaya
masyarakatnya. Dengan fungsi replikasinya ini, iklan mampu menggambarkan
realitas ketidakadilan gender (seksisme) ataupun keadilan gender (kesetaraan
gender) ke dalam psikologis khalayaknya (Kusumastutie dan Faturochman, 2004).
Iklan kecap ABC dengan judul “Suami Sejati Mau Masak, Terima Kasih
Kecap ABC” ini juga bercermin pada kondisi sosial masyarakatnya. Pada
masyarakat Indonesia yang mayoritas patriarki, perempuan lekat dan identik
dengan peran domestik yang meliputi 3M memasak, merias, melahirkan
(Handayani & Sugiarti, 2006:10). Dalam iklan ini penggambaran seorang
perempuan yang bekerja atau menikmati peran produktifnya, tetap saja tidak dapat
lepas dari peran reproduktif. Adegan dalam iklan ini perempuan masih saja
mengurusi area domestik yaitu bangun pagi dan memasak. Hal tersebut
menandakan meskipun sudah bekerja, pihak perempuan tidak dapat lepas peran
domestiknya. Berbeda dengan penggambaran laki-laki dalam iklan yang
ditampilkan peran produktifnya yang hanya bekerja, serta tidak ikut dalam peran
domestik. Sehingga perempuan dalam iklan ini semakin menanggung ketidakadilan
gender beban ganda, dengan penggambaran lekatnya peran domestik pada
perempuan.

Budaya Patriarki dalam Iklan


Realitas dalam iklan kecap ABC merupakan sebuah hasil konstruksi
beberapa pihak. Realitas dalam iklan ini umumnya mengacu pada kondisi sosial
yang ada di masyarakat. Pada iklan kecap ABC suami sejati mau masak, terima
kasih kecap abc ini, terdapat realitas masyarakat pekerja perkotaan. Di mana lakilaki serta perempuan saling berpartisipasi pada peran produktif. Pada masyarakat
inilah, ranah gender dibedakan secara tegas antara ranah publik yang produktif dan
ranah domestik yang reproduktif (azisah, 2016:10).
Munculnya masyarakat pekerja perkotaan ini bersamaan dengan
modernisasi dan industrialisasi yang menciptakan daerah perkotaan dengan
berbagai produktifitasnya berbasis pada gaji atau upah. Pada masyarakat ini
memunculkan bentuk budaya baru yang bersifat modern dengan mulai
meninggalkan atau melonggarkan budaya patriarki (Azisah, 2016:10). Awal
mulanya budaya patriarki mengkotak-kotakkan identitas laki-laki serta perempuan.
Misalnya, suami sebagai pencari nafkah utama beridentitas rasional, maskulin dan
publik. Sedangkan istri sebagai sosok ibu rumah tangga beridentitas emosional,
feminin dan domestik (Kiranantika, 2016). Namun pada masyarakat pekerja
perkotaan, budaya patriarki mulai mengalami pelonggaran yang mengikuti
perubahan sosial yang ada di masyarakat. Dengan terbukanya akses pendidikan
yang sama antara laki-laki dan perempuan, menjadikan pihak perempuan juga dapat
berperan pada sektor publik (bekerja).
Budaya patriarkis pada realitas iklan kecap ABC masih memengaruhi
pembagian peran antara gender laki-laki dan perempuan. Meski laki-laki serta
perempuan saling berpartisipasi pada peran publik (bekerja), dalam iklan kecap abc
ini terdapat pembagian peran yang tidak setara, sehingga menyebabkan salah satu
jenis kelamin menanggung beban peran ganda. Hal ini terjadi disebabkan suami dan
istri sama-sama bekerja pada sektor publik, akan tetapi pada sektor domestik
pekerjaan ini tidak dijalankan sama-sama. Hal ini terjadi disebabkan suami dan istri
sama-sama bekerja pada sektor publik, akan tetapi pada sektor domestik pekerjaan
ini tidak dijalankan sama-sama. Perempuan (Bunda) dalam iklan ini menjalani
pekerjaan ganda meliputi publik (bekerja) dan domestik (memasak, bangun pagi).
Hal tersebut menempatkan, tugas domestik sebagai peran atau pekerjaan statis pada
istri.

Konstruksi Iklan Televisi


Media massa tidak hanya alat penyalur informasi kepada khalayak. Akan
tetapi media massa juga membentuk sebuah informasi tentang sebuah peristiwa
lewat konstruksinya. Menurut Eriyanto (2002:255), media adalah sebuah agen
konstruksi sosial yang membentuk realitas. Pandangan Eriyanto tersebut
menganggap bahwa media merupakan sebuah agen yang ikut serta dan secara aktif
untuk menentukan, membentuk, dan mengarahkan suatu isu untuk diangkat atau
diberitakan sehingga dapat membentuk sebuah realitas baru pada khalayak.
Konstruksi sebuah peristiwa hingga menjadi sebuah realitas yang ada dalam
media massa dipengaruhi oleh peran-peran individu yang terdapat dalam sebuah
media. Realitas dalam media massa mempunyai realitas yang objektif sekaligus
subjektif. Realitas objektif adalah sesuatu yang dialami, berada di luar individu
bersifat eksternal. Sedangkan realitas subjektif ini meliputi interpretasi, makna serta
hasil individu dan objek. Setiap orang mempunyai pengetahuan, lingkungan serta
latar belakang sejarah yang berbeda-beda, bisa jadi menghasilkan penafsiran
berbeda juga ketika melihat atau berhadapan dengan suatu objek (Eriyanto,
2002:19).
Iklan televisi sebagai bagian dari media massa, mempunyai keunggulan
dalam segi komunikasinya yang audio visual atau dapat dipandang sekaligus
didengar. Selain itu iklan televisi telah mengangkat medium iklan ke sebuah
konteks yang rumit tapi jelas, berimajinasi tapi sesuai kontekstual, dan dipenuhi
fantasi tapi nyata (Bungin, 2015:107). Keunggulan tersebut menjadikan iklan
televisi dalam mengomunikasikan pesannya lebih hidup sekaligus nyata.
Iklan televisi selain mempunyai keunggulan dalam segi komunikasinya,
juga mempunyai kekuatan dalam memindahkan realitas sosial pada medium iklan
sehingga menimbulkan realitas baru. Menurut Bungin (2015:42), melalui kekuatan
itu, media dapat memindahkan realitas sosial masuk ke dalam pesan media. Baik
setelah dimodifikasi citranya, kemudian media memindahkannya melalui replikasi
citra ke dalam realitas sosial yang baru di masyarakat, seakan-akan realitas itu
sedang hidup di masyarakat.
Konstruksi sosial pada iklan televisi merupakan sebuah cara bagaimana
media memunculkan realitas baru melalui hasil interaksi simbolis serta persamaan
budaya dalam realitas intersubjektif serta proses pelembagaan realitas baru.
Menurut Parera dalam Bungin (2015:3), terciptanya konstruksi sosial dalam iklan
melalui tiga momen dialektis, yakni eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi.
Eksternalisasi merupakan bagian dari penyesuaian diri dengan dunia sosiokultural
sebagai produk manusia, sedangkan objektivasi sebagai interaksi sosial dalam
dunia intersubjektif yang dilembagakan atau mengalami proses institusionalisasi,
dan internalisasi merupakan upaya atau organisasi sosial tempat individu menjadi
anggotanya. Sebagai media konstruksi realitas sosial, iklan secara simultan melalui
ketiga momen dialektis tersebut. Iklan merupakan sebuah penyesuaian pada dunia
sosiokultural. Iklan juga dapat diterima melewati proses institusionalisasi, dan
akhirnya iklan terinternalisasi pada individu yang mengidentifikasikan dengan
lembaga sosialnya.
Konstruksi realitas sosial dalam iklan merupakan sebuah komunikasi antara
produsen dengan penonton. Menurut Bungin (2015:135), konstruksi sosial dalam
iklan, adalah proses komunikasi antara pencipta iklan dengan pemirsa televisi, di
mana proses ini, iklan televisi mengonstruksi image pemirsa terhadap suatu produk.
Konstruksi tersebut merupakan sebuah hasil dari kerja sama pihak produsen dengan
sebuah agensi periklanan, yang mempunyai peran membuat, membentuk atau
mengonstruksi sebuah iklan, dan menyebarkan iklan tersebut pada media massa.
Produsen merupakan klien dari sebuah agensi periklanan.
Konstruksi sosial dalam iklan terasa hidup dalam kognisi pemirsa. Hal
tersebut sesungguhnya dipengaruhi oleh Copywriter dan visualizer, yang paling
besar perannya dalam memberi nuansa hidup pada iklan televisi
(Bungin;2015:107). Peran tersebut mempunyai andil besar dalam membentuk
nuansa hidup dan nyata serta mengonstruksi realitas subjektif sekaligus objektif.
Copywriter dan visualizer dalam mengonstruksi pesan iklan dapat mengambil
realitas sosial, membentuk realitas, bahkan memproduksi realitas sosial, dan
dikomunikasikan kepada khalayak menggunakan bahasa informasi. Sehingga
realitas tersebut bukan hanya realitas dalam iklan televisi, tetapi menjadi realitas
informasi-komunikasi yang sarat akan muatan-muatan konstruksi sosial, dan setiap
saat dapat membentuk kognisi pemirsa.
Copywriter dan visualizer memang berperan penting dalam memilih realitas
sosial dan mengonstruksi realitas dalam iklan. Tetapi realitas dalam iklan tersebut
harus sesuai pesan yang disepakati oleh pemesan iklan yakni produsen. Produsen
di sini bekerja sama dengan agensi periklanan yang di dalamnya terdapat
copywriter dan visualizer.

Iklan Dalam Televisi


Televisi sebagai alat komunikasi massa, menjadi pilihan favorit untuk
beriklan. Televisi menjadi favorit karena mempunyai keunggulan dibandingkan
dengan media massa lain. Keunggulan televisi yakni format yang audio visual,
jangkauan pesan luas, waktu tertentu, kreativitas dan efeknya.
Keunggulan televisi tersebut dapat ditinjau dari sifat-sifat yang dimilikinya.
Sifat-sifat televisi ada tiga macam, pertama immediacy, di mana daya
penyampaiannya langsung tanpa mengenal batas jarak dan waktu. Kedua intimacy,
yakni siarannya dapat diikuti serta ditonton dalam lingkungan keluarga, sehingga
menjadikan komunikasi yang terjalin dalam suasana keakraban. Ketiga pictorial,
seperti halnya film, televisi adalah medium yang bersifat komunikasi dengan
tambahan gambar-gambar bergerak diikuti suara sekaligus ditujukan pada layar
(kaca) atau melakukan penerjemahan alam pikiran dan kata-kata ke dalam bahasa
gambar sehingga memudahkan pemahaman orang-orang yang buta huruf
(Suhandang, 2016:91). Sifat-sifat televisi tersebut melahirkan keunggulan
dibandingkan dengan media massa lain. Selain itu, dengan keunggulan televisi
tersebut juga menguntungkan bagi pemasang iklan.

Periklanan Sebagai Bagian dari Komunikasi Massa


Iklan merupakan sebuah bentuk komunikasi sekaligus promosi antara
produsen dengan konsumen, yang mempunyai tujuan untuk memberi informasi,
persuasif atau sebagai pengingat mengenai sebuah produk kepada khalayak. Tujuan
tersebut dapat terwujud salah satunya dengan menerapkan komunikasi massa.
Komunikasi massa adalah proses komunikasi yang dilakukan melalui media massa
dengan berbagai tujuan komunikasi dan untuk menyampaikan informasi kepada
khalayak luas (Nurudin, 2014:15). Sehingga pesan dalam iklan yang disebarkan
pada media massa, melalui media cetak maupun elektronik dapat dikatakan telah
menerapkan komunikasi massa.
Periklanan dapat menjangkau secara langsung konsumen dalam jumlah
banyak, secara cepat, dan serentak, serta tempatnya yang tersebar maka periklanan
pun menggunakan media massa dan atau media yang dapat membuat massalitas
pesan (Kriyantono, 2015:50). Media massa dalam saluran promosi termasuk
sebagai above the line, yang mempunyai arti di atas garis. Istilah above the line ini
mempunyai makna pesan-pesan promosi dapat dilihat banyak orang karena di atas
garis. Sehingga menggunakan media massa memungkinkan untuk menjangkau
khalayak untuk melihat pesan dalam iklan. Media massa ini meliputi radio, surat
kabar, film, dan televisi. Iklan selalu hadir dalam media massa tersebut
Iklan dikategorikan sebagai komunikasi massa karena terdapat unsur-unsur
di dalamnya. Unsur-unsur komunikasi massa menurut Harold D. Lasswell yaitu:
1. Who (komunikator)
2. Says What (pesan)
3. In Which Channel (saluran atau media)
4. To Whom (komunikan atau khalayak)
5. With What Effect (akibat atau efek)

Berdasarkan Pihak Pembuat Iklan


1. Perusahaan periklanan merupakan sebuah usaha yang melayani jasa
perencanaan, pembuatan, serta penanganan iklan. Usaha kreatif tersebut dapat
bersifat independen, ada juga dipunyai oleh perusahaan atau pengiklan yang
biasa disebut in-house advertising agency. Jika dilakukan pembagian maka
dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Full service agency adalah perusahaan yang memberikan pelayanan,
mencakup: mulai dari perencanaan, pembuatan konsep iklan, serta jasa
riset pemilihan media.
b. Creative agency merupakan perusahaan yang berfokus pada proses
kreasi suatu iklan maupun aktivasi sebuah merek.
c. Specialize agency merupakan sebuah perusahaan yang berfokus pada
aktivitas tertentu dari proses penyebaran pesan pada target pasar.
d. Digital agency merupakan perusahaan yang memberikan berbagai
layanan seperti desain web, pemasaran berbasis daring, search engine
marketing, serta jasa konsultasi bisnis berfokus elektronik (e-business)
yang hanya berfokus di digital media.
e. Social media agency ini memberikan layanan terbatas, berfokus pada
promosi di media sosial.
f. Search engine agency merupakan perusahaan periklanan tergolong baru,
dapat melayani pembelian suatu media berupa iklan, bentuknya dapat
berupa bayaran per klik, dan SEO.
g. In-house advertising agency merupakan perusahaan yang pegawainya
dari dalam perusahaan klien khusus dibuat untuk menangani segala bentuk
kegiatan pemasaran untuk suatu produk merek atau perusahaan.
2. Orang kreatif periklanan merupakan pelaku kreatif yang menjadi pekerja
lepas (freelance) yang tidak terikat pada perusahaan periklanan. Dengan
keahlian yang dipunyai, mereka dapat memenuhi keinginan dari klien atau
perusahaan tentang pembuatan suatu iklan.
3. Orang awam terdiri dari orang-orang tidak memiliki latar belakang
pendidikan dan praktik di bidang periklanan.

Berdasarkan Bentuk Penyajiannya


1. Iklan spot, iklan ini mempunyai durasi yang singkat. Biasanya terdapat di
radio dan televisi. Iklan ini memadukan efek suara, kata-kata, musik. Jika
televisi ditambah dengan visualnya.
2. Iklan kolom dan baris, iklan terdapat dalam media cetak berdasarkan luas
kolom atau panjang baris kalimat.
3. Iklan adlib adalah iklan yang disuarakan atau dibacakan penyiar radio atau
televisi. Iklan ini dikemas seperti orang menyampaikan informasi atau
mengobrol dengan pendengar.
4. Iklan advertorial, iklan ini penyajiannya layaknya berita sehingga dapat
menyampaikan informasi secara detail mengenai produknya.
5. Iklan sponsor adalah iklan yang membeli space atau slot waktu yang tersedia
dalam suatu media. Slot waktu tersebut bervariasi, bisa 30 menit atau lebih

Berdasarkan Sifatnya


1. Iklan komersial adalah iklan yang bersifat menjual produk atau jasanya
secara langsung. Iklan yang termasuk dalam jenis iklan komersial antara
lain:
a. Iklan konsumen ini menjual barang-barang konsumsi atau kebutuhan
sehari-hari
b. Iklan antar bisnis ini menjual barang yang non konsumsi. Biasanya
menyasar pada perusahaan.
c. Iklan perdagangan adalah iklan ini menawarkan produk yang dijual
lagi.
d. Iklan pengecer adalah iklan ini dijalankan oleh pengecer agar
produknya laku.
e. Iklan respons langsung, iklan termasuk dalam jenis baru ini
memungkinkan konsumen untuk memberikan respons langsung ketika
melihatnya. Sehingga antara pengiklan dan konsumen dapat
berinteraksi langsung.
2. Iklan non komersial, iklan ini bersifat secara tidak langsung menjual produk
atau jasanya. Iklan ini bersifat soft-selling, yaitu menjual citranya bukan
produknya. Iklan ini terbagi dalam beberapa jenis, antara lain:
a. Iklan publik relations, iklan ini mempunyai tujuan untuk memberikan
informasi tentang perusahaan kepada publiknya.
b. Iklan institusi, iklan ini bertujuan untuk membangun citra perusahaan.
c. Iklan layanan masyarakat, iklan ini bertujuan mengajak serta
mengingatkan masyarakat untuk menyukseskan kampanye yang
ditujukan kemaslahatan bersama.
d. Iklan lowongan pekerjaan ini berisi kebutuhan perusahaan mengenai
tenaga kerja baru.
e. Iklan identitas korporat adalah iklan yang mempunyai tujuan untuk
menonjolkan atau mengenalkan simbol-simbol perusahaan, agar
khalayak ingat akan identitas perusahaan.